Buka-bukaan Kementerian ESDM Soal Regulasi TKDN Infrastruktur Listrik: Produk Dalam Negeri Termasuk Barang dan Jasa

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan Permen ESDM No 11/2024 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, perlu dilakukan pengaturan penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” kata dia di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.

Terbitnya beleid ini, tambah Dadan, ditujukan memberikan kepastian hukum terhadap kebutuhan pengaturan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2024.

Baca juga: Relaksasi TKDN PLTS, Kemenperin: Harus Tetap Utamakan Produk Dalam Negeri

Permen ESDM No 11/2024 mengatur penggunaan produk dalam negeri untuk lingkup proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan; pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.

Read also:  Operasi Gabungan Kemenhut Tertibkan 5 Industri Kayu di Sumut, Ribuan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

Berdasarkan 8 ayat (5) Permen ESDM No 11/2024, kemudian ditetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 191.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Selanjutnya Direktur Jenderal EBTKE menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 150.K/EK.01/DJE/2024 yang mengatur terkait Tata Cara Perhitungan Pemenuhan TKDN Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Energi Terbarukan dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan tentang Tata Cara Penghitungan Pemenuhan Nilai TKDN Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Tak Terbarukan, Jaringan Transmisi dan Gardu Induk.

Read also:  Hari Lingkungan Hidup 2026, KLH Dorong Aksi Iklim Lewat Pemilahan Sampah

Dadan berharap, keseluruhan regulasi terkait TKDN Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ini akan memberikan dampak positif untuk percepatan pembangunan dan penguatan ekosistem infrastruktur ketenagalistrikan, serta tetap mendorong pertumbuhan industri pendukung infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri di Indonesia dalam masa transisi energi melalui pengaturan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri.

Dirjen Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi ikut memberi penjelasan.

“Dalam RUU EBT, untuk rencana undang-undang energi baru dan energi terbarukan itu ada pasal yang sudah kita tetapkan mengenai TKDN. Jadi, di sinilah kita waktu itu sepakat dengan Kementerian Perindustrian untuk membagi. Jadi, kalau kita sampaikan di sini pasal 24 dan pasal 39 yang sudah disepakati dengan DPR itu semua badan usaha yang mengusahakan EBT wajib mencantumkan produk dan proteksi dalam negeri. Dalam hal ini kewajiban untuk tetap menggunakan TKDN itu ada, sehingga tidak ada isu bahwa kita memberikan kelonggaran ataupun ketidakwajiban itu tidak ada, jadi tetap wajib menggunakan produk dan potensi dalam negeri,” ujar Eniya.

Read also:  Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

Baca juga: Link Download Permen ESDM No 11 Tahun 2024, Relaksasi Aturan TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

Ditambahkannnya, dalam ayat kedua produk dan potensi dalam negeri sebagaimana yang dicantumkan di atas adalah (a) meliputi tenaga kerja Indonesia, (b) teknologi, barang, jasa, lalu gabungan barang dan jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun juga komponen dalam negeri yang lain terkait dengan EBT.

“Kita sudah mengidentifikasi item-item apa saja yang masuk ke dalam kategori produk dan potensi dalam negeri jadi ada produknya ada jasanya yang meliputi barang dalam negeri dan jasa industri yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang perindustrian,” pungkas Eniya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Susun Instrumen Biodiversity Credit Sesuai Karakteristik Keanekaragaman Hayati Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah mulai menyusun instrumen biodiversity credit yang disesuaikan dengan karakteristik keanekaragaman hayati Indonesia sebagai negara megabiodiversitas, guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan sumber...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ecobiz.asia - Dari hutan adat di Papua, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Sendiri membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pertahanan lingkungan sekaligus sumber...

Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa krisis lingkungan dan perubahan iklim tidak lagi bisa dipandang...

TOP STORIES

Pertamina dan BRIN Luncurkan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi Solar di Bantul

Ecobiz.asia – Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan alat pirolisis multikondensor Gen 5.0 (Faspol...

CBG Jadi Solusi Transisi dari LNG, Manfaatkan 130 Juta M3 Limbah Sawit

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mendorong pengembangan Compressed Biomethane Gas (CBG) berbasis limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill...

Tobat Ekologis, Suatu Pendekatan Ekoteologi

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia -...

Indonesia Launches SIGN SMART Robust to Strengthen Transparency of National Carbon Emissions Data

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Environment/Environmental Control Agency (KLH/BPLH) has launched a new national greenhouse gas inventory platform called SIGN SMART Robust to improve...

KLH Luncurkan SIGN SMART Robust, Perkuat Transparansi Data Emisi Karbon Nasional

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN SMART Robust) untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan...