KLH/BPLH Perluas Jejaring Internasional Lawan Sindikat Kejahatan Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum dan memperluas kerja sama internasional untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang semakin terorganisir dan melintasi batas negara.

Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan kejahatan lingkungan kini tidak hanya menyangkut pelaku di lapangan, tetapi juga melibatkan jaringan komoditas, aliran aset, pemodal, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan.

Hal itu disampaikan saat membuka lokakarya penguatan koordinasi nasional dan kolaborasi internasional dalam pemberantasan kejahatan lingkungan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Read also:  RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Dibawa ke COP31

Menurut Jumhur, kejahatan lingkungan seperti pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, perdagangan ilegal limbah B3, dan perburuan satwa dilindungi telah berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan ekologis sekaligus perekonomian dan penegakan hukum.

“Kejahatan lingkungan bukan hanya ancaman terhadap sumber daya alam. Kejahatan lingkungan adalah ancaman terhadap keamanan ekologis, perekonomian, dan supremasi hukum,” tegas Jumhur.

KLH/BPLH mencatat skala ekonomi kejahatan lingkungan juga semakin besar. Data PPATK menunjukkan indikasi transaksi terkait kejahatan lingkungan sepanjang 2025 hingga semester I 2026 mencapai sekitar Rp198,87 triliun.

Secara global, Bank Dunia memperkirakan kerugian akibat kejahatan lingkungan mencapai US$1-2 triliun per tahun, termasuk akibat hilangnya jasa ekosistem seperti penyerapan karbon dan perlindungan banjir.

Read also:  Bupati Trenggalek Ubah Sampah Jadi Bernilai Lewat Konsep Waste to Coin, Seperti Apa?

Di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera, KLH/BPLH juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak berhenti pada pemadaman api. Pemerintah ingin mengungkap aktivitas di balik kebakaran sekaligus memastikan penanganan hukum berjalan bersama dengan pemulihan ekosistem.

Untuk itu, pendekatan penegakan hukum akan diperkuat melalui intelijen, penerapan multi-pintu lintas undang-undang, pertanggungjawaban korporasi dan pemilik manfaat akhir, serta kerja sama internasional yang lebih operasional.

Read also:  Sustainability Report Berbasis PSPK 1 dan 2 Mulai 2027, Perusahaan Perlu Segera Bersiap

Penindakan juga diarahkan untuk menelusuri pemodal, pemberi perintah, pengendali korporasi, hingga pihak yang menikmati aliran dana hasil kejahatan.

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan penegakan hukum didukung 398 aparatur sipil negara yang tersebar di kantor pusat dan lima balai Gakkum regional.

Sepanjang 2025-2026, jajaran Gakkum telah memproses 73 penyelidikan dan 11 kasus penyidikan terkait pencemaran, perusakan lingkungan, serta tata kelola sampah. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...