Menteri LH Teken Aturan Perdagangan Karbon Sektor Limbah, Link Download PermenLH No 11 Tahun 2026

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menetapkan aturan baru perdagangan karbon sektor limbah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Limbah.

Permen tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026 dan menjadi aturan pelaksana perdagangan karbon sektor limbah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Aturan ini mencakup perdagangan karbon pada tiga kelompok kegiatan, yakni limbah padat industri, limbah cair industri dan domestik, serta sampah atau limbah padat domestik.

Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa karbon maupun perdagangan langsung, dengan pencatatan pemanfaatan dan transaksi Unit Karbon terintegrasi dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Read also:  Asuransi Karbon Disiapkan, OJK Dorong Pembiayaan Berkelanjutan bagi Proyek Karbon

Permen tersebut juga mengatur perdagangan karbon sektor limbah untuk pasar domestik dan luar negeri. Untuk perdagangan dalam negeri, mekanismenya terdiri atas Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Offset Emisi GRK.

Dalam skema perdagangan emisi, pemerintah menetapkan instalasi yang diatur, batas atas emisi GRK, kuota emisi, bagian emisi yang dapat dikompensasi melalui offset, serta mekanisme perdagangan kuota emisi.

Penetapan instalasi antara lain mempertimbangkan jenis usaha, besaran emisi, kontribusi terhadap target mitigasi, ketersediaan data emisi, dan kesiapan pelaksanaan measurement, reporting and verification (MRV).

Sementara itu, pelaku usaha dapat melakukan perdagangan kuota dengan membeli kuota emisi dari instalasi lain. Pelaku juga dapat melakukan aksi mitigasi sendiri dan/atau membeli offset emisi GRK, dengan seluruh pelaksanaannya dilaporkan melalui SRUK.

Permen ini membuka ruang bagi pemerintah daerah, swasta, dan unit pengelola untuk menjadi penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim sektor limbah.

Read also:  Kemitraan Indonesia–Norwegia Tunjukkan Model Baru Diplomasi Iklim Berbasis Kinerja

Pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum pelaksanaan aksi mitigasi dan dapat bekerja sama dengan badan usaha atau unit pengelola. Sementara badan usaha harus memiliki kewajiban melaksanakan aksi mitigasi, legalitas usaha, serta kapasitas untuk mengelola aset, teknologi, atau fasilitas mitigasi.

Untuk perdagangan luar negeri, aturan membaginya menjadi perdagangan yang membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment serta perdagangan yang tidak membutuhkan keduanya.

Perdagangan yang membutuhkan otorisasi mencakup perdagangan emisi GRK yang terhubung dengan sistem internasional, perdagangan offset yang memenuhi Artikel 6.2 dan Artikel 6.4 Persetujuan Paris, serta perdagangan offset sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya.

Khusus perdagangan berdasarkan Artikel 6.2, pengalihan Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMO) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Otorisasi dari Menteri/Kepala dan harus disertai Corresponding Adjustment.

Sementara perdagangan berdasarkan Artikel 6.4 dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan Unit Karbon sesuai Persetujuan Paris.

Read also:  Masuk Pasar Karbon Skema Jurisdictional REDD, Riau Tunggu Persetujuan Menteri Kehutanan

Untuk perdagangan offset yang tidak digunakan memenuhi NDC maupun kewajiban internasional lainnya, aturan tidak mensyaratkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment. Namun, prosesnya tetap harus melalui persetujuan Menteri/Kepala melalui pencatatan pada SRUK, perdagangan, pencatatan pemanfaatan Unit Karbon, dan pelaporan.

Permen tersebut juga mengatur peta jalan perdagangan karbon sektor limbah yang sekurang-kurangnya memuat NDC sektor limbah, profil emisi GRK, target pengurangan emisi, alokasi karbon, serta ruang lingkup aksi mitigasi. Peta jalan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon sektor limbah.

Dengan aturan ini, pemerintah membangun kerangka perdagangan karbon sektor limbah yang menghubungkan perdagangan domestik, pasar internasional, SRUK, mekanisme offset, serta instrumen Artikel 6 Persetujuan Paris dalam satu tata kelola. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

ICVCM Setujui Dua Metodologi Verra untuk Pengurangan Metana dari Budidaya Padi dan TPA Sampah

Ecobiz.asia – Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) menyetujui dua metodologi tambahan milik Verra yang memenuhi standar Core Carbon Principles (CCP). Kedua...

RBP dan Voluntary Carbon Market Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan mekanisme Results-Based Payment (RBP) dan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) menjadi instrumen yang saling melengkapi...

Sepuluh Provinsi Baru Terima Dana Karbon GCF, Total Komitmen Capai Rp761 Miliar

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menambah 10 provinsi penerima pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF). Dengan penambahan tersebut,...

VCarboN Bidik Pasar Karbon Compliance, Dorong Akses Proyek Indonesia ke Korea Selatan

Ecobiz.asia – Pengembang proyek karbon VCarboN mulai membidik perluasan akses pasar karbon Indonesia, tidak hanya melalui voluntary carbon market (VCM) tetapi juga compliance carbon...

Masuk Pasar Karbon Skema Jurisdictional REDD, Riau Tunggu Persetujuan Menteri Kehutanan

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Riau tinggal selangkah lagi memasuki pasar karbon internasional melalui skema Jurisdictional REDD+. Saat ini, pemerintah daerah menunggu penerbitan Letter of...

TOP STORIES

Indonesia Looks to Climate Finance to Unlock 100 GW Solar Ambition

Ecobiz.asia – Indonesia is looking to international climate finance and private capital to help turn its 100 GW solar ambition into investment projects, as...

GIZ: Indonesia Faces 3.8 GW Annual Renewable Buildout Gap as Procurement Stalls

Ecobiz.asia – Indonesia needs to accelerate annual renewable power additions by around 3.8 GW to stay on track with its latest electricity supply plan,...

Indonesia’s Cheap Gas Recipients Still Lag on Energy Efficiency

Ecobiz.asia – Only 41 of 164 Indonesian companies receiving special natural gas prices and consuming more than 4,000 tonnes of oil equivalent (TOE) a...

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

West Java Explores 900 Nm3/Hour Waste-to-Hydrogen Project at Sarimukti

Ecobiz.asia – The West Java Provincial Government is exploring a waste-to-hydrogen project at the Sarimukti regional waste facility with planned hydrogen production capacity of...