Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia sebagai wadah kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perdagangan karbon kehutanan nasional.
IFCH yang berlokasi di Blok IV Lantai 2, Gedung Manggala Wanabakti akan diresmikan pada Senin (6/7/2026).
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengatakan platform tersebut dibentuk untuk mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, generasi muda, hingga mitra internasional dalam mendorong pengembangan perdagangan karbon berbasis sektor kehutanan.
“Pada 6 Juli kami akan meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia. Kami mengundang semua stakeholder, jangan ragu-ragu, jangan malu-malu datang. Semua kami sambut, termasuk generasi muda, untuk berkontribusi dalam ikhtiar perjuangan kita. Hanya dengan bekerja bersama-sama kita bisa sukses membangun ekosistem ini,” kata Edo kepada Ecobiz.asia, Jumat (3/7/2026).
Menurut Edo, pembentukan IFCH menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem karbon kehutanan yang kredibel, berintegritas, dan mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga fungsi hutan sebagai penyerap emisi gas rumah kaca.
Ia menegaskan perdagangan karbon tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai instrumen untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia sekaligus menarik pembiayaan bagi pengelolaan hutan berkelanjutan.
Peluncuran IFCH menjadi bagian dari rangkaian penguatan tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang dilakukan pemerintah sepanjang Juli 2026. Pada hari yang sama, Kemenhut juga akan menyerahkan persetujuan perdagangan karbon kepada empat proyek kehutanan, yang terdiri atas tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu kelompok perhutanan sosial.
Empat proyek tersebut diproyeksikan memperdagangkan sekitar 31 juta ton setara karbon dioksida (CO₂e) dengan potensi nilai transaksi sekitar Rp5 triliun. Pemerintah memperkirakan kegiatan tersebut dapat memberikan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar sekaligus menjadi implementasi awal perdagangan karbon kehutanan di Indonesia.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2026 pemerintah dijadwalkan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon nasional. Sistem tersebut akan menjadi platform registrasi, pencatatan, dan pengelolaan unit karbon Indonesia sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas pasar karbon nasional. ***



