Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bertransformasi dari model bisnis tunggal menjadi multi usaha kehutanan (MUK) dalam beberapa tahun ke depan guna meningkatkan kinerja usaha, memperkuat daya saing sektor kehutanan, sekaligus membuka sumber pendapatan baru dari kawasan hutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, mengatakan transformasi tersebut diperlukan karena banyak konsesi kehutanan yang selama ini hanya mengandalkan bisnis kayu menghadapi penurunan efisiensi dan keuntungan usaha.
“Kami sedang mengejar target agar setidaknya dalam beberapa tahun ke depan semua konsesi yang tadinya single business itu bisa pindah ke multiusaha. Mengapa? Karena kami kemudian melihat berpindah multiusaha membuka kesempatan ketika kegiatan awalnya dia sudah tidak efisien,” kata Laksmi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2026).
Menurut Laksmi, selama ini nilai ekonomi hutan kerap dihargai terlalu rendah karena pemanfaatan lebih banyak bertumpu pada kayu. Akibatnya, banyak jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu yang memiliki potensi ekonomi besar belum dimanfaatkan secara optimal.
Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya daya saing usaha kehutanan. Kemenhut menilai sekitar 30 persen pemegang konsesi saat ini memiliki kinerja yang tidak optimal sehingga mendorong pemerintah melakukan evaluasi, termasuk pencabutan izin bagi konsesi yang stagnan.
Melalui pendekatan multi usaha kehutanan, pemegang PBPH didorong mengembangkan berbagai sumber pendapatan dalam satu kawasan hutan. Selain pemanfaatan kayu, ruang usaha dapat mencakup agroforestri, wisata alam, jasa lingkungan, perdagangan karbon, rehabilitasi ekosistem, hingga pengembangan habitat keanekaragaman hayati.
Laksmi menjelaskan agroforestri akan menjadi salah satu tulang punggung pengembangan multi usaha kehutanan. Sejumlah komoditas seperti kopi dan kakao dinilai memiliki prospek pasar yang terus meningkat, terutama produk yang dihasilkan melalui sistem agroforestri yang menjaga tutupan hutan.
Selain itu, pemegang konsesi juga dapat memanfaatkan peluang dari perdagangan karbon, jasa lingkungan, pemulihan ekosistem, serta pengembangan komoditas pangan dan energi berbasis kawasan hutan.
Data Kemenhut menunjukkan hingga Mei 2026 terdapat 542 unit PBPH. Dari jumlah tersebut, sebanyak 476 unit telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Dari RKUPH yang telah disetujui, sebanyak 230 unit telah menerapkan model multi usaha kehutanan. ***



