Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum administratif di sektor kehutanan melalui penyusunan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kehutanan. Sebelum ditetapkan, pemerintah membuka ruang partisipasi publik guna menyempurnakan substansi aturan tersebut.
Pembahasan regulasi itu dilakukan dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) di Yogyakarta, Jumat (19/6/2026).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 272 dan Pasal 290 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026.
“Melalui rancangan Permenhut terbaru ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan mekanisme pengawasan kehutanan yang lebih responsif serta instrumen sanksi administratif yang tegas, adil, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan,” ujar Dwi.
Menurut dia, penguatan instrumen pengawasan dan sanksi administratif diperlukan untuk mendukung tata kelola kehutanan yang lebih efektif, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan pemegang izin dalam menjalankan kewajibannya.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menambahkan keterlibatan publik menjadi elemen penting dalam penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan akuntabel.
“Keterlibatan aktif para pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.
Dalam forum tersebut, Kementerian Kehutanan menerima berbagai masukan, saran, dan catatan dari akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku usaha kehutanan. Seluruh masukan akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan draf final peraturan.
Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen yang kuat untuk mendukung penyelenggaraan kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.
Forum konsultasi publik diikuti berbagai pemangku kepentingan secara luring dan daring, antara lain akademisi bidang kehutanan dan hukum, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan dari sejumlah provinsi, organisasi masyarakat sipil seperti ICEL dan COP, serta asosiasi pelaku usaha kehutanan, termasuk APHI, APKINDO, GAPKI, ASMINDO, dan APBI. ***



