Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat sekitar 120 proyek karbon sektor energi yang berada di pipeline perdagangan karbon nasional sektor energi dengan potensi nilai mencapai Rp1,7 triliun.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, pihaknya mempercepat pembentukan pasar karbon berintegritas tinggi guna mendukung transisi energi dan peningkatan investasi hijau.
“Untuk sektor transisi energi kita ingin mempercepat proyek-proyek dan sekarang on the pipeline itu sudah sekitar 120 proyek. Jadi ini senilai Rp1,7 triliun,” kata Eniya dalam Ministerial Dialogue on Climate Change pada INVIROTECH 2026 di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Meski demikian, eniya tidak menguraikan lokasi 120 proyek karbon tersebut. Menurut dia, Kementerian ESDM juga telah merampungkan rancangan peraturan menteri (RPM) perdagangan karbon sektor energi sebagai aturan turunan dari Perpres 110 Tahun 2025.
“RPM-nya sudah selesai, tinggal finalisasi dan nanti kami usulkan untuk harmonisasi,” ujarnya.
Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor energi sekaligus memastikan unit karbon yang dihasilkan memiliki integritas lingkungan yang tinggi.
Selain itu, pemerintah berharap aturan baru tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pengembangan proyek hijau serta teknologi rendah karbon di Indonesia.
Eniya mengatakan sektor energi memiliki peran strategis dalam mendukung target penurunan emisi menuju Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat.
Ia menjelaskan, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi instrumen strategis untuk menciptakan insentif ekonomi bagi pengurangan emisi, meningkatkan keekonomian proyek rendah karbon, sekaligus membuka akses pendanaan baru bagi sektor energi.
Eniya menambahkan, potensi peningkatan investasi hijau nasional melalui instrumen perdagangan karbon diperkirakan dapat mencapai sekitar US$7,7 miliar per tahun.
Menurut dia, proyek-proyek energi terbarukan juga semakin terbuka untuk masuk ke pasar karbon, termasuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi peraturan presiden tentang energi baru dan terbarukan untuk mendukung pengembangan proyek hybrid energi terbarukan.
“Nanti misalnya investasi pembangkit listrik tenaga air yang berkolaborasi membangun bendungan juga bisa melakukan investasi berbarengan untuk PLTS apung. Jadi model hybrid sudah bisa dikembangkan,” ujarnya.
Ia menilai penyederhanaan regulasi dan integrasi layanan investasi melalui satu pintu akan menjadi faktor penting untuk mempercepat pengembangan pasar karbon dan investasi teknologi energi bersih di Indonesia. ***



