Gakkum Kehutanan Telusuri Jaringan Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire, 7 WNA China Diamankan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mengembangkan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dalam operasi penindakan tersebut, tim menemukan 10 unit alat berat, satu kamp karyawan, serta dua pondok operator alat berat. Petugas juga mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang kini berada dalam penanganan Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan keimigrasian sekaligus mendukung proses hukum.

Berdasarkan hasil plotting, lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen besar Satgas PKH untuk memberantas perusakan ekosistem sumber daya alam yang kini dilakukan secara profesional dan masif.

Read also:  Kemenhut Blak-blakan Penegakan Hukum Karhutla, 31 Kasus Libatkan Perorangan hingga Korporasi

“Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok,” tegas Dwi Januanto di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat yang digunakan untuk penambangan ilegal di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gakkum Kehutanan bersama Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja melakukan operasi gabungan di lokasi.

Di lapangan, petugas menemukan excavator, wheel loader, bangunan semi permanen, kamp pekerja, serta indikasi kuat aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan. Temuan tersebut diperkuat hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya praktik PETI yang dilakukan secara ilegal dan terstruktur.

Read also:  ESDM Siapkan Regulasi Karbon Terintegrasi, Pengembang Jadi Pemilik Kredit Karbon

Dari pemeriksaan terhadap saksi pelapor, operator alat berat, pekerja, dan masyarakat sekitar, penyidik menemukan adanya pembagian tugas yang jelas dalam operasi tambang ilegal tersebut. Selain operator lokal, tujuh WNA China diketahui berperan dalam manajemen, teknis, dan tenaga spesialis tambang bawah tanah.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya pihak yang berperan sebagai pemodal dan pemberi perintah, namun tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Terhadap pihak tersebut, penyidik mengusulkan langkah pencekalan dan pencarian orang untuk memastikan proses pertanggungjawaban hukum.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa praktik PETI di kawasan hutan dilakukan secara terorganisir dan berskala besar.

Read also:  Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, itu menunjukkan operasi ilegal yang dibangun untuk skala besar. Karena itu, penindakan pidana tidak boleh berhenti pada pihak yang ada di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, pembagian peran, pihak yang mengendalikan, pihak yang membiayai, serta pihak yang menikmati manfaat utamanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik akan menelusuri aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan kawasan hutan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Kehutanan. Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menhut Raja Juli Kembali Cabut Izin Lima PBPH Terkait Karhutla, Sebut Perintah Prabowo

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah sebagai...

WWF-Indonesia dan CPOPC Jalin Kerja Sama Penguatan Transparansi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan

Ecobiz.asia - WWF-Indonesia dan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) sepakat menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat sistem komoditas berkelanjutan sekaligus meningkatkan pengakuannya di...

Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengembangkan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50 di Indonesia. Menteri...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

TOP STORIES

AFD-Backed Roadmap Seeks to Unlock Investment in Indonesia’s Blue Carbon Ecosystems

Ecobiz.asia – Indonesia has launched a 2026–2045 roadmap for protecting and managing its blue carbon ecosystems, with French development agency Agence Française de Développement...

PHI Raih Tujuh Penghargaan IABC Indonesia Awards 2026

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) meraih tujuh penghargaan dalam ajang International Association of Business Communicators (IABC) Indonesia Awards 2026, sebagai bentuk apresiasi...

Pertamina Drilling Kelola 58 Rig, Bidik National Champion Well Construction

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) tak ingin hanya dikenal sebagai perusahaan yang mengelola armada pengeboran besar. Dengan 58 rig yang...

MedcoEnergi Catat Kinerja Solid pada Semester I 2026

Ecobiz.asia -- PT Medco Energi Internasional Tbk (”MedcoEnergi” atau ”Perseroan”) mengumumkan laporan keuangan untuk semester pertama tahun 2026 yang telah diaudit pada hari ini....

Bappenas Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru 2026–2045, Dorong Investasi dan Perlindungan Ekosistem Pesisir

Ecobiz.asia – Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia 2026–2045 sebagai panduan integrasi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut ke...