Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka kasus perambahan kawasan hutan yang merupakan habitat gajah sumatra di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Tersangka diduga menguasai dan mengelola kebun kelapa sawit seluas sekitar 30 hektare di dalam kawasan Hutan Produksi Air Rami. Saat ini, S telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu dan terancam pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat. Dalam operasi tersebut, tim menemukan lahan sawit berusia sekitar lima tahun yang berada di dalam kawasan hutan. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi yang disamarkan dengan pelepah sawit untuk menghindari pengawasan.
Penyidik menduga alat berat tersebut digunakan untuk membuka akses jalan guna mempermudah aktivitas perambahan di dalam kawasan hutan. Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah disita, antara lain ekskavator, pondok di dalam kawasan hutan, kebun sawit seluas sekitar 30 hektare, serta dokumen transaksi pembelian lahan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik alat berat dan pelaku pembukaan akses jalan ilegal.
“Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan Bentang Alam Seblat yang menjadi habitat gajah Sumatera.
Ia menegaskan pemerintah akan terus memperkuat penegakan hukum dan pengawasan terpadu guna mencegah perambahan hutan serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan tersebut. ***



