Permenhut 6/2026 Buka Peluang Masyarakat Terlibat Perdagangan Kredit Karbon Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam perdagangan karbon sektor kehutanan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan regulasi ini tidak hanya memperkuat tata kelola perdagangan karbon, tetapi juga memastikan keterlibatan langsung masyarakat dalam skema ekonomi hijau.

“Permenhut ini memperluas siapa saja yang bisa ikut dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon,” ujar Raja Juli Antoni, Rabu (15/4/2026).

Menhut menjelaskan Permenhut 6/2026 tentang tata cara perdagangan karbon, melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan menjadi langkah penting, dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.

Read also:  RI Undang Jepang Investasi Karbon Kehutanan, Skema JCM dan VCM

“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah, dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan, yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon, tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat, dan keberlanjutan hutan Indonesia,” ujar dia.

Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut, dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Permenhut diterbitkan guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK), sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia,” kata Menhut.

Lewat regulasi itu, lanjutnya, pemerintah melakukan perubahan mendasar, dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. “Salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaiannya agar selaras dengan komitmen nasional, dalam penanganan perubahan iklim,” katanya.

Read also:  Menhut Terbitkan Permenhut No 6 Tahun 2026, Atur Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan

Dari sisi hukum, aturan itu memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku. Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus melalui proses yang terstandar, seperti validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional, agar tidak terjadi perhitungan ganda.

Selain itu, kata Menhut, proses bisnis dalam perdagangan karbon kini dibuat lebih sederhana dan terstruktur. “Pengajuan dokumen, proses penilaian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik, dengan waktu layanan yang sudah ditentukan. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses, sekaligus meningkatkan transparansi,” kata Raja Juli.

Read also:  Pengembangan SRUK Capai 90%, Registri Karbon Bakal Terintegrasi dengan Pasar Global

Permenhut itu juga mengatur perdagangan karbon ke luar negeri. “Setiap transaksi internasional harus melalui persetujuan pemerintah, agar tetap sejalan dengan kebutuhan pencapaian target emisi nasional,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha tetap diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Kegiatan perdagangan karbon harus melibatkan masyarakat sekitar, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Selain itu, pada kawasan konservasi juga memiliki potensi besar, dalam perdagangan karbon melalui restorasi ekosistem (ARR: Afforestation, Reforestation, and Revegetation), pada area terdeforestasi dan terdegradasi, dengan luas sekitar 1,27 juta hektare di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta potensi serapan karbon 4,5–50 ton CO2e per hektare per tahun. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menhut Terbitkan Permenhut No 6 Tahun 2026, Atur Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon...

Dukung Capaian NDC, KLH/BPLH Jalin Kerja Sama dengan Hanns Seidel Foundation

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) dan arahan program dengan Hanns Seidel Foundation untuk periode 2026–2028...

RI Undang Jepang Investasi Karbon Kehutanan, Skema JCM dan VCM

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mengundang Jepang untuk berinvestasi dalam ekonomi karbon sektor kehutanan sebagai bagian dari penguatan solusi berbasis alam (nature-based solutions) dalam menghadapi...

Fairatmos Soroti Tantangan Proyek Karbon Biru, Kembangkan Solusi Digital

Ecobiz.asia – Pengembang proyek dan pemilik aset di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengembangan proyek karbon biru, terutama pada tahap awal penilaian dan...

Pengembangan SRUK Capai 90%, Registri Karbon Bakal Terintegrasi dengan Pasar Global

Ecobiz.asia – Pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah mencapai sekitar 90% dan akan segera memasuki tahap uji coba. Pemerintah menekankan bahwa sistem ini...

TOP STORIES

Indonesia Opens Community Participation in Forestry Carbon Trading Under New Regulation

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has expanded opportunities for public participation in forestry carbon trading following the issuance of Ministerial Regulation (Permenhut) No....

Telkom, PGN Partner on Green Data Centers, Identify Five Potential Locations

Ecobiz.asia — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk and PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) have entered into a strategic partnership to integrate digital...

Telkom–PGN Kerja Sama Pengembangan Green Data Center, Ada Lima Wilayah Potensial

Ecobiz.asia — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menjalin kerja sama strategis untuk mengintegrasikan infrastruktur digital dengan...

Kebut Pembangunan Waste to Energy, ESDM Targetkan 34 PLTSa Segera Beroperasi

Ecobiz.asia — Pemerintah mempercepat pengembangan waste to energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan menargetkan 34 proyek di 34 kota dapat segera...

Wamen ESDM Gandeng Industri Percepat Elektrifikasi Nasional, Program Lisdes Jadi Andalan

Ecobiz.asia — Tangerang, 14 April 2026 — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mendorong penguatan sinergi antara pemerintah dan industri dalam...