Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membatasi kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo menyusul indikasi over tourism yang berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi tersebut.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menhut menjelaskan pembatasan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus mempertahankan daya tarik wisata. Pembatasan difokuskan pada tiga destinasi utama, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, termasuk 23 titik penyelaman di sekitarnya.
“Keputusan kami membatasi kuota turis didasarkan pada riset yang menunjukkan bahwa jika terjadi over tourism dalam jangka panjang, akan berakibat pada kerusakan kawasan dan hilangnya daya tarik wisata itu sendiri,” ujar Raja Juli Antoni.
Sejak 1 April 2026, kuota pengunjung ditetapkan maksimal 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 orang per tahun. Pemerintah menyebut kebijakan ini telah melalui pembahasan sejak Mei 2025 bersama pelaku usaha dan pemangku kepentingan di Labuan Bajo.
Kebijakan pembatasan ini juga diklaim sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pengembangan ekowisata yang menjaga kelestarian alam sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut, namun menekankan pentingnya sosialisasi dan mitigasi dampak sosial bagi masyarakat lokal.
“Pada dasarnya kami setuju untuk menjaga kelestarian TN Komodo. Namun, sosialisasi harus lebih gencar dan pemerintah harus mencari jalan keluar bagi masyarakat lokal yang terdampak,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman juga mengingatkan agar kebijakan konservasi tetap selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyebut pemerintah tengah menyiapkan alternatif melalui pengembangan konservasi ex-situ komodo di luar kawasan taman nasional.
“Ke depan, kita merencanakan pengembangbiakan komodo di luar kawasan Taman Nasional. Ini dapat menjadi destinasi wisata alternatif tanpa mengganggu habitat aslinya,” ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan sepakat untuk menyusun kajian daya dukung dan daya tampung kawasan secara berkala serta mempercepat pengembangan konservasi ex-situ sebagai bagian dari diversifikasi destinasi wisata. ***



