Gakkum Kemenhut Bongkar Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, Tahan WNA Vietnam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP terkait penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, Banten.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun menjelaskan bahwa perkara ini menunjukkan kejahatan perdagangan satwa liar terus berevolusi dengan modus yang makin tersamar.

“Karena itu, kami tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditahan, tetapi juga terus menelusuri pola, jalur, dan struktur peredaran yang digunakan dalam perkara ini,” katanya dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Read also:  Indonesia Usulkan Hasil Hutan Bukan Kayu Masuk Agenda Strategis APEC EGILAT

Penindakan Gakkum Kemenhut dilakukan setelah aparat menerima penyerahan kapal kargo berbendera Vietnam MV Hoi An 8 dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten. Kapal tersebut membawa muatan resmi berupa baja (steel coil) sekitar 2.735 ton, namun ditemukan 26 koli sisik trenggiling yang disembunyikan di antara muatan legal.

Penyidik telah memeriksa awak kapal yang berjumlah 13 orang dan menetapkan LVP sebagai tersangka. Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar ilegal lintas negara dengan modus penyelundupan melalui jalur laut.

Read also:  Rancang Peta Arahan, Kemenhut Siapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha

Penyidikan juga mengarah pada dugaan penggunaan metode transshipment atau ship to ship di tengah laut, termasuk kemungkinan pengapungan barang pada titik tertentu untuk menyamarkan asal muatan dan jalur distribusi.

Barang bukti yang disita setara dengan pembunuhan satwa dalam jumlah besar. Trenggiling Jawa merupakan satwa dilindungi dengan status kritis (critically endangered), sehingga kasus ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  ASEAN Perkuat Antisipasi El Niño dan Kabut Asap, Indonesia Dorong Kesiapsiagaan Regional

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut pengungkapan ini menunjukkan perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius dan terorganisir.

“Kasus ini juga menjadi dasar untuk memperkuat sistem pencegahan secara nasional. Perlindungan satwa liar tidak cukup dijaga di habitatnya saja, tetapi juga harus dipertahankan pada setiap jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran ilegal,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Rancang Peta Arahan, Kemenhut Siapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan alokasi sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) Tahun 2026 sebagai acuan penerbitan...

ClientEarth-CPI Indonesia Teken MoU, Percepat Transisi Energi Berkeadilan

Ecobiz.asia – ClientEarth dan Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat implementasi energi terbarukan dan transisi energi berkeadilan di Indonesia. Kerja...

Menteri Jumhur Ajak Akademisi Wujudkan Kedaulatan Ekologis Jelang 81 Tahun Indonesia Merdeka

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengajak kalangan akademisi menjadikan kedaulatan ekologis sebagai fondasi baru pembangunan Indonesia...

Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang diplomasi publik dan negosiasi internasional guna mendukung kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola...

Menteri LH Ungkap Minat Investasi Hijau di Indonesia Meningkat: Harus Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa investasi hijau dan berbagai instrumen aksi iklim harus memberikan...

TOP STORIES

Pertamina Exceeds First-Half 2026 Decarbonization Target by 118%

Ecobiz.asia - Indonesia's state-owned energy company PT Pertamina (Persero) exceeded its first-half 2026 decarbonization target by 118%, driven by emissions reduction initiatives across its...

OJK Develops Carbon Insurance to Unlock Financing for Indonesia’s Carbon Projects

Ecobiz.asia – Indonesia's Financial Services Authority (OJK) is developing carbon insurance and other sustainable finance instruments to strengthen the country's carbon market ecosystem and...

Pertamina Lampaui Target Dekarbonisasi, Emisi Karbon Turun 118% di Atas RKAP

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) melampaui target program dekarbonisasi yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Sepanjang semester I 2026, Pertamina...

Didukung APP Group, Persemaian Sriwijaya Kemampo Siap Dukung Gerakan ASRI Presiden Prabowo

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meresmikan Pusat Persemaian Sriwijaya Kemampo di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kemampo, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,...

Kemenhut Buka Peluang Investasi Baru Skema Carbon Removal di 2,4 Juta Hektare Hutan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang investasi perdagangan karbon di sekitar 2,4 juta hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi sebagai bagian dari...