Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP terkait penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, Banten.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun menjelaskan bahwa perkara ini menunjukkan kejahatan perdagangan satwa liar terus berevolusi dengan modus yang makin tersamar.
“Karena itu, kami tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditahan, tetapi juga terus menelusuri pola, jalur, dan struktur peredaran yang digunakan dalam perkara ini,” katanya dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Penindakan Gakkum Kemenhut dilakukan setelah aparat menerima penyerahan kapal kargo berbendera Vietnam MV Hoi An 8 dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten. Kapal tersebut membawa muatan resmi berupa baja (steel coil) sekitar 2.735 ton, namun ditemukan 26 koli sisik trenggiling yang disembunyikan di antara muatan legal.
Penyidik telah memeriksa awak kapal yang berjumlah 13 orang dan menetapkan LVP sebagai tersangka. Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar ilegal lintas negara dengan modus penyelundupan melalui jalur laut.
Penyidikan juga mengarah pada dugaan penggunaan metode transshipment atau ship to ship di tengah laut, termasuk kemungkinan pengapungan barang pada titik tertentu untuk menyamarkan asal muatan dan jalur distribusi.
Barang bukti yang disita setara dengan pembunuhan satwa dalam jumlah besar. Trenggiling Jawa merupakan satwa dilindungi dengan status kritis (critically endangered), sehingga kasus ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut pengungkapan ini menunjukkan perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius dan terorganisir.
“Kasus ini juga menjadi dasar untuk memperkuat sistem pencegahan secara nasional. Perlindungan satwa liar tidak cukup dijaga di habitatnya saja, tetapi juga harus dipertahankan pada setiap jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran ilegal,” katanya. ***



