Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan PT Mars Symbioscience Indonesia yang bermitra dengan PT Olam Food Ingredients (OFI) Indonesia dan PT Papandayan Cocoa Industries (Barry Callebaut).
Kerja sama ini mengintegrasikan dukungan teknis sektor swasta dengan instrumen pembiayaan inovatif BPDLH guna membangun rantai pasok yang transparan, akuntabel, dan memiliki daya telusur tinggi, khususnya bagi petani kakao dan kopi.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menyebut skema dana bergulir BPDLH tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga membangun rekam jejak finansial petani melalui peningkatan literasi keuangan.
“BPDLH hadir untuk membantu meningkatkan literasi keuangan petani. Melalui skema dana bergulir, kita tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga membangun rekam jejak finansial petani,” katanya dalam keterangan yang dikutip Kamis (10/4/2026)
Melalui skema Fasilitas Dana Bergulir (FDB), BPDLH menyalurkan pembiayaan kepada Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) dan kelompok Perhutanan Sosial. Skema ini dirancang fleksibel dengan siklus pengembalian yang menyesuaikan karakteristik usaha kehutanan dan agroforestri.
FDB juga menerapkan blended finance model yang mengombinasikan akses permodalan dengan pendampingan teknis untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil. Kemitraan dengan offtaker global memberikan kepastian pasar, menekan risiko usaha, serta memperkuat keberlanjutan ekonomi di tingkat tapak.
Penyaluran pembiayaan mencakup 500 petani kakao di Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan; 200 petani kakao di Kabupaten Lampung Timur dan Pesawaran, Lampung; serta 150 petani kopi di Kelompok Perhutanan Sosial KTH Rengganis di Kabupaten Jember dan Tanggamus. Selain itu, BPDLH juga membiayai empat KTHR di Kediri untuk skema tunda tebang pohon mangga podang.
BPDLH turut menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk pembiayaan 38 petani di Desa Salimbatu, Kabupaten Bulungan, serta 200 petani di Kabupaten Malinau dan Bulungan.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan kelompok tani hutan perlu berkembang menjadi entitas usaha profesional dengan tata kelola yang baik serta mampu mengelola dana bergulir secara bertanggung jawab.
“Dana bergulir juga harus terhubung dengan kepastian pasar melalui kemitraan dengan offtaker,” ujarnya. ***



