NHM Pulihkan 232,69 Hektare Lahan Bekas Tambang, Tingkat Keberhasilan 100%

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah memulihkan 232,69 hektare lahan bekas tambang hingga 2026 melalui program reklamasi dan revegetasi, dengan tingkat keberhasilan mencapai 100% di sejumlah area yang telah selesai direhabilitasi.

Pemulihan lahan tersebut dilakukan secara bertahap di wilayah Tambang Emas Gosowong, Halmahera Utara, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Read also:  Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon, PGN Garap Studi CCS dan Transportasi CO2

Program reklamasi telah dijalankan sejak awal operasi perusahaan pada 2000, dimulai dari area Main Waste Dump Gosowong, dan terus dilakukan secara progresif seiring berjalannya kegiatan tambang.

Manajer Health, Safety & Environmental (HSE) NHM, Widi Wijaya, mengatakan reklamasi menjadi bagian integral dari tanggung jawab perusahaan dalam meminimalkan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Read also:  PLN EPI Digitalisasi Rumah Bibit Biomassa untuk Perkuat Cofiring dan Ekonomi Desa

“Reklamasi dilakukan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas tambang serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Rabu (8/4/2026).

Proses reklamasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan permukaan lahan, penebaran tanah pucuk, pengelolaan kualitas tanah, hingga penanaman kembali vegetasi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat. Pendekatan ini bertujuan memastikan lahan pascatambang dapat kembali berfungsi secara ekologis dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Read also:  Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selain sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, pelaksanaan reklamasi juga mengacu pada berbagai regulasi sektor pertambangan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Blackout Sumatra, PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan Pascagangguan Akibat Cuaca Buruk

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) menyampaikan progres pemulihan sistem kelistrikan di Sumatra pascagangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kilovolt...

Blackout Sumatra, PLN: Pemulihan PLTU Butuh Waktu Lebih Lama Dibanding Hidro dan Gas

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) menyebut proses pemulihan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara membutuhkan waktu lebih lama dibanding pembangkit hidro...

PHE, ExxonMobil dan SK Group Kaji Proyek CCS Lintas Batas Indonesia-Korea Selatan

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bersama ExxonMobil Low Carbon Solutions Indonesia Limited, SK Innovation, dan SK Earthon menandatangani Joint Study Agreement (JSA)...

Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon, PGN Garap Studi CCS dan Transportasi CO2

Ecobiz.asia - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memperkuat langkah transisi energi melalui pengembangan ekosistem Carbon Capture and Storage (CCS) dan transportasi CO2 untuk...

KAI Group Luncurkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Stasiun Gambir Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – KAI Group meluncurkan program Waste Management Terintegrasi dengan Stasiun Gambir sebagai proyek percontohan pengelolaan sampah modern di kawasan transportasi publik. Kementerian Lingkungan...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Energy Sector Carbon Trading Rules, Targets Up to US$7.7 Billion in Green Financing

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) is preparing new regulations for carbon trading in the energy sector as part of...

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Penguasaan Kehutanan yang Kedodoran

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang...