Ecobiz.asia — PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah memulihkan 232,69 hektare lahan bekas tambang hingga 2026 melalui program reklamasi dan revegetasi, dengan tingkat keberhasilan mencapai 100% di sejumlah area yang telah selesai direhabilitasi.
Pemulihan lahan tersebut dilakukan secara bertahap di wilayah Tambang Emas Gosowong, Halmahera Utara, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Program reklamasi telah dijalankan sejak awal operasi perusahaan pada 2000, dimulai dari area Main Waste Dump Gosowong, dan terus dilakukan secara progresif seiring berjalannya kegiatan tambang.
Manajer Health, Safety & Environmental (HSE) NHM, Widi Wijaya, mengatakan reklamasi menjadi bagian integral dari tanggung jawab perusahaan dalam meminimalkan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Reklamasi dilakukan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas tambang serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Rabu (8/4/2026).
Proses reklamasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan permukaan lahan, penebaran tanah pucuk, pengelolaan kualitas tanah, hingga penanaman kembali vegetasi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat. Pendekatan ini bertujuan memastikan lahan pascatambang dapat kembali berfungsi secara ekologis dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Selain sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, pelaksanaan reklamasi juga mengacu pada berbagai regulasi sektor pertambangan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. ***



