PLTA Batang Toru Siap Bayar Denda Lingkungan Rp200,6 M, Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengembang dan pengelola PLTA Batang Toru, siap menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200,6 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai denda atas kasus bencana hidrometeorologi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (7/4/2026) mengungkapkan, PT NSHE akan membayar PNBP denda lingkungan hidup paling lambat pertengahan April 2026.

“Sesuai dengan nota kesepakatan di pengadilan, akan dibayar pada pertengahan April,” ujar Hanif usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jawa Barat dan Riau.

Read also:  Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

PT NSHE merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto akhir Januari 2026, menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyatakan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap bencana hidrologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

KLH/BPLH mengajukan gugatan perdata kepada PT NSHE setelah hasil pengawasan lapangan menyimpulkan adanya aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Januari 2026 dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL.

Read also:  Cegah Karhutla, Pemerintah Percepat Pembangunan Sekat Kanal dan Perkuat Budaya Ekologis Gambut

Dalam gugatan tersebut, KLH/BPLH meminta majelis hakim menyatakan PT NSHE bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas kerugian lingkungan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp200,6 miliar yang disetor ke kas negara.

Nilai tersebut terdiri dari kerugian ekologis Rp87,97 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp51,67 miliar, serta biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp22,54 miliar. Selain itu, perusahaan juga dibebankan biaya verifikasi sengketa lingkungan sebesar Rp166,09 juta.

Kerugian tambahan lainnya meliputi dampak pembukaan lahan yang meningkatkan aliran permukaan (runoff) sebesar Rp32,58 miliar dan kerugian akibat peningkatan sedimentasi sebesar Rp5,73 miliar.

Read also:  Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Menteri Hanif memastikan sanksi penghentian operasi yang sempat dijatuhkan pemerintah kepada PT NSHE sudah dicabut. Sudah ada kajian yang bertujuan untuk mengurangi tekanan lingkungan akibat operasionalnya. Meski demikian, tegas Hanif, Audit Lingkungan akan tetap dilakukan.

“Penghentian itu kan untuk mengurangi tekanan lingkungan. Berdasarkan kajian, tekanan lingkungan sudah mulai berkurang. Namun audit Lingkungan tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, pemulihan izin lingkungan akan dilakukan melalui proses audit lingkungan yang saat ini masih berlangsung. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Jombang Jadi Contoh

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional dari sistem kumpul-angkut-buang menuju ekonomi sirkular yang mampu menciptakan nilai...

Menteri LH Siapkan Aturan PRO, Produsen Wajib Tanggung Biaya Pengelolaan Sampah Kemasan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai...

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50% (B50) di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah mengklaim implementasi...

TOP STORIES

Pertamina EP Bunyu Tanam 1.000 Mangrove dan Durian, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Ekonomi Warga

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menanam 1.000 bibit pohon yang terdiri atas 900 mangrove dan 100 durian di Desa Bunyu Selatan,...

Indonesia Prepares Hydrogen-Diesel Bus Pilot to Advance Clean Transport

Ecobiz.asia – Indonesia is preparing to pilot a Hydrogen-Diesel Dual Fuel (H2 DDF) bus as part of its efforts to introduce hydrogen into the...

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

Pemerintah Siapkan Uji Coba Bus Hidrogen-Diesel, Target Diluncurkan di GHES 2026

Ecobiz.asia – Pemerintah mulai menyiapkan uji coba bus berbahan bakar campuran hidrogen dan solar (Hydrogen-Diesel Dual Fuel/H2 DDF) sebagai langkah awal penerapan hidrogen di...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...