PLTA Batang Toru Siap Bayar Denda Lingkungan Rp200,6 M, Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengembang dan pengelola PLTA Batang Toru, siap menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200,6 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai denda atas kasus bencana hidrometeorologi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (7/4/2026) mengungkapkan, PT NSHE akan membayar PNBP denda lingkungan hidup paling lambat pertengahan April 2026.

“Sesuai dengan nota kesepakatan di pengadilan, akan dibayar pada pertengahan April,” ujar Hanif usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jawa Barat dan Riau.

Read also:  Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

PT NSHE merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto akhir Januari 2026, menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyatakan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap bencana hidrologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

KLH/BPLH mengajukan gugatan perdata kepada PT NSHE setelah hasil pengawasan lapangan menyimpulkan adanya aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Januari 2026 dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL.

Read also:  KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Dalam gugatan tersebut, KLH/BPLH meminta majelis hakim menyatakan PT NSHE bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas kerugian lingkungan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp200,6 miliar yang disetor ke kas negara.

Nilai tersebut terdiri dari kerugian ekologis Rp87,97 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp51,67 miliar, serta biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp22,54 miliar. Selain itu, perusahaan juga dibebankan biaya verifikasi sengketa lingkungan sebesar Rp166,09 juta.

Kerugian tambahan lainnya meliputi dampak pembukaan lahan yang meningkatkan aliran permukaan (runoff) sebesar Rp32,58 miliar dan kerugian akibat peningkatan sedimentasi sebesar Rp5,73 miliar.

Read also:  Kemarau Lebih Kering, Kemenhut Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Menteri Hanif memastikan sanksi penghentian operasi yang sempat dijatuhkan pemerintah kepada PT NSHE sudah dicabut. Sudah ada kajian yang bertujuan untuk mengurangi tekanan lingkungan akibat operasionalnya. Meski demikian, tegas Hanif, Audit Lingkungan akan tetap dilakukan.

“Penghentian itu kan untuk mengurangi tekanan lingkungan. Berdasarkan kajian, tekanan lingkungan sudah mulai berkurang. Namun audit Lingkungan tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, pemulihan izin lingkungan akan dilakukan melalui proses audit lingkungan yang saat ini masih berlangsung. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Beyond Compliance, 282 Perusahaan Raih Peringkat Emas dan Hijau PROPER 2025

Ecobiz.asia — Sebanyak 282 perusahaan berhasil meraih peringkat beyond compliance dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan...

Titik Panas Naik Tajam, Menteri LH Minta Daerah Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul lonjakan signifikan jumlah...

Kemenhut Sanksi 12 PBPH, Perusahaan Diminta Stop Land Clearing dengan Api

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperingatkan masyarakat dan perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, menyusul meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Kemarau Lebih Kering, Kemenhut Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 melalui koordinasi lintas lembaga bersama BMKG dan...

Kemenhut Gelar Resepsi Hari Bakti Rimbawan 2026, Luncurkan Road to HKAN

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar resepsi Hari Bakti Rimbawan 2026 yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal Idulfitri, perayaan Paskah, serta peluncuran Road to Hari...

TOP STORIES

Batang Toru Hydropower Project to Pay $12.7m Environmental Fine, Cleared to Resume Operations

Ecobiz.asia — PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), developer of the Batang Toru hydropower plant in North Sumatra, will pay Rp200.6 billion (around $12.7...

ADB Launches Regional Fund to Accelerate ASEAN Power Grid Development

Ecobiz.asia — Asian Development Bank (ADB) has launched a multi-partner trust fund to support project preparation for cross-border energy and transmission infrastructure in Southeast...

SESMO Commences Construction of 262 MWp Solar Project at IMIP with BNI-Led Financing

Ecobiz.asia — PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESMO) has commenced construction of a 262 MWp solar power plant at the Indonesia Morowali Industrial Park...

Beyond Compliance, 282 Perusahaan Raih Peringkat Emas dan Hijau PROPER 2025

Ecobiz.asia — Sebanyak 282 perusahaan berhasil meraih peringkat beyond compliance dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan...

ADB Luncurkan Dana Regional Pengembangan ASEAN Power Grid, Modal Awal US$25 Juta

Ecobiz.asia — Asian Development Bank meluncurkan dana perwalian multipihak untuk mendukung persiapan proyek infrastruktur energi dan transmisi lintas negara di Asia Tenggara, menjadi inisiatif...