PLTA Batang Toru Siap Bayar Denda Lingkungan Rp200,6 M, Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengembang dan pengelola PLTA Batang Toru, siap menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200,6 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai denda atas kasus bencana hidrometeorologi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (7/4/2026) mengungkapkan, PT NSHE akan membayar PNBP denda lingkungan hidup paling lambat pertengahan April 2026.

“Sesuai dengan nota kesepakatan di pengadilan, akan dibayar pada pertengahan April,” ujar Hanif usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jawa Barat dan Riau.

Read also:  Karhutla di Sejumlah Wilayah, KLH Catat Penurunan Kualitas Udara

PT NSHE merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto akhir Januari 2026, menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyatakan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap bencana hidrologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

KLH/BPLH mengajukan gugatan perdata kepada PT NSHE setelah hasil pengawasan lapangan menyimpulkan adanya aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Januari 2026 dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL.

Read also:  Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Dalam gugatan tersebut, KLH/BPLH meminta majelis hakim menyatakan PT NSHE bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas kerugian lingkungan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp200,6 miliar yang disetor ke kas negara.

Nilai tersebut terdiri dari kerugian ekologis Rp87,97 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp51,67 miliar, serta biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp22,54 miliar. Selain itu, perusahaan juga dibebankan biaya verifikasi sengketa lingkungan sebesar Rp166,09 juta.

Kerugian tambahan lainnya meliputi dampak pembukaan lahan yang meningkatkan aliran permukaan (runoff) sebesar Rp32,58 miliar dan kerugian akibat peningkatan sedimentasi sebesar Rp5,73 miliar.

Read also:  Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Menteri Hanif memastikan sanksi penghentian operasi yang sempat dijatuhkan pemerintah kepada PT NSHE sudah dicabut. Sudah ada kajian yang bertujuan untuk mengurangi tekanan lingkungan akibat operasionalnya. Meski demikian, tegas Hanif, Audit Lingkungan akan tetap dilakukan.

“Penghentian itu kan untuk mengurangi tekanan lingkungan. Berdasarkan kajian, tekanan lingkungan sudah mulai berkurang. Namun audit Lingkungan tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, pemulihan izin lingkungan akan dilakukan melalui proses audit lingkungan yang saat ini masih berlangsung. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Data Karhutla Terbaru, Kemenhut Ungkap Hotspot High Confidence Turun

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah prioritas, terutama Kalimantan dan Sumatera,...

Terjebak Asap Karhutla, Orangutan Lemah Diselamatkan dari Kebun Sawit

Ecobiz.asia — Seekor orangutan jantan dewasa ditemukan dalam kondisi lemah di tengah kebun sawit masyarakat di Dusun 1 Sempurna, Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan...

Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Konservasi Orang Utan untuk Dukung Keberlanjutan Operasi Migas

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) memperkuat komitmennya terhadap pelestarian keanekaragaman hayati di Kalimantan melalui dukungan terhadap program rehabilitasi orang utan dan pemulihan...

KPH Diarahkan Jadi “Konduktor” Pengelolaan Hutan di Tingkat Tapak

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengarahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi “konduktor” dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak dengan mengorkestrasi berbagai pihak dan kegiatan...

Menteri Energi Bangladesh Apresiasi Inovasi PLN Nusantara Power

Ecobiz.asia -- Menteri Energi dan Mineral Bangladesh Iqbal Hassan Mahmood, MP mengapresiasi pengelolaan pembangkit dan inovasi energi bersih yang dikembangkan PT PLN Nusantara Power...

TOP STORIES

Aren dan Penguatan KPH untuk Menggerakkan Bioekonomi Hutan

Ecobiz.asia - Penasihat Utama Menteri Kehutanan Dr. Willie Smits mengambil sejumput tanah dari bawah tegakan aren di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gorontalo Utara,...

Data Karhutla Terbaru, Kemenhut Ungkap Hotspot High Confidence Turun

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah prioritas, terutama Kalimantan dan Sumatera,...

IndoEBTKE ConEx 2026 Dorong Eksekusi Proyek EBT dan Percepatan Investasi Hijau

Ecobiz.asia -- Forum The 12th IndoEBTKE ConEx 2026 akan menjadi ajang untuk mempercepat realisasi proyek energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE) di Indonesia,...

BEI: Karhutla Berpotensi Tekan Ketersediaan Unit Karbon

Ecobiz.asia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berpotensi memengaruhi ketersediaan unit karbon yang dapat diperdagangkan di pasar karbon pada periode...

Terjebak Asap Karhutla, Orangutan Lemah Diselamatkan dari Kebun Sawit

Ecobiz.asia — Seekor orangutan jantan dewasa ditemukan dalam kondisi lemah di tengah kebun sawit masyarakat di Dusun 1 Sempurna, Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan...