Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut untuk memulihkan ekosistem mangrove yang terdegradasi akibat ekspansi sawit ilegal.
Operasi yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, ini menargetkan pembersihan 102 hektare lahan dari tanaman kelapa sawit ilegal, sebagai bagian dari total pemulihan 389 hektare pada periode 2025–2026.
Kegiatan ditandai dengan penumbangan simbolis pohon sawit dan penanaman kembali bibit mangrove, yang merupakan bagian dari program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) bekerja sama dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan penertiban ini menjadi langkah tegas negara dalam mengembalikan fungsi kawasan konservasi.
“Penegakan hukum berjalan beriringan dengan pemulihan ekosistem dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Direktur Konservasi Kawasan, Sapto Aji Prabowo, menyebut kawasan tersebut memiliki nilai ekologis tinggi sebagai habitat satwa dilindungi, termasuk tuntong laut dan burung migran, serta berfungsi sebagai penyerap karbon dan pelindung pesisir.
Operasi penertiban melibatkan lintas instansi, mulai dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Ditjen KSDAE, BBKSDA Sumatera Utara, hingga aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sebanyak 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) juga dilibatkan untuk mendukung pengamanan kawasan berbasis masyarakat.
Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen Dody Triwinarto memastikan operasi berjalan kondusif dengan dukungan koordinasi lapangan yang kuat, sekaligus menegaskan peran masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga kawasan hutan. ***




