Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah merumuskan dua konsep peta jalan nasional yang berkaitan dengan transisi energi dan pengendalian deforestasi sebagai kontribusi Indonesia dalam agenda iklim global.
Dua dokumen yang disusun tersebut mencakup peta jalan transisi menjauh dari bahan bakar fosil secara adil, tertata, dan merata (Transition Away from Fossil Fuels/TAFF) serta peta jalan penghentian dan pembalikan deforestasi serta degradasi hutan pada 2030.
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH Irawan Asaad mengatakan penyusunan konsep tersebut dilakukan melalui dialog dengan akademisi, organisasi masyarakat sipil (CSO), serta para pakar.
“Dialog ini merupakan respons atas undangan Presidensi COP30 Brasil yang meminta masukan dari negara-negara pihak dalam penyusunan kedua peta jalan tersebut,” kata Irawan dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).
Sebelumnya, Presidensi Brasil mengumumkan, atas inisiatifnya sendiri, proses pengembangan dua peta jalan utama: (1) Transisi menuju ekonomi bebas bahan bakar fosil secara adil, tertib, dan merata (Transition Away from Fossil Fuels in a Just, Orderly, and Equitable Manner) (berdasarkan paragraph 28.d of the Dec1/CMA5); dan (2) Peta Jalan Hutan dan Iklim untuk menghentikan dan membalikkan deforestasi pad Tahun 2030 (Halting and Reversing Deforestation and Forest Degradation by 2030) (berdasarkan paragraph 33 & 34 of the Dec1/CMA5).
Diskusi berlangsung selama dua hari, yakni 12 Maret 2026 untuk sektor energi dan 13 Maret 2026 untuk sektor kehutanan. Kegiatan dipimpin oleh Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH sebagai sekretariat National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC.
Dalam penyusunan peta jalan transisi energi, Indonesia menegaskan bahwa proses transisi dari bahan bakar fosil harus mempertimbangkan kondisi nasional dan tingkat ketergantungan terhadap energi fosil, sehingga tidak mengganggu pembangunan.
Pemerintah juga menekankan bahwa pendekatan global tidak dapat diterapkan secara seragam bagi semua negara.
Sementara untuk peta jalan sektor kehutanan, Indonesia menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi nasional sekaligus mempercepat upaya pengurangan emisi dari sektor kehutanan.
KLH/BPLH selanjutnya akan menyusun draf kerangka peta jalan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Kehutanan. Dokumen tersebut akan disampaikan kepada Presidensi COP30 Brasil sebagai bagian dari posisi nasional Indonesia dalam forum iklim internasional, termasuk pada COP31 UNFCCC yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 di Antalya, Turki. ***




