Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi menuju energi bersih tetap kredibel, layak secara finansial, dan adil bagi pekerja serta masyarakat terdampak.

Demikian dikutip dari akun resmi media sosial Gold Standard, Jumat (13/3/2026).

Salah satu ketentuan utama dalam metodologi tersebut mewajibkan proyek yang mengajukan sertifikasi untuk menggantikan produksi listrik historis dari PLTU dengan kapasitas energi terbarukan pada tingkat layanan yang setara.

Read also:  KLH-KKP Perkuat Sinergi Pengendalian Iklim Sektor Kelautan dan Perikanan

Ketentuan ini bertujuan mencegah munculnya kesenjangan pasokan listrik akibat penghentian operasi PLTU yang berpotensi digantikan oleh pembangkit berbahan bakar fosil lain dalam sistem kelistrikan.

Dalam kerangka tersebut, proyek juga harus menunjukkan proses dekomisioning permanen dan terverifikasi dari aset PLTU batubara, disertai pembangunan pembangkit energi terbarukan yang mampu menggantikan produksi listrik historis pembangkit yang dipensiunkan.

Read also:  Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Metodologi ini juga mensyaratkan sejumlah pengamanan untuk mencegah kebocoran emisi atau substitusi emisi dalam jaringan listrik, serta memastikan keselarasan dengan jalur dekarbonisasi nasional.

Selain itu, sistem baseline emisi yang digunakan bersifat dinamis sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan iklim di masing-masing negara.

Menurut Gold Standard, kerangka tersebut dirancang untuk memastikan upaya penghentian PLTU batubara tetap menjaga keandalan dan keterjangkauan pasokan listrik, terutama di tengah volatilitas harga energi dan ketidakpastian pasokan yang berpotensi mempertahankan ketergantungan pada bahan bakar fosil. ***

Read also:  Green Carbon–BRIN Jalin Kerja Sama, Bidik Kredit Karbon Sawah Indonesia Senilai 42,8 Miliar Yen

Link Metodologi KLIK

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme...

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

TOP STORIES

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Indonesia Prepares Seagrass Emissions Baseline to Strengthen Blue Carbon Management

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries is preparing a greenhouse gas emissions baseline for seagrass ecosystems as part of efforts to...