Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba.
Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Khalifah Muhamad Ali, mengatakan dalam fikih muamalah objek transaksi tidak harus selalu berupa benda fisik.
“Dalam fikih muamalah, objek transaksi dapat berupa pemanfaatan (manfa’ah) maupun hak ekonomi (haqq mālī),” ujar Khalifah dalam diskusi bertajuk Tinjauan Ekonomi Syariah terhadap Perdagangan Karbon yang digelar oleh Masjid Al Hurriyyah IPB University, dikutip dari laman IPB Jumat (13/3/2026).
Menurut dia, kredit karbon dapat dipahami sebagai hak ekonomi atas upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, sehingga secara prinsip dapat menjadi objek transaksi yang sah dalam syariah.
Dalam praktiknya, transaksi karbon dapat menggunakan beberapa skema akad, antara lain bai’ al-huquq atau jual beli hak, serta akad ijarah yang berfokus pada pemanfaatan manfaat ekonomi.
Meski demikian, Khalifah menegaskan perdagangan karbon harus memenuhi sejumlah syarat agar sejalan dengan prinsip fikih muamalah. Di antaranya adalah transparansi, verifikasi ilmiah atas pengurangan emisi, serta pengawasan yang memadai.
“Sistemnya harus benar-benar menjaga tujuan lingkungan. Jangan sampai pasar karbon hanya menjadi ‘izin untuk mencemari’ karena tidak diawasi dengan baik,” katanya.
Ia juga menekankan transaksi karbon harus bebas dari unsur riba, gharar atau ketidakpastian berlebihan, serta maysir atau spekulasi.
Khalifah menambahkan, pendekatan ekonomi syariah juga menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tujuan utama syariah atau maqashid syariah, termasuk konsep hifz al-bi’ah yang menekankan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
“Menjaga lingkungan bukan hanya isu ekonomi atau kebijakan, tetapi juga bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi,” ujarnya.
Data perdagangan karbon nasional menunjukkan volume transaksi meningkat dari sekitar 459.953 ton CO₂e pada September 2023 menjadi sekitar 1,93 juta ton CO₂e pada Januari 2026. ***




