Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba.

Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Khalifah Muhamad Ali, mengatakan dalam fikih muamalah objek transaksi tidak harus selalu berupa benda fisik.

“Dalam fikih muamalah, objek transaksi dapat berupa pemanfaatan (manfa’ah) maupun hak ekonomi (haqq mālī),” ujar Khalifah dalam diskusi bertajuk Tinjauan Ekonomi Syariah terhadap Perdagangan Karbon yang digelar oleh Masjid Al Hurriyyah IPB University, dikutip dari laman IPB Jumat (13/3/2026).

Read also:  KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Menurut dia, kredit karbon dapat dipahami sebagai hak ekonomi atas upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, sehingga secara prinsip dapat menjadi objek transaksi yang sah dalam syariah.

Dalam praktiknya, transaksi karbon dapat menggunakan beberapa skema akad, antara lain bai’ al-huquq atau jual beli hak, serta akad ijarah yang berfokus pada pemanfaatan manfaat ekonomi.

Read also:  Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Meski demikian, Khalifah menegaskan perdagangan karbon harus memenuhi sejumlah syarat agar sejalan dengan prinsip fikih muamalah. Di antaranya adalah transparansi, verifikasi ilmiah atas pengurangan emisi, serta pengawasan yang memadai.

“Sistemnya harus benar-benar menjaga tujuan lingkungan. Jangan sampai pasar karbon hanya menjadi ‘izin untuk mencemari’ karena tidak diawasi dengan baik,” katanya.

Ia juga menekankan transaksi karbon harus bebas dari unsur riba, gharar atau ketidakpastian berlebihan, serta maysir atau spekulasi.

Read also:  Data Emisi Jadi Kunci Aksi Iklim, KLH Dorong Penguatan Inventarisasi GRK di Bali

Khalifah menambahkan, pendekatan ekonomi syariah juga menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tujuan utama syariah atau maqashid syariah, termasuk konsep hifz al-bi’ah yang menekankan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

“Menjaga lingkungan bukan hanya isu ekonomi atau kebijakan, tetapi juga bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi,” ujarnya.

Data perdagangan karbon nasional menunjukkan volume transaksi meningkat dari sekitar 459.953 ton CO₂e pada September 2023 menjadi sekitar 1,93 juta ton CO₂e pada Januari 2026. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme...

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Indonesia Prepares Seagrass Emissions Baseline to Strengthen Blue Carbon Management

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries is preparing a greenhouse gas emissions baseline for seagrass ecosystems as part of efforts to...