Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memperbarui kerja sama strategis dengan International Centre for Research in Agroforestry untuk mendorong implementasi agroforestri dalam pengelolaan hutan dan lanskap berkelanjutan di Indonesia.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz dan Director General ICRAF Eliane Ubalijoro di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Kemitraan ini mencakup enam bidang utama, yakni pengembangan model agroforestri, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) dan restorasi lanskap, pengembangan skema pendanaan inovatif untuk agroforestri, pengembangan agroforestri pada Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), digitalisasi serta pengelolaan pengetahuan, dan penguatan sosial-ekonomi masyarakat melalui program perhutanan sosial.
Mahfudz menegaskan agroforestri merupakan pendekatan teknis yang mampu menyeimbangkan fungsi ekologis dan ekonomi hutan secara bersamaan.
“Visi kami dalam Renstra 2025–2029 adalah menjadikan kawasan hutan sebagai entitas tapak yang mengalirkan manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial. Hutan harus menjadi ruang hidup yang produktif dan lestari, bukan sekadar kawasan yang dilindungi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sistem agroforestri yang mengintegrasikan tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian dapat meningkatkan tutupan vegetasi, memperbaiki kesuburan tanah, serta berkontribusi pada peningkatan stok karbon nasional. Pendekatan ini juga dinilai relevan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.
Kementerian Kehutanan berharap kerja sama tersebut segera ditindaklanjuti melalui program konkret di tingkat tapak, sekaligus memperkuat model bisnis kehutanan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Sementara itu, Eliane Ubalijoro mengatakan praktik agroforestri sebenarnya telah lama berkembang di berbagai komunitas dunia, jauh sebelum istilah tersebut dikenal secara ilmiah pada 1970-an.
Ia mencontohkan sejumlah sistem agroforestri tradisional di Indonesia yang telah teruji secara turun-temurun, seperti Repong Damar, Tembawang, Mamar, Pelak, dan Parak.
“Melalui MoU ini, ICRAF ingin mendukung visi Indonesia Emas 2045. Agroforestri dapat menjadi solusi penting pada persimpangan kebutuhan pangan, energi, dan air, sekaligus meningkatkan ketahanan lanskap menghadapi perubahan iklim,” kata Eliane.
Ia menambahkan pengembangan agroforestri juga dapat memperkuat pengelolaan sekitar 8 juta hektare kawasan hutan yang telah dikelola masyarakat, sekaligus mendorong perluasan hingga 12 juta hektare yang berpotensi memberi manfaat bagi sekitar 1,4 juta rumah tangga di Indonesia. ***




