Bayar Total Rp319,16 Miliar, PT National Sago Prima Lunasi Ganti Rugi Lingkungan Akibat Karhutla

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – PT National Sago Prima (PT NSP) melunasi ganti rugi lingkungan atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di konsesinya sebesar total Rp319,16 miliar. Pelunasan pembayaran ganti rugi lingkungan PT NSP dilakukan pada 18 Desember 2024 sebesar Rp159,1 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani menyampaikan terima kasih atas pelunasan pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT NSP.

“Komitmen pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang dilakukan PT NSP haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami ingatkan bahwa Gakkum KLH akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri,” katanya dalam keterangan dikutip, Jumat (3/1/2025).

Read also:  RAPIMNAS APHI Pilih Soewarso Sebagai Ketua Umum Usai Indroyono Soesilo Jadi Dubes AS

Baca juga: Data Luas dan Emisi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia Tahun 2024, Sampai September

PT NSP diwajibkan membayar ganti rugi lingkungan sebesar Rp319,16 miliar berdasarakan satu amar Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT NSP dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Read also:  Kemenhut Perketat Aturan Pendakian Gunung Nasional, Rinjani Masuk Level Sulit

Selain membayar ganti rugi lingkungan, PT NSP juga wajib melaksanakan pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan milik PT NSP seluas sekitar 3000 ha dan PT NSP bersedia untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri. 

Pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup tersebut akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan/Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, KLH.

Read also:  Karhutla di Bangkongan Ancam TN Gunung Leuser, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni

Baca juga: Kebakaran Hutan Gunung Guntur, Pertamina Geothermal Energy Terjunkan Tim HSSE Bantu Pemadaman

Rasio Ridho menegaskan komitmen KLH untuk menindak tegas karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak. 

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakam hukum pidana termasuk juga gugatan perdata agar memberikan efek jera. Kami akan terus mengejar pelaku karhutla, termasuk mendorong Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan percepatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Tekankan Peran Publik dalam Rehabilitasi Mangrove, Soroti Peran Duta Mangrove

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut)menegaskan bahwa keberhasilan rehabilitasi mangrove hanya dapat dicapai melalui keterlibatan aktif publik. Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyampaikan hal tersebut...

Koeksistensi Manusia dan Orangutan Tapanuli Hanya Bisa Terwujud Lewat Kolaborasi Multi Pihak

Ecobiz.asia — Upaya mewujudkan koeksistensi antara manusia dan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) membutuhkan kolaborasi lintas sektor, komitmen jangka panjang, serta penerapan strategi konservasi yang...

DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia – Menjaga kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan hijau melalui Nilai...

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memulai langkah pemulihan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan memusnahkan ratusan...

RAPIMNAS APHI Pilih Soewarso Sebagai Ketua Umum Usai Indroyono Soesilo Jadi Dubes AS

Ecobiz.asia - Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) 2025 menetapkan Dr. Soewarso sebagai Ketua Umum Pergantian Antar Waktu untuk masa bakti...

TOP STORIES

Bonus Produksi Panas Bumi PGE Ulubelu Biayai Pembangunan Proyek Strategis Daerah

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Ulubelu menyalurkan Bonus Produksi panas bumi untuk pembangunan Jembatan Lawang Agung di Kecamatan Ulubelu, Lampung....

Kemenhut Tekankan Peran Publik dalam Rehabilitasi Mangrove, Soroti Peran Duta Mangrove

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut)menegaskan bahwa keberhasilan rehabilitasi mangrove hanya dapat dicapai melalui keterlibatan aktif publik. Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyampaikan hal tersebut...

Siapkan STO, EDENA Kembangkan Bursa Aset Digital Karbon di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Edena Capital Nusantara, anak usaha EDENA Group akan meluncurkan Security Token Offering (STO) pada kuartal IV 2025 sebagai platform bursa aset...

Koeksistensi Manusia dan Orangutan Tapanuli Hanya Bisa Terwujud Lewat Kolaborasi Multi Pihak

Ecobiz.asia — Upaya mewujudkan koeksistensi antara manusia dan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) membutuhkan kolaborasi lintas sektor, komitmen jangka panjang, serta penerapan strategi konservasi yang...

Andalkan Instrumen Karbon, PNBP KLH 2026 Ditargetkan Rp1,2 Triliun

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2026 naik hampir tiga kali lipat pada...