Bayar Total Rp319,16 Miliar, PT National Sago Prima Lunasi Ganti Rugi Lingkungan Akibat Karhutla

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – PT National Sago Prima (PT NSP) melunasi ganti rugi lingkungan atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di konsesinya sebesar total Rp319,16 miliar. Pelunasan pembayaran ganti rugi lingkungan PT NSP dilakukan pada 18 Desember 2024 sebesar Rp159,1 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani menyampaikan terima kasih atas pelunasan pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT NSP.

“Komitmen pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang dilakukan PT NSP haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami ingatkan bahwa Gakkum KLH akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri,” katanya dalam keterangan dikutip, Jumat (3/1/2025).

Read also:  Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal

Baca juga: Data Luas dan Emisi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia Tahun 2024, Sampai September

PT NSP diwajibkan membayar ganti rugi lingkungan sebesar Rp319,16 miliar berdasarakan satu amar Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT NSP dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Read also:  Titik Api Bermunculan di Riau, Kemenhut Gelar Operasi Darat-Udara Padamkan Karhutla

Selain membayar ganti rugi lingkungan, PT NSP juga wajib melaksanakan pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan milik PT NSP seluas sekitar 3000 ha dan PT NSP bersedia untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri. 

Pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup tersebut akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan/Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, KLH.

Read also:  Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Baca juga: Kebakaran Hutan Gunung Guntur, Pertamina Geothermal Energy Terjunkan Tim HSSE Bantu Pemadaman

Rasio Ridho menegaskan komitmen KLH untuk menindak tegas karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak. 

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakam hukum pidana termasuk juga gugatan perdata agar memberikan efek jera. Kami akan terus mengejar pelaku karhutla, termasuk mendorong Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan percepatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...