Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyerahkan tersangka SB beserta barang bukti perkara pembalakan liar di Taman Nasional Baluran kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan melalui surat tertanggal 18 Februari 2026.
Kasus ini merupakan kelanjutan pengungkapan jaringan illegal logging di TN Baluran yang ditangani secara bertahap sejak operasi gabungan pada November 2023.
Dalam pengembangan perkara, aparat memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal, menangkap aktor kunci berinisial HK pada 23 September 2025, kemudian mengamankan SB pada 26 Desember 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka sehari kemudian.
SB dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menutup ruang kejahatan kehutanan.
“Penanganan di Baluran menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas kayu ilegal tidak lagi punya ruang. Kami menuntaskan perkara ini sampai pengadilan, memburu pelaku yang masih buron, serta menelusuri jejaring penerima manfaat dalam rantai pasoknya,” ujar Aswin dalam keterangannya dikutip Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, pendekatan serupa akan diterapkan di lokasi lain, termasuk penindakan terhadap seluruh praktik pemanfaatan hutan tanpa izin serta penegakan kewajiban pemulihan dan perhitungan kerugian negara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menekankan pentingnya penguatan pencegahan di kawasan konservasi.
“Pencegahan harus menjadi garis depan melalui patroli konsisten, pelibatan masyarakat, dan pengawasan yang lebih rapat. Praktik kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengganggu tata niaga kayu legal, terlebih bila sumbernya dari taman nasional,” tegasnya.
Menurutnya, kawasan konservasi merupakan simbol kewibawaan dan kekayaan alam bangsa yang harus dijaga bersama agar kejahatan serupa tidak terulang. ***




