Gakkum Kehutanan Proses Hukum Tersangka Illegal Logging di TN Baluran, Buru Pelaku yang Buron

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyerahkan tersangka SB beserta barang bukti perkara pembalakan liar di Taman Nasional Baluran kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan melalui surat tertanggal 18 Februari 2026.

Kasus ini merupakan kelanjutan pengungkapan jaringan illegal logging di TN Baluran yang ditangani secara bertahap sejak operasi gabungan pada November 2023.

Dalam pengembangan perkara, aparat memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal, menangkap aktor kunci berinisial HK pada 23 September 2025, kemudian mengamankan SB pada 26 Desember 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka sehari kemudian.

Read also:  Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Kemenhut: Indikasi Kuat Perburuan Liar

SB dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menutup ruang kejahatan kehutanan.

Read also:  Ekspedisi KKP–WWF di Maluku Barat Daya Ungkap Temuan Penting, Benteng Terakhir Keanekaragaman Hayati Laut

“Penanganan di Baluran menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas kayu ilegal tidak lagi punya ruang. Kami menuntaskan perkara ini sampai pengadilan, memburu pelaku yang masih buron, serta menelusuri jejaring penerima manfaat dalam rantai pasoknya,” ujar Aswin dalam keterangannya dikutip Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, pendekatan serupa akan diterapkan di lokasi lain, termasuk penindakan terhadap seluruh praktik pemanfaatan hutan tanpa izin serta penegakan kewajiban pemulihan dan perhitungan kerugian negara.

Read also:  Kemenhut Pastikan Satwa Tetap Terlindungi Usai Cabut Izin Kebun Binatang Bandung

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menekankan pentingnya penguatan pencegahan di kawasan konservasi.

“Pencegahan harus menjadi garis depan melalui patroli konsisten, pelibatan masyarakat, dan pengawasan yang lebih rapat. Praktik kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengganggu tata niaga kayu legal, terlebih bila sumbernya dari taman nasional,” tegasnya.

Menurutnya, kawasan konservasi merupakan simbol kewibawaan dan kekayaan alam bangsa yang harus dijaga bersama agar kejahatan serupa tidak terulang. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius...

Agincourt Resources Nego Pembayaran Denda Lingkungan Hidup, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

Ecobiz.asia — Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources, tengah bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait pembayaran denda lingkungan hidup bernilai...

Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah telah berada pada tahap darurat dan memerlukan perubahan...

Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan seorang pria berinisial R (29) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten...

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang pelaku...

TOP STORIES

Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius...

Agincourt Resources in Talks Over Environmental Fine Worth Hundreds of Billions of Rupiah

Ecobiz.asia — PT Agincourt Resources, the operator of the Martabe gold mine, is negotiating with Indonesia’s Ministry of Environment/Environmental Control Agency (BPLH) over the...

Agincourt Resources Nego Pembayaran Denda Lingkungan Hidup, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

Ecobiz.asia — Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources, tengah bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait pembayaran denda lingkungan hidup bernilai...

Samindo Resources Targetkan Pemindahan 34,5 Juta BCM Batuan Penutup pada 2026

Ecobiz.asia — PT Samindo Resources Tbk menetapkan target pemindahan batuan penutup (overburden removal) sebesar 34,5 juta bank cubic meter (BCM) sepanjang 2026, seiring upaya...

Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah telah berada pada tahap darurat dan memerlukan perubahan...