Gakkum Kehutanan Bongkar Penyelundupan Orangutan, Lutung, dan Ratusan Satwa Liar ke Thailand

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera menetapkan AS (40) sebagai tersangka kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Aceh pada 1 Februari 2026, yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat AS dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati.

AS kini ditahan di Rutan Polda Aceh, sementara seluruh barang bukti telah diamankan penyidik. Dari kendaraan yang ditangkap, penyidik menemukan 53 koli berisi satwa dilindungi, termasuk orangutan, lutung, berbagai jenis burung paruh bengkok, kakatua, cenderawasih, rangkong/hornbill, hingga belangkas beku, serta satu koli kerangka yang diduga berasal dari harimau.

Read also:  Bahlil: Jika Pasokan Minyak Tak Aman, RI Akan Perbesar Biodiesel dari CPO

Satwa-satwa tersebut telah diserahkan kepada BKSDA Aceh untuk proses identifikasi, sedangkan orangutan dan primata sakit dibawa ke PPS Sibolangit untuk perawatan dan rehabilitasi.

Kasus ini bermula dari operasi KPPBC TMP C Langsa pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Aceh Timur, yang menemukan satu unit mobil pengangkut satwa eksotis diduga untuk ekspor ilegal. Barang bukti dan pelaku kemudian dilimpahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Read also:  RI–Korea Sepakati Kerja Sama Energi Bersih hingga CCS, Antisipasi Risiko Krisis Energi Global

AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi, PP No. 7/1999, PermenLHK P.106/2018 tentang satwa dilindungi, serta Pasal 79 KUHP 2023, dengan ancaman pidana yang berat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan internasional yang memanfaatkan jalur-jalur tikus di pesisir Aceh dan Sumatera Utara.

“Kami bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan pada pelabuhan dan muara yang diduga menjadi jalur keluar satwa,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Read also:  Kesepakatan PSEL Surabaya–Malang Resmi, Pemerintah Pacu Proyek Waste-to-Energy

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada keanekaragaman hayati.

“Kasus ini diduga melibatkan jaringan terorganisir lintas negara. Kami akan berkoordinasi dengan PPATK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pelaku lainnya,” katanya.

Gakkum menyatakan penyidikan akan diperluas untuk membongkar seluruh rantai pelaku penyelundupan satwa liar yang dilindungi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)...

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

RI–Korea Sepakati Kerja Sama Energi Bersih hingga CCS, Antisipasi Risiko Krisis Energi Global

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani tiga kesepakatan strategis di sektor energi dan mineral, termasuk pengembangan penangkapan karbon (CCS) dan mineral kritis,...

TOP STORIES

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Pertamina NRE dan US Grains & BioProducts Council Perkuat Kolaborasi Knowledge Exchange Pengembangan Bioetanol

Ecobiz.asia -- Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan US Grains & BioProducts Council (USGBC) pada Jumat,...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

Pertamina–POSCO Perkuat Akselerasi Teknologi Rendah Karbon, Jajaki CCS hingga Hidrogen Biru

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menjajaki kerja sama pengembangan teknologi rendah karbon dengan POSCO International Corporation, mencakup carbon capture hingga hidrogen biru sebagai bagian...

Pertamina NRE, US Grains Council Partner on Bioethanol Development Through Knowledge Exchange

Ecobiz.asia — PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) has signed a memorandum of understanding (MoU) with the US Grains & BioProducts Council...