Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Operasi yang berlangsung sejak 24 Januari 2026 itu menyasar aktivitas PETI di wilayah hulu Sungai Batang Hari, termasuk di kawasan hutan produksi Lubuk Gadang dan hutan lindung di Kabupaten Sangir. Kegiatan melibatkan puluhan personel dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Satgas PKH, serta unsur TNI dari Kodim dan Koramil setempat.

Read also:  P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Dalam operasi tersebut, tim menemukan empat unit alat berat jenis ekskavator di dalam kawasan hutan. Satu di antaranya ditemukan dalam kondisi rusak dan tertimbun material batuan. Seluruh alat berat ditemukan dalam keadaan ditinggalkan dan tidak beroperasi, diduga karena para pelaku telah mengetahui adanya operasi penertiban.

Upaya evakuasi dan pengamanan alat berat sempat terkendala penolakan dari sebagian masyarakat Jorong Jujutan yang melakukan aksi penutupan akses jalan menuju lokasi. Hingga Senin malam (26/1/2026), akses tersebut masih diblokir sehingga tim belum dapat menarik alat berat keluar kawasan.

Read also:  TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penanganan PETI di Solok Selatan merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam upaya menghentikan kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH, khususnya Satgas Halilintar PKH yang menangani persoalan tambang di kawasan hutan. Harapannya, kerusakan hutan dan lingkungan akibat PETI dapat ditekan,” ujar Hari Novianto.

Ia menegaskan hutan lindung memiliki fungsi strategis sebagai sistem penyangga kehidupan, mulai dari pengaturan tata air, pengendalian erosi, hingga menjaga kesuburan tanah dan habitat flora-fauna. Karena itu, pemerintah berkomitmen melakukan penegakan hukum untuk mencegah potensi bencana ekologis akibat kerusakan kawasan hutan.

Read also:  Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Balai Gakkum Kehutanan saat ini terus berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok Selatan untuk menyelesaikan hambatan di lapangan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya penegakan hukum kehutanan dapat berjalan efektif. Melindungi hutan berarti melindungi kehidupan,” tegas Hari Novianto. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ecobiz.asia - Dari hutan adat di Papua, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Sendiri membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pertahanan lingkungan sekaligus sumber...

Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa krisis lingkungan dan perubahan iklim tidak lagi bisa dipandang...

KLH Kebut Target 2 Miliar Pohon, Menteri Jumhur Jadikan Bali Barometer Restorasi Ekosistem

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mempercepat pencapaian target nasional penanaman 2 miliar pohon melalui aksi penanaman...

TOP STORIES

Indonesia to Launch First International FOLU Carbon Credit Sale in July 2026, Targeting Over 30 Million Tons

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing to launch its first international sale of forest and other land use (FOLU) carbon credits in early July 2026,...

Perluas Pemanfaatan Energi Bersih, Pertamina Pasang PLTS di Kapal Oil Barge

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mulai memperluas pemanfaatan energi bersih ke sektor maritim melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kapal Oil Barge...

Indonesia Siap Jual 30 Juta Ton Kredit Karbon FOLU ke Pasar Global Awal Juli 2026

Ecobiz.asia – Indonesia siap melakukan penjualan perdana kredit karbon sektor forest and other land use (FOLU) ke pasar global pada awal Juli 2026 dengan...

Indonesia Advances Energy Carbon Market With 120 Projects in Pipeline

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources is preparing to accelerate the country’s carbon market development after identifying around 120 energy-sector carbon...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...