Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Operasi yang berlangsung sejak 24 Januari 2026 itu menyasar aktivitas PETI di wilayah hulu Sungai Batang Hari, termasuk di kawasan hutan produksi Lubuk Gadang dan hutan lindung di Kabupaten Sangir. Kegiatan melibatkan puluhan personel dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Satgas PKH, serta unsur TNI dari Kodim dan Koramil setempat.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan empat unit alat berat jenis ekskavator di dalam kawasan hutan. Satu di antaranya ditemukan dalam kondisi rusak dan tertimbun material batuan. Seluruh alat berat ditemukan dalam keadaan ditinggalkan dan tidak beroperasi, diduga karena para pelaku telah mengetahui adanya operasi penertiban.
Upaya evakuasi dan pengamanan alat berat sempat terkendala penolakan dari sebagian masyarakat Jorong Jujutan yang melakukan aksi penutupan akses jalan menuju lokasi. Hingga Senin malam (26/1/2026), akses tersebut masih diblokir sehingga tim belum dapat menarik alat berat keluar kawasan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penanganan PETI di Solok Selatan merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam upaya menghentikan kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH, khususnya Satgas Halilintar PKH yang menangani persoalan tambang di kawasan hutan. Harapannya, kerusakan hutan dan lingkungan akibat PETI dapat ditekan,” ujar Hari Novianto.
Ia menegaskan hutan lindung memiliki fungsi strategis sebagai sistem penyangga kehidupan, mulai dari pengaturan tata air, pengendalian erosi, hingga menjaga kesuburan tanah dan habitat flora-fauna. Karena itu, pemerintah berkomitmen melakukan penegakan hukum untuk mencegah potensi bencana ekologis akibat kerusakan kawasan hutan.
Balai Gakkum Kehutanan saat ini terus berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok Selatan untuk menyelesaikan hambatan di lapangan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya penegakan hukum kehutanan dapat berjalan efektif. Melindungi hutan berarti melindungi kehidupan,” tegas Hari Novianto. ***




