Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang pendanaan internasional bagi pemerintah daerah melalui skema REDD+ berbasis kinerja menggunakan standar ART-TREES, sebagai insentif atas keberhasilan daerah dalam menekan deforestasi dan menjaga tutupan hutan secara terukur dan berintegritas tinggi.
Peluang pendanaan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pertemuan koordinasi pelaksanaan REDD+ berbasis yurisdiksi yang digelar secara daring, Selasa (30/12/2025).
Pertemuan tersebut diikuti oleh para gubernur atau perwakilannya serta kepala dinas kehutanan dari sejumlah provinsi, antara lain Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, serta wilayah Papua.
Raja Juli menegaskan bahwa kinerja pengelolaan hutan di tingkat daerah menjadi penentu utama keberhasilan Indonesia dalam memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca nasional. Menurutnya, sektor kehutanan memegang peran strategis dalam pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan agenda FOLU Net Sink 2030.
“Keberhasilan nasional sangat ditentukan oleh kinerja pengelolaan hutan di tingkat daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi prasyarat utama,” ujar Raja Juli.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kehutanan juga menyoroti skema pendanaan ART-TREES sebagai salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan daerah.
Skema ini menerapkan pendekatan yurisdiksi berbasis kinerja, di mana pembayaran atau insentif diberikan setelah penurunan emisi dari sektor kehutanan dapat diverifikasi secara independen dan memenuhi standar internasional.
ART-TREES (Architecture for REDD+ Transactions – The REDD+ Environmental Excellence Standard) merupakan standar global untuk transaksi REDD+ yang dikembangkan guna memastikan integritas lingkungan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Skema ini menilai kinerja penurunan emisi pada skala yurisdiksi atau nasional, bukan proyek tunggal, sehingga dinilai lebih kredibel dan selaras dengan kebijakan pemerintah.
Melalui ART-TREES, pengurangan emisi harus memenuhi sejumlah prinsip utama, antara lain additionality, pencegahan kebocoran emisi, kejelasan hak dan tata kelola, serta perlindungan sosial dan lingkungan, termasuk pelibatan masyarakat adat dan komunitas lokal.
Kemenhut menilai pemanfaatan skema ART-TREES dapat memperkuat tata kelola kehutanan nasional sekaligus membuka akses pendanaan berbasis hasil (result-based payment) bagi daerah yang berhasil menekan laju deforestasi dan degradasi hutan.
Sejalan dengan itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan, meningkatkan kualitas sistem data dan pemantauan, serta memastikan implementasi REDD+ berjalan secara inklusif dan berkelanjutan.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk mempercepat pencapaian target FOLU Net Sink 2030 dan komitmen iklim Indonesia di tingkat global. ***


