Ecobiz.asia – PT Thorcon Power Indonesia (TPI) resmi mengantongi persetujuan evaluasi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung.
Persetujuan ini diterbitkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 00003.556.1.300725 pada 30 Juli 2025, setelah menilai permohonan TPI yang diajukan awal tahun ini.
Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting yang membawa Indonesia setahap lebih dekat pada pembangunan PLTN pertama di tanah air.
“Evaluasi teknis rampung hanya dalam 126 hari kerja, lebih cepat dari target satu tahun,” kata Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN, Wiryono, Rabu (6/8/2025).
Persetujuan tersebut memberi Thorcon kewenangan melaksanakan evaluasi tapak sesuai Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan.
Kajian ini mencakup enam aspek potensi bahaya eksternal: kegempaan, geoteknik, kegunungapian, meteorologi dan hidrologi, kejadian akibat ulah manusia, serta dispersi zat radioaktif.
Thorcon 500 atau TMSR500 merupakan reaktor nuklir generasi lanjut berkapasitas 500 megawatt listrik (MWe) dengan teknologi garam cair sebagai bahan bakar dan pendingin.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak, menegaskan keselamatan sebagai prioritas utama. “BAPETEN berkomitmen pada transparansi dan independensi. Informasi pengawasan PLTN dapat diakses publik melalui laman bapeten.go.id,” ujarnya. ***