Tekan Timbulan Sampah, KLH Minta Produsen Perkuat Tanggung Jawab

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, sebagai langkah strategis mempercepat pengurangan timbulan sampah kemasan di Indonesia.

Kebijakan ini menegaskan bahwa produsen tidak hanya bertanggung jawab terhadap keuntungan penjualan, tetapi juga terhadap limbah kemasan yang dihasilkan dari produk mereka.

“Produsen tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari hasil penjualan. Mereka juga harus bertanggung jawab terhadap kemasan yang berakhir di lingkungan. Tanggung jawab ini harus menjadi bagian dari rantai produksi yang berkelanjutan,” ujar Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkuler KLHK, Agus Rusly, dalam acara Multi-Stakeholder Dialogue Plastic, Climate, and Biodiversity Nexus Forum yang digelar KLH dan WWF Indonesia, Selasa (28/10/2025).

Read also:  Menhut Lantik Pejabat Baru Kemenhut, Ada Eselon I dan II

Agus menjelaskan, terdapat sekitar 8.600 perusahaan makanan dan minuman di Indonesia yang berkontribusi terhadap timbulan sampah kemasan.

Namun, berdasarkan data KLH, baru sekitar 100 perusahaan yang telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan ini, KLH tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Revisi tersebut bertujuan mempertegas dasar hukum penerapan EPR serta memperluas cakupan kewajiban produsen hingga sektor elektronik dan kosmetik, yang selama ini belum diatur secara komprehensif.

Read also:  Refleksi Satu Tahun KLH, Menteri Hanif Beberkan Penanganan Sampah Sampai Kontaminasi Radioaktif

“Di banyak negara, tanggung jawab produsen tidak berhenti di saat produk dijual. Mereka bahkan sudah memperhitungkan daur hidup produknya sejak sebelum dipasarkan. Kita ingin Indonesia menuju ke arah yang sama,” jelas Agus.

Selain memperkuat regulasi, KLH juga mendorong pengawasan di tingkat daerah. Melalui surat edaran menteri, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta mengawasi pelaksanaan kewajiban pengurangan sampah oleh produsen di wilayahnya. Pemerintah daerah bahkan dapat menolak distribusi produk apabila perusahaan tidak memiliki komitmen dalam pengelolaan sampah.

Read also:  Kemenhut Minta Maaf atas Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih, Sebut Soal Penegakan Hukum

Agus menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan untuk menumbuhkan bisnis yang berorientasi keberlanjutan.

“Ketika lingkungan terjaga, kesehatan masyarakat meningkat, dan konsumsi ikut naik. Dalam jangka panjang, keberlanjutan lingkungan justru memperkuat daya saing bisnis,” ujarnya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut dan Kejaksaan Agung Sepakat Percepat Penanganan Perkara Kehutanan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menandatangani...

Indonesia Resmi Serahkan Second NDC ke UNFCCC, Pertegas Komitmen Aksi Iklim

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia secara resmi menyampaikan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) kepada Sekretariat UNFCCC sebagai wujud kelanjutan komitmen nasional dalam pengendalian...

Resmi, Link Download PDF Second NDC Indonesia

Ecobiz.asia - Berikut ini adalah link download dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) Indonesia. Dokumen ini menegaskan penguatan ambisi Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim....

Kemenhut Perkuat Koordinasi dan Penegakan Hukum Terkait Tambang Ilegal di Mandalika

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah...

Integrasi Tata Ruang dan Industri Hijau Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam

Ecobiz.asia — Integrasi tata ruang ekologis dan ekonomi berbasis One Map Policy dengan pendekatan lanskap berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi konflik pemanfaatan...

TOP STORIES

Optimalkan Potensi Ekonomi, Kemenhut Undang Kolaborasi Riset Pemanfaatan Mangrove

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengundang kolaborasi riset dan inovasi pemanfaatan mangrove dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perguruan tinggi, dan mitra...

Indonesia’s Second NDC Targets Lower Peak Emissions, Minister Hanif Says

Ecobiz.asia — Indonesia has officially submitted its Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) to the UNFCCC, setting more ambitious greenhouse gas (GHG) reduction targets...

ERA to Develop Large-Scale Solar and Storage Project in Indonesia to Supply Clean Energy to Singapore

Ecobiz.asia - Singapore-based Equator Renewables Asia (ERA), founded by former Sunseap co-founder Frank Phuan, has partnered with CRE International Co., Ltd. (CREI), a subsidiary...

Kemenhut dan Kejaksaan Agung Sepakat Percepat Penanganan Perkara Kehutanan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menandatangani...

Schneider Electric Resmikan Service Hub Batam, Perkuat Dukungan Teknis untuk Industri dan Data Center

Ecobiz.asia — Schneider Electric meresmikan Service Hub Batam, fasilitas layanan terbarunya di Indonesia yang berfungsi memperkuat dukungan teknis dan keandalan operasional bagi pelanggan di...