Kemenhut Minta Maaf atas Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih, Sebut Soal Penegakan Hukum

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya tokoh adat dan lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), atas munculnya kekecewaan terkait pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota cenderawasih yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Prof. Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Read also:  Verifikasi Penyebab Banjir Sumatera Utara, KLH Setop Satu Perusahaan Lagi

Namun, Kementerian Kehutanan mengakui bahwa sebagian barang bukti tersebut memiliki nilai budaya yang tinggi bagi masyarakat Papua.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota cenderawasih bukan sekadar benda, tetapi simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua,” ujar Satyawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun dari Kementerian Kehutanan untuk menyinggung atau mengabaikan nilai-nilai budaya masyarakat Papua. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran penting agar dalam setiap pelaksanaan penegakan hukum, aspek sosial dan budaya dapat dipertimbangkan secara lebih menyeluruh.

Read also:  Mitigasi Banjir dan Longsor, Kemenhut–Satgas PKH Terus Tertibkan Tambang Ilegal dan Bangunan Komersial di TNGHS

“Konservasi tidak hanya soal menjaga satwa di alam, tetapi juga tentang penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat Papua dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan telah menginstruksikan Balai Besar KSDA Papua untuk segera melakukan komunikasi dan dialog dengan lembaga adat, MRP, dan tokoh masyarakat setempat. Dialog ini bertujuan membangun pemahaman bersama serta merumuskan mekanisme yang lebih baik dalam menangani barang bukti satwa liar yang memiliki nilai budaya.

Read also:  KLH Kembangkan SIGN-SMART ROBUST untuk Perkuat Pelaporan Emisi Nasional

“Kami akan mengkaji kemungkinan agar barang bukti bernilai budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan edukatif melalui kerja sama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa liar,” kata Satyawan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

Kemenhut Sita Ekskavator dan Puluhan Kayu Bulat Diduga Terkait Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengamankan satu unit alat berat ekskavator serta puluhan kayu bulat yang...

KLH Kembangkan SIGN-SMART ROBUST untuk Perkuat Pelaporan Emisi Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengembangkan Sistem Informasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN-SMART) menjadi SIGN-SMART ROBUST untuk memperkuat ketangguhan, keandalan,...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

TOP STORIES

INPEX Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Maluku dan Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk Proyek Gas Abadi

Ecobiz.asia — INPEX Masela, Ltd. memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendukung percepatan pengembangan Proyek Lapangan Gas Abadi...

PGN Dorong Hilirisasi Gas Bumi Jadi Barang Bernilai Tinggi, Dari Methanol hingga Bahan Baku Plastik

Ecobiz.asia — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendorong hilirisasi gas bumi untuk meningkatkan nilai tambah pemanfaatan gas domestik, mulai dari produksi methanol hingga...

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

PGE Perkuat Transformasi Energi Bersih, Targetkan Kapasitas Panas Bumi 1 GW

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menegaskan komitmennya memperkuat transformasi energi bersih nasional seiring peringatan 19 tahun perusahaan. PGE menargetkan peningkatan kapasitas...

Pertamina Pasang Tujuh PLTS untuk Terangi Posko Pengungsi Aceh Tamiang

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sejumlah posko pengungsian di Kabupaten Aceh Tamiang guna membantu pemulihan kondisi darurat...