Tekan Pencemaran Udara, KLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan Berat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar Kolaborasi Pengawasan dan Pengujian Emisi Kendaraan Kategori N dan O Tahun 2025. 

Kolaborasi ini bertujuan untuk menekan tingkat pencemaran udara akibat emisi kendaraan berat di wilayah Jabodetabek. 

Berdasarkan kajian tahun 2019 dan 2023, kendaraan berat berbahan bakar diesel atau Heavy Duty Vehicles (HDV) menjadi penyumbang lebih dari 50% partikel polutan PM2,5, sementara kendaraan ringan (Light Duty Vehicles/LDV) berkontribusi lebih dari 20%. 

Baca juga: Mau Dukung Target NZE, Kilang Pertamina Plaju Ungkap Hasil Uji Emisi Kendaraan Perusahan

Read also:  Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 guna mengurangi emisi kendaraan besar.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan uji emisi di berbagai lokasi seperti kawasan industri, pelabuhan, dan terminal. 

“Kami akan menggunakan segala sumber daya yang tersedia untuk mengurangi emisi sebesar 33% hingga 35%,” ujar Hanif saat  melakukan uji emisi di Kawasan Industri PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, Senin (11/3/2025).

Pemerintah menerapkan tiga langkah strategis dalam kolaborasi ini, yaitu Pelaksanaan uji emisi di lapangan, khususnya di kawasan industri, terminal, dan pelabuhan. Penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan rutin dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.

Read also:  ClientEarth-CPI Indonesia Teken MoU, Percepat Transisi Energi Berkeadilan

Baca juga: Kemenperin Luncurkan Alat Uji RATA, Monitor Nonstop Emisi Industri

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang lulus uji emisi dinyatakan laik jalan. 

Kendaraan yang tidak memenuhi standar akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga tiga miliar rupiah bagi pelanggar yang menyebabkan pencemaran udara.

Read also:  Rancang Peta Arahan, Kemenhut Siapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha

Kegiatan ini menjadi langkah awal dari serangkaian pengujian emisi lainnya yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025 serta di beberapa terminal dan gerbang tol utama Jabodetabek. 

Menteri Hanif mengajak pemilik kendaraan kategori N dan O untuk aktif berpartisipasi dalam pengendalian pencemaran udara. 

“Dengan menjaga kendaraan agar selalu laik jalan dan memenuhi standar emisi, kita berkontribusi menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Investasi Rp3 Triliun Masuk, PSEL Piyungan Ditargetkan Hasilkan Listrik 20 MW

Ecobiz.asia – Investasi sekitar Rp3 triliun akan digelontorkan untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Piyungan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)....

Rancang Peta Arahan, Kemenhut Siapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan alokasi sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) Tahun 2026 sebagai acuan penerbitan...

ClientEarth-CPI Indonesia Teken MoU, Percepat Transisi Energi Berkeadilan

Ecobiz.asia – ClientEarth dan Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat implementasi energi terbarukan dan transisi energi berkeadilan di Indonesia. Kerja...

Menteri Jumhur Ajak Akademisi Wujudkan Kedaulatan Ekologis Jelang 81 Tahun Indonesia Merdeka

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengajak kalangan akademisi menjadikan kedaulatan ekologis sebagai fondasi baru pembangunan Indonesia...

Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang diplomasi publik dan negosiasi internasional guna mendukung kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola...

TOP STORIES

VCarboN Eyes Compliance Carbon Markets, Seeks to Expand Indonesian Projects into South Korea

Ecobiz.asia – Indonesian carbon project developer VCarboN is looking beyond the voluntary carbon market (VCM) to tap compliance carbon markets, seeking to expand international...

Indonesia Expands GCF Results-Based Carbon Finance to 34 Provinces

Ecobiz.asia - Indonesia has expanded its Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) program to 34 provinces after adding 10 new provincial governments,...

RBP dan Voluntary Carbon Market Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan mekanisme Results-Based Payment (RBP) dan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) menjadi instrumen yang saling melengkapi...

Sepuluh Provinsi Baru Terima Dana Karbon GCF, Total Komitmen Capai Rp761 Miliar

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menambah 10 provinsi penerima pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF). Dengan penambahan tersebut,...

Investasi Rp3 Triliun Masuk, PSEL Piyungan Ditargetkan Hasilkan Listrik 20 MW

Ecobiz.asia – Investasi sekitar Rp3 triliun akan digelontorkan untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Piyungan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)....