Tekan Pencemaran Udara, KLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan Berat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar Kolaborasi Pengawasan dan Pengujian Emisi Kendaraan Kategori N dan O Tahun 2025. 

Kolaborasi ini bertujuan untuk menekan tingkat pencemaran udara akibat emisi kendaraan berat di wilayah Jabodetabek. 

Berdasarkan kajian tahun 2019 dan 2023, kendaraan berat berbahan bakar diesel atau Heavy Duty Vehicles (HDV) menjadi penyumbang lebih dari 50% partikel polutan PM2,5, sementara kendaraan ringan (Light Duty Vehicles/LDV) berkontribusi lebih dari 20%. 

Baca juga: Mau Dukung Target NZE, Kilang Pertamina Plaju Ungkap Hasil Uji Emisi Kendaraan Perusahan

Read also:  MoU Bisnis RI–Jepang Tembus Rp401 Triliun, Dari Panas Bumi hingga Pemanfaatan Karbon

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 guna mengurangi emisi kendaraan besar.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan uji emisi di berbagai lokasi seperti kawasan industri, pelabuhan, dan terminal. 

“Kami akan menggunakan segala sumber daya yang tersedia untuk mengurangi emisi sebesar 33% hingga 35%,” ujar Hanif saat  melakukan uji emisi di Kawasan Industri PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, Senin (11/3/2025).

Pemerintah menerapkan tiga langkah strategis dalam kolaborasi ini, yaitu Pelaksanaan uji emisi di lapangan, khususnya di kawasan industri, terminal, dan pelabuhan. Penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan rutin dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.

Read also:  Kemenhut Sanksi 12 PBPH, Perusahaan Diminta Stop Land Clearing dengan Api

Baca juga: Kemenperin Luncurkan Alat Uji RATA, Monitor Nonstop Emisi Industri

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang lulus uji emisi dinyatakan laik jalan. 

Kendaraan yang tidak memenuhi standar akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga tiga miliar rupiah bagi pelanggar yang menyebabkan pencemaran udara.

Read also:  Kemenhut Gelar Resepsi Hari Bakti Rimbawan 2026, Luncurkan Road to HKAN

Kegiatan ini menjadi langkah awal dari serangkaian pengujian emisi lainnya yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025 serta di beberapa terminal dan gerbang tol utama Jabodetabek. 

Menteri Hanif mengajak pemilik kendaraan kategori N dan O untuk aktif berpartisipasi dalam pengendalian pencemaran udara. 

“Dengan menjaga kendaraan agar selalu laik jalan dan memenuhi standar emisi, kita berkontribusi menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kemenhut Bongkar Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, Tahan WNA Vietnam

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP terkait penyelundupan 796,34 kilogram...

Kesiapan Pemda Tentukan Keberhasilan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kesiapan pemerintah daerah menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan Pengolahan Sampah...

PSEL Jadi Bagian Tranformasi Pengelolaan Sampah, Tak Bisa Lagi Andalkan TPA

Ecobiz.asia - Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jambi Raya sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional menuju...

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

TOP STORIES

PT Smart Tbk – Document & License Officer, DKI Jakarta

Job Description Summary : Assist user for all the Document and License matters Job Description : • Taking care of the licenses in the PSM • Dealing with...

PT Smart Tbk – IT Audit Specialist, DKI Jakarta

Job Description Summary: A managerial personnel within IT Audit team with responsibility in managing internal audit projects and team deployment. Hold important function in ensuring...

PT. Multi Daya Mitra – Digital Marketing Intern – Surabaya

We’re Hiring: Digital Marketing Intern (PAID INTERNSHIP) PT Multi Daya Mitra membuka kesempatan buat kamu yang kreatif, inovatif, dan punya passion di dunia digital untuk...

PT. Multi Daya Mitra – Digital Marketing Intern – Surabaya

We’re Hiring: Digital Marketing Intern (PAID INTERNSHIP) PT Multi Daya Mitra membuka kesempatan buat kamu yang kreatif, inovatif, dan punya passion di dunia digital untuk...

KLH/BPLH, Hanns Seidel Foundation Sign Partnership to Support Indonesia’s NDC Targets

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) has signed a Memorandum of Understanding (MoU) and program directive with Hanns Seidel...