Sebut Soal VCM, Simak Penjelasan Menteri LH Soal Perpres 110/2025 Tentang Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi penjelasan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Menteri Hanif menyatakan, Perpres tersebut merupakan kebijakan penting untuk memperkuat pendanaan iklim nasional.

Hanif menjelaskan, Indonesia membutuhkan dana sekitar Rp700 triliun untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dan mencegah dampak perubahan iklim.

Sebagai gambaran, untuk mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030 yaitu menurunkan emisi hingga minus 140 juta ton CO₂ pada 2030, dibutuhkan pendanaan sekitar Rp500 triliun.

Read also:  Dukung Capaian NDC, KLH/BPLH Jalin Kerja Sama dengan Hanns Seidel Foundation

“Angka ini sangat besar dan tidak mungkin ditanggung sendiri oleh negara. Karena itu, nilai ekonomi karbon menjadi instrumen penting untuk menutup kebutuhan pembiayaan aksi iklim,” ujar Hanif usai peluncuran Buku “Instrumen Safeguards Nilai Ekonomi Karbon”, hasil kolaborasi antara KLH/BPLH, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan IOJI.
di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Hanif menjelaskan, Perpres 110/2025 memperlebar peluang bagi pendanaan iklim karena membuka Voluntary Carbon Market (VCM) di samping compliance market yang diatur dalam Paris Agreement. Kedua mekanisme perdagangan karbon ini akan dijalankan secara paralel untuk mempercepat capaian target iklim nasional.

Read also:  Siapkan Investasi Awal Rp420 M, Eco Power Nusantara Kembangkan Proyek Biochar hingga Kredit Karbon Kehutanan

“Dua skema ini tidak boleh saling dikotomikan, tidak boleh dibentur-benturkan,” kata dia.

Ia menambahkan, mekanisme pasar sukarela akan menjadi langkah strategis di tengah belum seragamnya adopsi pasar wajib di tingkat global. “Ketika pasar wajib belum sepenuhnya diterapkan oleh semua negara, maka voluntary carbon market menjadi salah satu opsi realistis yang perlu kita operasionalkan,” katanya.

Menteri Hanif menekankan, pembukaan pasar karbon sukarela ini harus diiringi dengan penerapan safeguard yang kuat agar seluruh transaksi karbon di Indonesia memenuhi prinsip high integrity dan transparency.

Read also:  Permenhut 6/2026 Buka Peluang Masyarakat Terlibat Perdagangan Kredit Karbon Kehutanan

“Dengan berlakunya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021, kami berharap setiap pelaku di sektor karbon memastikan integritas dan transparansi dalam setiap tahapan perdagangan,” ujarnya.

Hanif menambahkan, sosialisasi perdana Perpres 110/2025 akan dilaksanakan pada Jumat mendatang dengan mengundang kementerian/lembaga, media, LSM, serta pelaku usaha untuk menjelaskan mekanisme operasional perdagangan karbon di bawah regulasi baru ini. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan operasionalisasi kerangka kerja nesting karbon kehutanan guna mendorong transaksi berintegritas tinggi dan menarik investasi global. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari...

Pertamina NRE Sediakan Kredit Karbon, Dukung Kampanye IDXCarbon “Aku Net-Zero Hero”

Ecobiz.asia — PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menyediakan kredit karbon untuk mendukung kampanye “Aku Net-Zero Hero” yang diluncurkan bersama IDXCarbon, PT...

Industri Sambut Positif Permenhut 6/2026 Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Pelaku industri menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang dinilai memberikan kepastian dan memperkuat fondasi pasar karbon...

KKP Jelaskan Mekanisme Perdagangan Karbon Biru, Wajib PKKPRL dan Teregistrasi di SRUK

Ecobiz.asia – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan mekanisme perdagangan karbon biru mensyaratkan integrasi antara kepastian tenurial ruang laut, sistem registrasi karbon,...

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Segera Diluncurkan, KLH Ajak Pengembang Proyek Ikut Uji Coba

Ecobiz.asia – Pemerintah segera meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon di Indonesia. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan...

TOP STORIES

ASPEBINDO Dorong Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi

Ecobiz.asia — Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mendorong penyesuaian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi guna memperkuat transisi energi, khususnya...

Pertamina Strengthens Domestic Bioethanol Development to Support E20 Target

Ecobiz.asia — Pertamina is strengthening the development of domestically sourced bioethanol through cross-sector collaboration to support the country’s E20 blending mandate targeted for 2028. The...

Kunjungi TPST BLE Banyumas, Presiden Prabowo Soroti Inovasi Sampah Jadi Genteng

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2026), dan menyoroti...

Survei: Progres Energi Terbarukan Indonesia Stagnan Meski Permintaan Industri Tinggi

Ecobiz.asia — Survei terbaru yang dilakukan Petromindo Survey menunjukkan meningkatnya kekhawatiran pelaku industri terhadap lambatnya perkembangan energi terbarukan di Indonesia, meski permintaan dan ekspektasi...

Survey Finds Indonesia’s Renewable Energy Progress Stagnant Despite Strong Industry Demand

Ecobiz.asia — A recent survey conducted by Petromindo Survey highlights growing industry concern over the slow pace of renewable energy development in Indonesia, despite...