Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memusnahkan sekitar 4.700 hektare kebun kelapa sawit ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, sepanjang Mei hingga Juli 2025.
Lahan-lahan tersebut kini dipulihkan melalui penanaman kembali tanaman hutan.
Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Tri Winarto, menjelaskan penataan akan dilakukan terhadap warga yang menduduki kawasan TNTN.
“Masyarakat akan ditata dan diberi tempat tinggal layak sesuai skema pemerintah. Penataan ini butuh waktu, sehingga warga diharapkan bersabar dan mengikuti mekanisme yang ada,” katanya dalam keterangan kepada pers, Kamis (31/7/2025).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa setelah proses pendataan selesai, lahan yang tidak tercatat akan dianggap milik cukong atau korporasi.
“Lahan yang tidak didata akan kami tindak hukum. Sementara lahan warga yang tercatat akan direlokasi dan diberi lahan baru sesuai mekanisme pemerintah,” tegasnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan pihaknya akan terus mendukung kerja Satgas PKH untuk merebut kembali penguasaan TNTN dan memulihkan ekosistemnya.
Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, menekankan bahwa pemusnahan sawit ilegal merupakan langkah awal pemulihan kawasan.
“Tujuannya adalah mengembalikan fungsi TNTN sebagai habitat satwa liar yang dilindungi seperti harimau Sumatra, gajah, dan satwa lainnya, sekaligus menjadi penyangga kehidupan masyarakat,” ujarnya. ***