Biaya dan Perizinan Jadi Tantangan Pengadaan Listrik Hijau bagi Industri Indonesia

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Biaya listrik hijau dan kemudahan perizinan menjadi dua faktor utama yang memengaruhi keputusan perusahaan dalam mengakses energi terbarukan di Indonesia. Survei terhadap 56 perusahaan menunjukkan, 79% responden menilai biaya sebagai pertimbangan penting, sedangkan 55% menyoroti kemudahan perizinan.

Temuan tersebut tertuang dalam studi Corporate Green Power Procurement Options in Indonesia: Taking Stock of Demand & Charting the Path Forward yang disusun WRI Indonesia bersama Asia Clean Energy Coalition (ACEC) dan dipaparkan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Studi tersebut menunjukkan perusahaan mulai mencari pilihan pengadaan listrik hijau yang lebih beragam untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan target penurunan emisi. Saat ini, sertifikat energi terbarukan atau renewable energy certificate (REC) yang tidak dibundel dengan pasokan listrik fisik masih menjadi mekanisme yang paling banyak digunakan, dengan porsi 49% responden.

Namun, preferensi perusahaan diperkirakan berubah dalam lima hingga 10 tahun mendatang. Pembangkit listrik terbarukan di lokasi perusahaan (on-site generation) menjadi pilihan yang paling diminati, dengan porsi 37%. Pilihan berikutnya adalah REC yang tidak dibundel dengan pasokan listrik fisik sebesar 29% dan kontrak langsung dengan pembangkit di luar lokasi perusahaan (off-site generators) sebesar 23%.

Read also:  Tak Hanya Proteksi dan Restorasi, BP-GMN Akan Sentuh Aspek Ekonomi Gambut dan Mangrove

Senior Manager Energy and Sustainable Business WRI Indonesia Clorinda Wibowo mengatakan, kebutuhan perusahaan perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan energi terbarukan. Menurut dia, pendekatan perencanaan energi perlu menyesuaikan diri dengan karakteristik pembangkitan energi terbarukan, yang berbeda dari sistem berbasis bahan bakar fosil.

“Cara kita merencanakan energi ketika berhadapan dengan energi terbarukan akan berbeda dengan selama ini kita merencanakan berbasis fosil,” ujar Clorinda.

Chief of Staff & Strategic Initiatives ACEC Mia Nguyen mengatakan, kebijakan pengadaan listrik bersih perlu mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dalam jangka panjang, bukan hanya kondisi saat ini.

“Dalam merancang kebijakan pengadaan listrik bersih di Indonesia, penting untuk tidak hanya melihat kebutuhan perusahaan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan tiga, lima, hingga sepuluh tahun ke depan,” kata Mia.

Read also:  Target Bangun PLTS 100 GWp, DEN Sebut Indonesia Butuh Dukungan Jaringan hingga Tenaga Kerja

Studi tersebut mencatat, Malaysia, Vietnam, dan Thailand telah mulai mengembangkan berbagai model pengadaan listrik hijau yang dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia. Pengembangan pilihan serupa perlu mempertimbangkan biaya, kemudahan pelaksanaan, karakteristik pasar, serta kebutuhan sistem ketenagalistrikan nasional.

Dari sisi penyedia listrik, PT PLN (Persero) mencatat penjualan REC mencapai 20,7 terawatt-jam (TWh) hingga Juli 2026 sejak produk tersebut diluncurkan pada 2020. PLN juga mulai menjajaki pengembangan sertifikat energi terbarukan berbasis waktu atau time-based REC, seiring meningkatnya minat pelanggan terhadap informasi yang lebih terperinci mengenai penggunaan listrik hijau, termasuk waktu produksi dan sumber pembangkitnya.

Vice President Perencanaan dan Strategi Produk Niaga PLN Bobby Cristya Surya mengatakan, kebutuhan pasar membuka peluang bagi PLN untuk mengembangkan produk listrik hijau yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Dari sisi pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempelajari sistem pengadaan listrik hijau di negara lain, termasuk aspek perizinan dan koordinasi lintas sektor. Koordinator Perencanaan Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nanda Avianto Wicaksono mengatakan, penyediaan listrik hijau membutuhkan koordinasi dengan sektor lain, termasuk pertanahan, kehutanan, dan pertanian.

Read also:  APHI Dukung Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran Lahan

Sementara itu, permintaan listrik terbarukan juga berkaitan dengan komitmen iklim dan tuntutan rantai pasok perusahaan global. Hingga Agustus 2026, lebih dari 11.000 perusahaan global telah memiliki target penurunan emisi yang tervalidasi oleh Science Based Targets initiative (SBTi). Perusahaan-perusahaan tersebut mewakili lebih dari 40% kapitalisasi pasar global, dan banyak di antaranya beroperasi atau memiliki rantai pasok di Indonesia.

Studi WRI Indonesia dan ACEC merekomendasikan sejumlah langkah untuk memperluas akses industri terhadap listrik hijau, antara lain mengurangi hambatan pembangunan pembangkit di lokasi perusahaan, memperkuat kredibilitas dan transparansi pasar REC, serta mengkaji pemanfaatan bersama jaringan listrik untuk mengakses energi terbarukan dari pembangkit di luar lokasi perusahaan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia — Rendahnya kepatuhan produsen dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merancang ulang regulasi tentang pengurangan...

Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare...

TOP STORIES

Gold Standard Luncurkan Metodologi G-RESET, Perluas Akses Pembiayaan Karbon untuk Proyek Energi Terbarukan

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon Gold Standard meluncurkan metodologi Grid-Connected Renewables, Storage and Energy Transition (G-RESET) untuk memperluas akses sertifikasi kredit karbon bagi proyek...

Soroti Perdagangan Karbon, Wamenhut Bicara Soal Transformasi Ekonomi Kehutanan Saat Dies Natalis Fahutan UGM

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan mendorong transformasi ekonomi kehutanan dengan mengoptimalkan potensi biodiversitas dan jasa ekosistem, termasuk perdagangan karbon, untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan sekaligus...

Dari Hidrogen Hijau hingga PLTGU, PLN NP Bekali Calon Pemimpin dengan Perspektif Transisi Energi

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power (PLN NP) memperkenalkan berbagai inovasi teknologi energi bersih dan praktik pengelolaan pembangkitan kepada 40 peserta Program Presiden untuk...

Ceria Corp Alirkan Air ke Sawah Terdampak Kemarau di Kolaka, Perkuat Sarana Pengairan

Ecobiz.asia – PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria Corp) mengalirkan air ke sekitar 55 hektare persawahan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk membantu...

KLH Sudah Siapkan Draft Permen LH Biodiversity Credit, Cegah Praktik Makelar

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang biodiversity credit. Dalam draft yang disiapkan, peran dan...