Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang biodiversity credit.
Dalam draft yang disiapkan, peran dan praktik makelar (middleman) diminimalkan sehingga pembiayaan konservasi dapat langsung mengalir ke kegiatan pelestarian di lapangan dan masyarakat penjaga ekosistem.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH Noer Adi Wardojo mengatakan Draft Permen LH tentang Biodiversity credit disiapkan sebagai kebijakan payung untuk mengatur pengembangan kredit keanekaragaman hayati di Indonesia, termasuk memastikan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Noer Adi mengingatkan agar pengembangan instrumen ini tidak mengulang persoalan yang muncul dalam pelaksanaan proyek kredit karbon, ketika biaya penyusunan dokumen dan proses pengembangan proyek berpotensi menyerap porsi besar pembiayaan.
Menurut dia, dana yang dihimpun melalui biodiversity credit semestinya lebih banyak digunakan untuk mendukung kerja-kerja konservasi, bukan habis untuk biaya administrasi dan jasa perantara.
“Jangan habis ongkos saja. Sebaiknya biaya yang besar itu benar-benar lebih banyak digunakan untuk kerja-kerja konservasi,” kata Noer saat diskusi Teman Lingkungan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Kebijakan ini sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat yang menginginkan agar penerima manfaat dari pendanaan konservasi adalah kegiatan di lapangan dan masyarakat yang benar-benar terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Supaya ini tidak yang mendapatkan manfaat adalah Middleman,” kata Noer Adi.
Dalam pengembangan kebijakan biodiversity credit, KLH/BPLH telah membentuk tim teknis untuk menyiapkan pengembangan instrumen tersebut. Pembahasannya melibatkan kementerian terkait serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, dan komunitas lokal.
KLH/BPLH akan menyiapkan kerangka kebijakan nasional, sementara kementerian dan lembaga sektoral, termasuk yang menangani kehutanan, kelautan, dan perikanan, akan menjalankan implementasi sesuai kewenangan masing-masing.
Pengembangan biodiversity credit merupakan salah satu opsi pembiayaan dalam agenda konservasi keanekaragaman hayati Indonesia. Pemerintah telah memiliki Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) sebagai acuan strategi dan aksi keanekaragaman hayati nasional periode 2025–2045. Dokumen tersebut disusun lintas kementerian dan mencakup kebutuhan pembiayaan untuk mendukung konservasi.
Selain kredit keanekaragaman hayati, pembiayaan konservasi dapat dikembangkan melalui berbagai instrumen lain, seperti dana konservasi. Keterlibatan sektor swasta diharapkan memperluas sumber pendanaan, dengan tetap memastikan manfaat ekonomi dibagikan secara adil kepada pihak yang menjaga ekosistem.
Dalam penyusunan kebijakan, KLH/BPLH menekankan tiga prinsip utama, yakni integritas ilmiah, inklusi sosial, dan tata kelola yang transparan. Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan agar kredit yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah yang kuat, menghormati hak masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat lokal dan masyarakat adat menjadi perhatian penting karena memiliki peran dalam menjaga ekosistem serta pengetahuan tradisional yang mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati. Karena itu, rancangan kebijakan perlu disesuaikan dengan kondisi ekologis, sosial-ekonomi, budaya, dan kelembagaan Indonesia.
Selain menyiapkan regulasi, KLH/BPLH memperkuat dialog lintas pemangku kepentingan, menyusun kebijakan nature positive, dan mengembangkan proyek percontohan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem serta manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan bernilai konservasi tinggi
Pengembangan instrumen ini juga diarahkan untuk mendukung Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework dan persiapan Indonesia menuju COP17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) di Armenia. ***




