Ecobiz.asia – Parlemen mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim Berkeadilan untuk memberikan kepastian dan menjaga konsistensi regulasi bagi proyek-proyek karbon yang memiliki jangka waktu panjang.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan rancangan terbaru RUU tersebut telah diterima di parlemen dan ditargetkan mulai dibahas pada masa sidang berikutnya pada awal November. Pengesahan ditargetkan dapat dilakukan sebelum akhir 2026.
“Rancangan ini akan segera dibahas. Target kami adalah membahasnya pada masa sidang berikutnya di parlemen, yang akan dimulai pada awal November, dengan target agar undang-undang tersebut disahkan sebelum akhir tahun,” kata Eddy dalam Carbon Talk bertajuk Unlocking Blended Financing for Indonesia’s Blue Carbon Ecosystem pada Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Eddy, kepastian regulasi menjadi penting karena proyek karbon, khususnya karbon biru, memiliki siklus pengembangan yang panjang, sementara perubahan regulasi dapat berlangsung jauh lebih cepat.
“Proyek karbon biru berlangsung selama 30 tahun atau lebih, sementara peraturan dapat berubah dalam waktu satu tahun. Itulah sebabnya parlemen sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Iklim Berkeadilan, agar aturan tetap konsisten sepanjang masa proyek,” ujarnya.
Eddy mengatakan kepastian aturan juga diperlukan untuk membangun kepercayaan investor terhadap pengembangan pemanfaatan karbon di Indonesia, termasuk karbon biru (blue carbon). Menurut dia, Indonesia memiliki sekitar 3,4 juta hektare mangrove dan sekitar 660.000 hektare padang lamun.
Ekosistem tersebut disebut menyimpan sekitar 17% cadangan karbon biru dunia. Namun, kontribusi Indonesia terhadap kredit karbon biru yang telah diterbitkan secara global baru sekitar 6%.
“Indonesia tidak kekurangan karbon biru. Yang perlu kita bangun adalah kepercayaan, dan kepercayaan dapat dibangun melalui aturan yang ditegakkan,” kata Eddy.
Menurut Eddy, kepercayaan investor perlu diperkuat melalui registri nasional, verifikasi independen, aturan ekspor yang jelas, serta kepastian hukum.
Ia menyebut Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon sebagai salah satu landasan regulasi. Selain itu, pengembangan karbon biru diarahkan melalui Rencana Aksi Nasional Ekosistem Karbon Biru hingga 2030 dan Peta Jalan Karbon Biru hingga 2045.
Kebutuhan Investasi US$460 Juta
Dari sisi pembiayaan, Eddy mengatakan Rencana Aksi Nasional memperkirakan kebutuhan investasi pengembangan karbon biru Indonesia mencapai US$460 juta pada 2025–2030.
Menurut dia, tantangan pembiayaan terutama muncul pada tahap awal proyek, ketika pengembang belum memperoleh pendapatan dari penerbitan kredit karbon.
“Modal yang paling sulit dihimpun selalu merupakan modal pertama. Studi kelayakan, perizinan, dan keterlibatan masyarakat harus dibiayai bertahun-tahun sebelum kredit pertama diterbitkan, dan tidak ada satu sumber modal yang dapat menanggung proyek sepanjang seluruh siklus hidupnya,” ujarnya.
Karena itu, kepastian regulasi dinilai menjadi salah satu fondasi untuk menarik pembiayaan sekaligus memastikan proyek karbon dapat berjalan dalam jangka panjang. ***




