Perpres 109/2025: Tarif Listrik dari Sampah Tetap, PLN Wajib Beli

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kebijakan ini menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Perpres tersebut memperkenalkan sejumlah terobosan penting, salah satunya penetapan tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun serta kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.

Skema ini diharapkan memperkuat kepastian investasi sektor hijau dan mendorong keterlibatan swasta dalam pengembangan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai daerah.

Read also:  PLN Mulai Terapkan Smart & Green Building, Pasang Sistem Energi Pintar

“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan. Kita ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai kaidah lingkungan dan hasilnya dimanfaatkan sebagai energi bersih, sehingga yang masuk ke TPA hanya residu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Melalui Perpres ini, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi beban lingkungan, melainkan sumber energi terbarukan yang dapat diolah menjadi listrik, biogas, biofuel, maupun bahan bakar minyak terbarukan dengan teknologi rendah emisi.

Perpres 109/2025 juga menghadirkan penyempurnaan kebijakan dari Perpres 35 Tahun 2018 yang sebelumnya hanya berfokus pada 12 kota prioritas. Regulasi baru ini memperluas penerapan ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria teknis dan lingkungan, sekaligus memberikan kemudahan perizinan dan mekanisme pendanaan untuk mempercepat pembangunan fasilitas PSEL.

Read also:  Pertamina Drilling-Halliburton Perkuat Kerja Sama, Bidik Proyek Migas hingga Geothermal Global

Selain jaminan tarif dan kewajiban pembelian listrik oleh PLN, pemerintah juga menegaskan peran aktif daerah dalam penyediaan lahan serta memastikan pasokan sampah ke fasilitas pengolahan berjalan berkelanjutan.

“Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, dan partisipasi daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih dan berketahanan lingkungan,” tegas Hanif.

Read also:  Sukses di Filipina, Pertamina NRE Ekspansi Pengembangan Energi Terbarukan ke Bangladesh

Pemerintah menargetkan pelaksanaan awal Perpres difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, terutama wilayah yang TPA-nya telah melebihi kapasitas.

Teknologi yang digunakan diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung kebutuhan nasional dan target Net Zero Emission 2060.

KLH/BPLH menegaskan, implementasi kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan dari hulu ke hilir mulai dari pengurangan sampah di sumber, pengembangan ekonomi sirkular, hingga pengolahan berbasis energi terbarukan.

“Perpres ini bukan sekadar regulasi, tetapi tonggak perubahan menuju Indonesia yang bersih, asri, dan berkelanjutan,” tutup Hanif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Tetapkan 10 Hutan Adat dan Luncurkan Roadmap Percepatan Hutan Adat

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029 sekaligus menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan...

Hari Lingkungan Hidup 2026, KLH Dorong Aksi Iklim Lewat Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya aksi nyata pengendalian perubahan iklim dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, termasuk...

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Program Perhutanan Sosial Kini Kejar Kualitas Pengeloloaan, Wamenhut: Harus Naik Kelas

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan tantangan utama program perhutanan sosial saat ini bukan lagi sekadar memperluas akses kelola kawasan hutan, tetapi...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

TOP STORIES

Kemenhut Tetapkan 10 Hutan Adat dan Luncurkan Roadmap Percepatan Hutan Adat

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029 sekaligus menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan...

Hari Lingkungan Hidup 2026, KLH Dorong Aksi Iklim Lewat Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya aksi nyata pengendalian perubahan iklim dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, termasuk...

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Program Perhutanan Sosial Kini Kejar Kualitas Pengeloloaan, Wamenhut: Harus Naik Kelas

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan tantangan utama program perhutanan sosial saat ini bukan lagi sekadar memperluas akses kelola kawasan hutan, tetapi...

Environmental Ethics, Tantangan dan Harapan

Oleh : Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat IGRK MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia - Dalam pernyataan perdananya pada...