Perpres 109/2025: Tarif Listrik dari Sampah Tetap, PLN Wajib Beli

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kebijakan ini menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Perpres tersebut memperkenalkan sejumlah terobosan penting, salah satunya penetapan tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun serta kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.

Skema ini diharapkan memperkuat kepastian investasi sektor hijau dan mendorong keterlibatan swasta dalam pengembangan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai daerah.

Read also:  PLN Kembangkan Inovasi GCA, Optimalkan Pemanfaatan FABA untuk Pemulihan Kualitas Air

“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan. Kita ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai kaidah lingkungan dan hasilnya dimanfaatkan sebagai energi bersih, sehingga yang masuk ke TPA hanya residu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Melalui Perpres ini, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi beban lingkungan, melainkan sumber energi terbarukan yang dapat diolah menjadi listrik, biogas, biofuel, maupun bahan bakar minyak terbarukan dengan teknologi rendah emisi.

Perpres 109/2025 juga menghadirkan penyempurnaan kebijakan dari Perpres 35 Tahun 2018 yang sebelumnya hanya berfokus pada 12 kota prioritas. Regulasi baru ini memperluas penerapan ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria teknis dan lingkungan, sekaligus memberikan kemudahan perizinan dan mekanisme pendanaan untuk mempercepat pembangunan fasilitas PSEL.

Read also:  Ceria Corp Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih di Lingkar Tambang Kolaka

Selain jaminan tarif dan kewajiban pembelian listrik oleh PLN, pemerintah juga menegaskan peran aktif daerah dalam penyediaan lahan serta memastikan pasokan sampah ke fasilitas pengolahan berjalan berkelanjutan.

“Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, dan partisipasi daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih dan berketahanan lingkungan,” tegas Hanif.

Read also:  Izin Penyimpanan Limbah B3 PT Vopak Kedaluwarsa, KLH Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan

Pemerintah menargetkan pelaksanaan awal Perpres difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, terutama wilayah yang TPA-nya telah melebihi kapasitas.

Teknologi yang digunakan diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung kebutuhan nasional dan target Net Zero Emission 2060.

KLH/BPLH menegaskan, implementasi kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan dari hulu ke hilir mulai dari pengurangan sampah di sumber, pengembangan ekonomi sirkular, hingga pengolahan berbasis energi terbarukan.

“Perpres ini bukan sekadar regulasi, tetapi tonggak perubahan menuju Indonesia yang bersih, asri, dan berkelanjutan,” tutup Hanif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa...

IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Ecobiz.asia - Institute for Essential Services Reform (IESR) mulai menyusun studi pra-kelayakan (pre-feasibility study/Pre-FS) pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung offshore di perairan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Naik, Pelanggaran Turun

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa capaian pengelolaan sampah nasional yang saat ini masih...

Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius...

TOP STORIES

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

Pertamina Targets Europe, Asia-Pacific with Globally Certified Sustainable Aviation Fuel

Ecobiz.asia — PT Pertamina is accelerating its entry into the international market by developing a globally certified sustainable aviation fuel (SAF) ecosystem, positioning Indonesia...

Bangun Ekosistem SAF Tersertifikasi Global, Pertamina Siap Tembus Pasar Internasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mempercepat langkah masuk ke pasar internasional melalui pembangunan ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) yang terverifikasi secara global. Inisiatif ini diarahkan...

Indonesia to Pilot Carbon Unit Registry System (SRUK) by End-March

Ecobiz.asia — The Indonesian government plans to begin a pilot phase of the Carbon Unit Registry System (SRUK) by the end of March 2026,...