Perpres 109/2025: Tarif Listrik dari Sampah Tetap, PLN Wajib Beli

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kebijakan ini menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Perpres tersebut memperkenalkan sejumlah terobosan penting, salah satunya penetapan tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun serta kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.

Skema ini diharapkan memperkuat kepastian investasi sektor hijau dan mendorong keterlibatan swasta dalam pengembangan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai daerah.

Read also:  Indonesia Apresiasi Inisiatif TFFF Brasil, Tekankan Pentingnya Desain Berintegritas untuk Pembiayaan Hutan

“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan. Kita ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai kaidah lingkungan dan hasilnya dimanfaatkan sebagai energi bersih, sehingga yang masuk ke TPA hanya residu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Melalui Perpres ini, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi beban lingkungan, melainkan sumber energi terbarukan yang dapat diolah menjadi listrik, biogas, biofuel, maupun bahan bakar minyak terbarukan dengan teknologi rendah emisi.

Perpres 109/2025 juga menghadirkan penyempurnaan kebijakan dari Perpres 35 Tahun 2018 yang sebelumnya hanya berfokus pada 12 kota prioritas. Regulasi baru ini memperluas penerapan ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria teknis dan lingkungan, sekaligus memberikan kemudahan perizinan dan mekanisme pendanaan untuk mempercepat pembangunan fasilitas PSEL.

Read also:  Menteri LH Tinjau SPPG Batam, Tekankan Pengelolaan Limbah Program Makan Bergizi Gratis

Selain jaminan tarif dan kewajiban pembelian listrik oleh PLN, pemerintah juga menegaskan peran aktif daerah dalam penyediaan lahan serta memastikan pasokan sampah ke fasilitas pengolahan berjalan berkelanjutan.

“Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, dan partisipasi daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih dan berketahanan lingkungan,” tegas Hanif.

Read also:  Kemenhut Ajukan Modifikasi Batas Hutan Warisan Dunia UNESCO demi Pemanfaatan Panas Bumi

Pemerintah menargetkan pelaksanaan awal Perpres difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, terutama wilayah yang TPA-nya telah melebihi kapasitas.

Teknologi yang digunakan diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung kebutuhan nasional dan target Net Zero Emission 2060.

KLH/BPLH menegaskan, implementasi kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan dari hulu ke hilir mulai dari pengurangan sampah di sumber, pengembangan ekonomi sirkular, hingga pengolahan berbasis energi terbarukan.

“Perpres ini bukan sekadar regulasi, tetapi tonggak perubahan menuju Indonesia yang bersih, asri, dan berkelanjutan,” tutup Hanif. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Jelang COP30 di Brasil, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim Tegaskan Komitmen Indonesia pada Paris Agreement

Ecobiz.asia — Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) akan digelar di Belem, Brasil, pada November mendatang, dan menjadi momentum penting bagi negara-negara dunia memperbarui komitmen...

Link Download Perpres Perdagangan Karbon, Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang NEK dan Pengendalian Emisi

Ecobiz.asia - Berikut ini adalah link download Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah...

Kemenhut dan Satgas PKH Bongkar Kasus Pembalakan Liar Hulu-Hilir di Hutan Sipora, 4.600 M3 Kayu Ilegal Disita

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membongkar jaringan pembalakan liar terorganisir di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Sebanyak 4.610,16 meter kubik...

Dekontaminasi Selesai Desember, Kasus Radioaktif Cs-137 di Cikande Dipastikan Tak Terulang

Ecobiz.asia — Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi radioaktif Cs-137 di Cikande, Kabupaten Serang, rampung pada Desember 2025, setelah ditemukan sejumlah titik paparan di kawasan industri...

Karhutla Tahun 2025 Turun Signifikan, Menhut: Berkat Kepemimpinan Presiden Prabowo

Ecobiz.asia — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia berhasil ditekan secara signifikan sepanjang 2025. Luas area terbakar tercatat hanya 213.985 hektare, turun hampir...

TOP STORIES

Jelang COP30 di Brasil, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim Tegaskan Komitmen Indonesia pada Paris Agreement

Ecobiz.asia — Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) akan digelar di Belem, Brasil, pada November mendatang, dan menjadi momentum penting bagi negara-negara dunia memperbarui komitmen...

Sebut Soal VCM, Simak Penjelasan Menteri LH Soal Perpres 110/2025 Tentang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi penjelasan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon...

Link Download Perpres Perdagangan Karbon, Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang NEK dan Pengendalian Emisi

Ecobiz.asia - Berikut ini adalah link download Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah...

Kementerian ESDM dan ABB Dorong Penerapan GPAS untuk Tingkatkan Keamanan Listrik Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama perusahaan teknologi global ABB mendorong penerapan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS)...

Transjakarta Targets 100% Electric Bus Fleet by 2030 Under USD 350 Million Investment Plan

Ecobiz.asia — Jakarta’s city bus operator Transjakarta plans to fully electrify its fleet by 2030 under a roadmap requiring a total investment of around...