Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kebijakan ini menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Perpres tersebut memperkenalkan sejumlah terobosan penting, salah satunya penetapan tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun serta kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.
Skema ini diharapkan memperkuat kepastian investasi sektor hijau dan mendorong keterlibatan swasta dalam pengembangan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai daerah.
“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan. Kita ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai kaidah lingkungan dan hasilnya dimanfaatkan sebagai energi bersih, sehingga yang masuk ke TPA hanya residu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Melalui Perpres ini, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi beban lingkungan, melainkan sumber energi terbarukan yang dapat diolah menjadi listrik, biogas, biofuel, maupun bahan bakar minyak terbarukan dengan teknologi rendah emisi.
Perpres 109/2025 juga menghadirkan penyempurnaan kebijakan dari Perpres 35 Tahun 2018 yang sebelumnya hanya berfokus pada 12 kota prioritas. Regulasi baru ini memperluas penerapan ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria teknis dan lingkungan, sekaligus memberikan kemudahan perizinan dan mekanisme pendanaan untuk mempercepat pembangunan fasilitas PSEL.
Selain jaminan tarif dan kewajiban pembelian listrik oleh PLN, pemerintah juga menegaskan peran aktif daerah dalam penyediaan lahan serta memastikan pasokan sampah ke fasilitas pengolahan berjalan berkelanjutan.
“Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, dan partisipasi daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih dan berketahanan lingkungan,” tegas Hanif.
Pemerintah menargetkan pelaksanaan awal Perpres difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, terutama wilayah yang TPA-nya telah melebihi kapasitas.
Teknologi yang digunakan diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung kebutuhan nasional dan target Net Zero Emission 2060.
KLH/BPLH menegaskan, implementasi kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan dari hulu ke hilir mulai dari pengurangan sampah di sumber, pengembangan ekonomi sirkular, hingga pengolahan berbasis energi terbarukan.
“Perpres ini bukan sekadar regulasi, tetapi tonggak perubahan menuju Indonesia yang bersih, asri, dan berkelanjutan,” tutup Hanif. ***