Ecobiz.asia — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025 perlu disikapi secara proporsional dengan mengedepankan kajian ilmiah yang transparan dan terukur.
Organisasi profesi tersebut menilai keputusan pemerintah terkait operasional industri harus bertumpu pada analisis ilmiah yang objektif agar kebijakan yang diambil tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, mengatakan bahwa kajian independen menunjukkan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir November 2025 lebih banyak dipicu oleh faktor hidrometeorologi ekstrem.
“Setiap keputusan terhadap kelanjutan operasi pertambangan harus didasarkan pada kajian yang mendalam. Kami merujuk pada kajian independen serta pandangan para pakar untuk menjelaskan aspek teknis pertambangan secara objektif,” ujar Sudirman dalam forum diskusi di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mendalami Dampak Operasi Penambangan terhadap Permasalahan Bencana Lingkungan: Studi Kasus DAS Garoga untuk Resolusi Berbasis Keilmuan”.
Forum ini menghadirkan para ahli pertambangan serta tim peneliti dari Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) Institut Teknologi Bandung yang memaparkan hasil kajian forensik kebencanaan berbasis geospasial.
Menurut PERHAPI, data hidrologi dan geospasial menunjukkan kontribusi aktivitas industri terhadap kejadian banjir tergolong sangat kecil. Infrastruktur teknik di area operasional tambang, seperti sistem drainase dan kolam pengendapan, bahkan berfungsi sebagai penahan limpasan air sebelum mengalir ke wilayah hilir.
Dewan Pakar PERHAPI, Irwandy Arif, menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan memang memiliki risiko lingkungan, namun risiko tersebut harus dimitigasi melalui penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice.
“Infrastruktur teknik seperti sistem drainase dan settling pond justru terbukti membantu menahan limpasan air dalam area operasional sebelum dialirkan secara terkontrol,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa secara hidrologi dan morfologi, lokasi Tambang Emas Martabe tidak berada dalam satu sistem aliran air yang sama dengan wilayah terdampak banjir bandang di daerah aliran sungai Garoga.
Cuaca Ekstrem Jadi Faktor Dominan
Sementara itu, Koordinator Tim Riset CENAGO ITB, Heri Andreas, memaparkan bahwa bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir November 2025 dipicu oleh anomali cuaca ekstrem yang berkaitan dengan fenomena Siklon Tropis Senyar.
Curah hujan tercatat berada pada kategori ekstrem hingga sangat ekstrem, yakni antara 150–300 milimeter per hari bahkan melampaui 300 milimeter per hari di beberapa lokasi. “Model probabilitas menunjukkan skala kejadian berada pada kategori R700 hingga R1000, sementara standar mitigasi yang diwajibkan regulasi hanya sampai R50,” jelas Heri.
Dalam konteks daerah aliran sungai Garoga, kajian CENAGO menunjukkan kontribusi perubahan tutupan lahan oleh korporasi relatif kecil. Kontribusi PT Agincourt Resources tercatat sekitar 1,6 persen, sementara PT Tapanuli Selatan Bumi Sejahtera sekitar 0,4 persen dan PT North Sumatra Hydro Energy sekitar 0,02 persen.
“Data hidrologi menunjukkan kontribusi operasional tambang terhadap banjir sangat kecil, sekitar 0,32 persen. Fenomena ini dapat dikategorikan sebagai super force majeure yang melampaui kapasitas teknis seluruh pemangku kepentingan,” kata Heri.
Kepastian Kebijakan Dibutuhkan
PERHAPI menyatakan akan merangkum hasil diskusi dan rekomendasi para pakar, termasuk kajian CENAGO, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Organisasi ini juga menilai kepastian keputusan terkait operasional industri di wilayah tersebut penting untuk mengelola dampak sosial dan ekonomi secara terukur.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Rachmat Makkasau, menekankan pentingnya menjaga iklim investasi di sektor pertambangan. Menurutnya, pemerintah kemungkinan akan melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap izin usaha pertambangan yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kami percaya pemerintah akan melakukan evaluasi secara detail. Perusahaan yang beroperasi secara bertanggung jawab, menerapkan prinsip Environmental, Social and Governance (ESG), serta mematuhi regulasi, tentu dapat tetap melanjutkan operasionalnya,” ujarnya.***




