Ecobiz.asia – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mengingatkan bahwa pemberian prioritas wilayah tambang kepada usaha kecil, menengah, dan koperasi perlu disertai akses pembiayaan serta pendampingan teknis. Tanpa dukungan tersebut, penerima prioritas berisiko hanya menjadi pemegang izin, sementara manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati pemodal di belakangnya.
Wakil Ketua Umum PERHAPI Resvani menyebut risiko tersebut sebagai shadow financing, yakni kondisi ketika pihak lain menyediakan modal tetapi kemudian menguasai manfaat utama dari kegiatan pertambangan.
“Shadow financing itu, cukung-cukung yang mendanai di belakang memanfaatkan prioritasnya si UMKM ini,” kata Resvani dalam diskusi panel utama Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurut dia, kebutuhan modal yang besar dan risiko tinggi dalam industri pertambangan dapat membuat penerima prioritas bergantung pada pihak lain. Jika tidak diatur dengan baik, skema tersebut berpotensi menggeser tujuan kebijakan untuk memperkuat usaha kecil dan masyarakat.
Dalam paparannya, Resvani menunjukkan simulasi kebutuhan belanja modal lebih dari Rp100 miliar untuk tambang batu bara dan sekitar Rp140 miliar untuk tambang nikel. Besaran kebutuhan modal tersebut bergantung pada komoditas, lokasi, kondisi geologi, dan asumsi proyek.
Ia mengatakan pertambangan merupakan industri padat modal, padat teknologi, dan berisiko tinggi. Kebutuhan biaya tidak hanya muncul pada tahap operasi, tetapi juga sejak eksplorasi, pengembangan tambang, hingga reklamasi.
Keterbatasan kompetensi teknis, lanjut Resvani, dapat menyebabkan kegagalan operasional dan kehilangan cadangan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi nilai ekonomi mineral, penerimaan negara, serta ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri.
Untuk mengurangi risiko tersebut, PERHAPI mengusulkan tiga langkah. Pertama, membangun kemitraan formal dengan perusahaan tambang berpengalaman, terutama yang beroperasi di sekitar wilayah penerima prioritas. Kerja sama tersebut perlu mencakup pendampingan penerapan praktik pertambangan yang baik.
Kedua, melibatkan tenaga ahli sejak tahap perencanaan eksplorasi. Resvani menilai tenaga ahli tidak seharusnya baru dilibatkan ketika perusahaan menyusun laporan sumber daya dan cadangan.
Keterlibatan sejak awal diperlukan agar kegiatan penambangan didasarkan pada data yang memadai. Kekurangan data dapat membuat pelaku usaha mengambil keputusan yang keliru dan menanggung kerugian.
Ketiga, menyiapkan skema pendanaan khusus yang sesuai dengan karakter usaha pertambangan. Resvani menilai negara perlu ikut membuka akses pembiayaan bagi penerima prioritas.
“Maka negara juga harus bertanggung jawab untuk membuka ruang-ruang pendanaan,” ujarnya.
Ia mendorong bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyiapkan skema pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah penerima prioritas. Skema tersebut diharapkan mengurangi ketergantungan pada pemodal yang berpotensi mengambil sebagian besar manfaat usaha.
Resvani juga mengingatkan perlunya mengelola jumlah izin dan kuota produksi dengan mempertimbangkan kebutuhan industri ke depan. Perluasan kesempatan usaha, menurut dia, harus berjalan bersama perlindungan cadangan dan penerapan praktik pertambangan yang benar.
Penerima prioritas tetap harus menghadapi risiko teknis, perubahan harga komoditas global, kebutuhan modal, serta kewajiban reklamasi. Karena itu, akses terhadap pendanaan dan pendampingan menjadi bagian penting agar usaha kecil dan menengah dapat terlibat dalam rantai pasok industrialisasi dalam negeri. ***




