Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, PT GAG Nikel Dikecualikan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup. 

Pencabutan izin tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah melalui rapat terbatas dan koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Read also:  Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Baca juga: Sambil Berurai Air Mata, Warga Pulau Gag Minta Tambang Nikel Dilanjutkan

“Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan,” ujar Bahlil.

Pencabutan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Salah satu dasar pertimbangan utama adalah upaya menjaga kelestarian kawasan geowisata Raja Ampat, yang memiliki keanekaragaman hayati laut dan menjadi destinasi wisata dunia. Pemerintah menilai kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan potensi pariwisata berkelanjutan.

Read also:  Jakarta Utara Hasilkan Sampah Lebih dari 1.300 Ton per Hari, Menteri LH: Harus jadi Perhatian Serius

“Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi,” kata Bahlil.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif memberikan informasi dan masukan terkait aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut.

Baca juga: Singgung Putusan MA dan MK, KLH Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

Read also:  Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Adapun dari lima IUP yang ada di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang izinnya tetap berlaku. Namun, pemerintah menegaskan pengawasan ketat akan dilakukan terhadap operasional perusahaan tersebut, mulai dari analisis dampak lingkungan (amdal) hingga reklamasi pascatambang.

“Walaupun Gag tidak kita cabut, kita akan mengawasi secara ketat atas perintah Bapak Presiden. Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat, dan tidak boleh merusak terumbu karang,” tegas Bahlil.

Sebagai informasi, keempat izin yang dicabut diterbitkan sebelum kawasan Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada 2017 dan sebagai UNESCO Global Geopark pada 2023. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

Ecobiz.asia — Aktivitas pembalakan liar masih menyasar kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia...

Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Ecobiz.asia — Penyusunan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk industri nikel Indonesia terus mengalami kemajuan, dengan draft rinci Social Chapter telah rampung dan...

Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengalokasikan sekitar 920.000 hektare kawasan hutan produksi untuk dikelola dengan pola agroforestri guna mendukung program ketahanan pangan dan energi...

PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Ecobiz.asia -- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025...

Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Ecobiz.asia — Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan, Provinsi Riau, dengan total luas...

TOP STORIES

PTBA Targets Groundbreaking of Coal Downstream Projects This Year

Ecobiz.asia - State-controlled coal miner PT Bukit Asam Tbk (PTBA) is targeting to begin construction of its coal downstream projects this year through the...

Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

Ecobiz.asia — Aktivitas pembalakan liar masih menyasar kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia...

Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Ecobiz.asia — Penyusunan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk industri nikel Indonesia terus mengalami kemajuan, dengan draft rinci Social Chapter telah rampung dan...

Elnusa Bukukan Pendapatan Rp14,5 Triliun pada 2025, Terus Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — PT Elnusa Tbk membukukan pendapatan usaha sebesar Rp14,5 triliun sepanjang tahun buku 2025, tumbuh sekitar 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Kinerja tersebut mencerminkan...

Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengalokasikan sekitar 920.000 hektare kawasan hutan produksi untuk dikelola dengan pola agroforestri guna mendukung program ketahanan pangan dan energi...