Pelaku Industri Sambut Baik Permen ESDM Baru Tentang Carbon Capture Storage, IPA: Beri Kepastian Hukum

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pelaku sektor hulu migas yang berada dalam naungan Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2024 yang diundangkan pada 24 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon. 

Peraturan ini melengkapi kerangka hukum yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang fokus pada kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau yang lazim dikenal sebagai Carbon Capture and Storage (CCS).

Read also:  Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Indonesia dengan menerbitkan Permen ESDM No 16 Tahun 2024.  

Baca juga: Menteri Hanif Lantik Pejabat Eselon I KLH, Ini Daftar Lengkapnya

“Dengan kerangka regulasi yang lengkap, pelaku usaha kini memiliki panduan yang jelas untuk mendukung implementasi CCS sebagai solusi dekarbonisasi yang andal dan berkelanjutan. Selain itu, CCS akan mendukung rencana Indonesia mencapai target Net Zero Emission, sambil memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan solusi bagi industri yang sulit melakukan dekarbonisasi,” ungkap dia di Jakarta, Senin (6/1/2025).

CCS memiliki potensi besar untuk mendukung Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dengan menyediakan solusi bagi industri yang perlu melakukan dekarbonisasi, seperti manufaktur, pembangkit listrik, kilang, petrokimia, baja, dan semen. 

Read also:  Pulihkan Habitat Gajah di Lanskap Seblat, Kemenhut Gelar Operasi Gabungan Merah Putih

Selain itu, CCS juga memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan investasi dalam teknologi bersih. Indonesia memiliki formasi geologi yang unik dan strategis, termasuk akuifer asin (saline aquifer) dan reservoir migas yang telah habis (depleted reservoirs), yang mampu menyimpan karbon dioksida (CO2) secara aman.

Baca juga: Local Hero dan Company Champion PEP Papua Berbagi Pengalaman Pengembangan Masyarakat

Menurut Kementerian ESDM, potensi kapasitas penyimpanan karbon Indonesia mencapai 8 gigaton CO2 di reservoir migas dan 400 gigaton di akuifer asin. Pengembangan CCS diproyeksikan akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat penyimpanan karbon regional, yang sejalan dengan komitmen Indonesia yang disampaikan pada COP29 untuk menjadi pemimpin dalam inisiatif CCS di kawasan.

Read also:  Gakkum Kehutanan Proses Hukum Tersangka Illegal Logging di TN Baluran, Buru Pelaku yang Buron

Pemerintah Indonesia juga aktif menjalin kerjasama regional untuk mempercepat pengembangan CCS, seperti Indonesia-Singapura menandatangani Letter of Intent (LoI) untuk kolaborasi lintas batas dalam CCS, yang memungkinkan transportasi dan penyimpanan CO2 antara kedua negara. Kerjasama serupa juga dijajaki dengan Jepang dan Korea Selatan guna memperkuat posisi Indonesia sebagai hub CCS di Asia Tenggara. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Agincourt Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali, Menteri LH Beberkan Tahapannya

Ecobiz.asia — Pengelola Tambang Emas Martabe, PT Agincourt Resources, mendapat lampu hijau untuk kembali beroperasi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) setelah...

Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Amankan Jalur Mudik Sumatera dari Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengerahkan tim Manggala Agni untuk mengamankan jalur mudik di Pulau Sumatera dari potensi kebakaran hutan dan lahan menjelang Idul...

Hari Bakti Rimbawan 2026, Kemenhut Perkuat Tata Kelola Hutan Transparan dan Profesional

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola kehutanan yang transparan, profesional, dan berbasis ilmu pengetahuan untuk menjawab tantangan pengelolaan hutan yang...

Tindak Lanjut COP30, KLH Susun Dua Peta Jalan Transisi Energi dan Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah merumuskan dua konsep peta jalan nasional yang berkaitan dengan transisi energi dan pengendalian deforestasi...

Sudah Kantongi Izin Lingkungan dan Hutan, INPEX Tegaskan Komitmen Percepat Proyek Masela

Ecobiz.asia — INPEX Corporation menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengembangan Proyek Abadi Masela setelah proyek gas raksasa tersebut mengantongi sejumlah perizinan kunci dari pemerintah Indonesia,...

TOP STORIES

Agincourt Cleared to Resume Operations After Environmental Review, Audit Process

Ecobiz.asia — PT Agincourt Resources, operator of the Martabe Gold Mine, has been allowed to resume operations after undergoing an environmental audit and review...

GeoDipa Terima Hibah USTDA US$3,9 Juta untuk Studi Ekstraksi Lithium di Dieng

Ecobiz.asia — PT Geo Dipa Energi memperoleh hibah sebesar US$3,9 juta dari U.S. Trade and Development Agency untuk mendukung pilot plant dan studi kelayakan...

Aqua dan Veolia Resmikan Pabrik Daur Ulang Botol Plastik PET Berkapasitas 25.000 Ton per Tahun, Terbesar di Indonesia

Ecobiz.asia — Danone-Aqua bersama Veolia Services Indonesia meresmikan pabrik daur ulang botol plastik PET (polyethylene terephthalate) terbesar di Indonesia yang berlokasi di kawasan Pasuruan...

Danantara Inisiasi Hibah PLTS di Sumenep, Gantikan Genset Diesel

Ecobiz.asia — Danantara memfasilitasi kerja sama pemanfaatan dua unit pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang diproyeksikan memasok listrik bersih...

Agincourt Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali, Menteri LH Beberkan Tahapannya

Ecobiz.asia — Pengelola Tambang Emas Martabe, PT Agincourt Resources, mendapat lampu hijau untuk kembali beroperasi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) setelah...