Menteri Kehutanan Siapkan Aturan Baru untuk Perusahaan Tambang Pemegang PPKH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan merumuskan formula baru berupa petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bagi perusahaan tambang yang memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), agar lebih optimal dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Raja Antoni dalam kunjungan kerjanya ke wilayah Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (13/6/2025). 

Di sana, ia meninjau langsung kegiatan operasional PT Vale Indonesia Tbk, salah satu perusahaan tambang yang mengantongi izin PPKH.

Baca juga: Tanam 9,5 Juta Pohon, Vale Rehabilitasi 14.230 Hektare DAS di Sulsel Tahun 2024

Read also:  Bidik Pemodal, Kemenhut Kedepankan Pendekatan Persuasif dalam Penegakan Hukum di Lanskap Seblat

“Hari ini saya menyaksikan langsung bagaimana PT Vale menjalankan proses pertambangan dengan mematuhi aturan yang ada. Energi mereka berasal dari air, kaidah-kaidah lingkungan juga terpenuhi. Ini bukti bahwa pertambangan dan pelestarian bisa berjalan seiring,” ujar Raja Antoni.

Pada kesempatan itu, Menhut mengunjungi beberapa titik penting di area tambang. Salah satunya adalah Arboretum Himalaya, kawasan konservasi sekaligus hasil reklamasi lahan tambang.

Menurut Menhut, komitmen perusahaan seperti PT Vale menjadi contoh bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ekologi bukanlah dua hal yang saling bertentangan. 

Read also:  Terus Sikat Illegal Logging di Sumatera, Kemenhut Limpahkan Berkas Kasus PT BRN ke Kejaksaan

Namun, ia menekankan pentingnya peran regulator untuk memastikan tidak ada kompromi dalam penegakan aturan lingkungan.

“Ini menunjukkan bahwa pembangunan dan pelestarian alam bisa sejalan — selama pemerintah tegas, tidak ada kongkalikong, dan perusahaan punya komitmen tinggi untuk alam,” ucapnya.

Baca juga: Vale Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2024, Terapkan ESG Sektor Tambang

Untuk memastikan standar yang lebih merata, Menhut menyatakan pihaknya akan menyusun regulasi teknis baru yang berbasis praktik terbaik dari lapangan. 

Tujuannya, agar perusahaan pemegang PPKH tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tapi juga aktif menjaga keberlanjutan kawasan hutan yang digunakan.

Read also:  Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Pembiayaan Hutan Berintegritas di COP30 Belém

“Pulang dari sini, saya akan duduk bersama tim untuk merumuskan aturan baru. Kita akan buat juklak dan juknis yang lebih jelas, agar pemberian PPKH selalu dibarengi dengan tanggung jawab besar terhadap alam kita. Ini untuk masa depan, untuk anak cucu kita,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat praktik pertambangan berkelanjutan yang tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

Degradasi Hutan Menurun, Namun Tantangan Pengelolaan Dinilai Masih Berat

Ecobiz.asia — Degradasi hutan Indonesia tercatat mulai menurun berdasarkan statistik kehutanan terbaru. Pada 2022–2023, laju kerusakan hutan tropis mencapai 121 ribu hektare per tahun. Meski...

Dorong Ekosistem Industri Rempah, Indonesia Luncurkan Peta Jalan Hilirisasi Rempah 2025–2045

Ecobiz.asia – Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Peta Jalan Hilirisasi Rempah 2025–2045 yang mencakup komoditas pala, lada, cengkih, kayu manis, vanili, dan temulawak sebagai langkah strategis...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...