Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Penulis buku: Seputar hutan dan kehutanan: masalah dan solusi, Membangun hutan & menjaga lingkungan: masalah dan solusi)
Ecobiz.asia – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi era Presiden Joko Widodo, Luhut B. Pandjaitan, pada 2019 menyebut Indonesia memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon, dengan nilai mencapai 82–100 miliar dolar AS (sekitar Rp1.312–1.600 triliun). Klaim itu didasarkan pada fakta bahwa Indonesia menyimpan 75–80 persen kredit karbon dunia melalui ekosistem hutan tropis, mangrove, gambut, rumput laut hingga terumbu karang.
Anggota DPR RI, Kamrussamad, bahkan memperkirakan bahwa hutan tropis seluas 120,3 juta hektare mampu menyerap 25,18 miliar ton emisi karbon; mangrove seluas 3,31 juta hektare menyerap 33 miliar ton; dan gambut seluas 7,5 juta hektare menyerap 55 miliar ton. Dengan harga karbon hanya 5 dolar AS per ton, nilai ekonomi karbon Indonesia sudah sangat besar.
Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), perdagangan karbon belum diatur secara eksplisit meski praktiknya telah berlangsung dalam skala terbatas. Baik kerja sama antarnegara (G-to-G) seperti dengan Norwegia sejak 2010, transaksi antarbisnis (B-to-B) melalui Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), maupun inisiatif komunitas yang difasilitasi LSM telah berjalan tanpa kerangka nasional yang menyeluruh.
Salah satu pengalaman menarik datang dari masyarakat lima desa di sekitar hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba), Kabupaten Bungo. Pada 2018, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mendaftarkan kawasan seluas 5.339 hektare itu ke pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) melalui skema Plan Vivo. Zona lindung yang merupakan hutan primer memiliki cadangan karbon rata-rata 287 ton per hektare atau 1,052 ton setara CO₂ per hektare. TUI Airways—maskapai Eropa—membeli 6.000 ton cadangan karbon dengan nilai 36.000 dolar AS (sekitar Rp400 juta). Contoh ini menunjukkan mekanisme karbon dapat memberikan manfaat langsung ke masyarakat apabila tata kelola dan pasar berjalan baik.
Setelah Perpres 98/2021 terbit, pemerintah mulai menata perdagangan karbon melalui mekanisme bursa dan perdagangan langsung. Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di bawah PT Bursa Karbon Indonesia diresmikan Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023. Namun dalam dua tahun beroperasi, hingga 22 Agustus 2025, nilai transaksi yang tercatat baru Rp78,37 miliar—jauh dari potensi besar yang selama ini diproyeksikan. Dibandingkan negara maju seperti Belanda, perdagangan karbon Indonesia tertinggal karena belum terintegrasi dengan instrumen perpajakan karbon sebagaimana diterapkan di Eropa.
Kondisi stagnan ini diakui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam serah terima jabatan pada 22 Oktober 2024. Ia menyebut perdagangan karbon di IDXCarbon masih sepi dan perlu evaluasi. Pemerintah pun menyiapkan langkah strategis, antara lain memperkuat skema offset, mendorong unit perdagangan, mempertimbangkan perpajakan karbon, dan menetapkan batas atas kontribusi terhadap target Nationally Determined Contributions (NDC).
Setahun kemudian, Perpres 98/2021 direvisi menjadi Perpres 110/2025 yang lebih komprehensif dan progresif. Perpres baru ini mengatur perdagangan karbon luar negeri lebih rinci, sekaligus memperkuat posisi Indonesia melalui pengakuan standar dengan mitra global seperti Gold Standard Foundation (Mei 2025), Plan Vivo (September 2025), Global Carbon Council (September 2025), Puro Earth (Oktober 2025), Verra (Oktober 2025), serta Pemerintah Jepang (COP29, November 2024). Kesepakatan ini meningkatkan kredibilitas Indonesia di ekosistem perdagangan karbon internasional.
Dengan landasan regulasi baru itu, pada COP30 di Belem, Brasil (10–21 November 2025), Indonesia menargetkan transaksi karbon bermutu tinggi senilai Rp16 triliun. Pemerintah menempatkan sektor alam dan sektor energi–industri sebagai sumber utama, dengan potensi kontribusi hingga 90 juta ton CO₂. Sekitar dua pertiga diharapkan berasal dari sektor energi dan industri, sementara sektor kehutanan tetap menjadi fondasi penting.
Potensi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perdagangan karbon sektor kehutanan segera diresmikan sebagai instrumen mitigasi iklim sekaligus akselerator ekonomi hijau. Program ini tidak hanya menurunkan emisi, tetapi juga mempercepat reforestasi melalui skema konservasi dan strategi Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR).
Pada tahap awal, mekanisme ini mencakup pengelolaan hutan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perhutanan Sosial. PBPH memiliki potensi penyerapan 20–58 ton CO₂ per hektare dengan harga 5–10 dolar AS per ton CO₂. Sementara Perhutanan Sosial berpotensi menyerap hingga 100 ton CO₂ per hektare dengan harga mencapai 30 euro per ton CO₂.
Secara agregat, potensi sektor kehutanan pada 2025 diperkirakan mencapai 26,5 juta ton CO₂—setara nilai transaksi Rp1,6–3,2 triliun per tahun. Jika dioptimalkan hingga 2034, nilainya berpotensi melonjak menjadi Rp97,9–258,7 triliun per tahun, dengan kontribusi pajak Rp23–60 triliun dan PNBP Rp9,7–25,8 triliun per tahun. Selain manfaat ekonomi, program ini diproyeksikan menciptakan 170.000 lapangan kerja di berbagai lokasi proyek.
Hitung-Hitungan dan Tantangan Implementasi
Jika sektor kehutanan mampu menyediakan sekitar sepertiga dari kebutuhan 90 juta ton CO₂ yang ditargetkan di COP30, dua pertiga sisanya harus dipenuhi dari sektor energi dan industri. Secara matematis, potensi karbon Indonesia memang besar. Namun realitas di pasar global ditentukan oleh trust, kualitas proyek, kredibilitas metodologi, dan kemampuan negosiator meyakinkan pembeli dalam waktu terbatas.
Pertanyaan pentingnya adalah apakah Indonesia mampu mengubah potensi menjadi transaksi konkret dalam 11 hari penyelenggaraan COP30. Jika target penjualan 90 juta ton CO₂ senilai Rp16 triliun tercapai, ini akan menjadi tonggak baru dalam sejarah pengelolaan lingkungan Indonesia. Untuk saat ini, kita tunggu hasilnya. ***




