Mempertanyakan Komitmen Perjanjian Paris Kala Emisi Global Terus Meningkat

MORE ARTICLES

Pramono Dwi Susetyo

Oleh:  Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Ecobiz.asia – Pada Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP) 21 di Paris, Prancis, tahun 2015, para negara anggota UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) sepakat untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Krisis iklim dipicu oleh pemanasan global akibat emisi karbon berlebih di atmosfer, yang merupakan hasil aktivitas ekonomi manusia. Ilmuwan klimatologi PBB memperingatkan bahwa bencana iklim akan mengancam umat manusia bila suhu bumi naik melebihi 1,5°C. Pada 2022, suhu bumi telah meningkat 1,2°C dan dampaknya nyata: gelombang panas ekstrem di belahan bumi utara hingga banjir besar yang merendam sepertiga wilayah Pakistan.

Situasi ini memperparah krisis pangan. Sepuluh pusat krisis iklim terparah pada 2022 antara lain Afghanistan, Burkina Faso, Djibouti, Guatemala, Haiti, Kenya, Madagaskar, Nigeria, Somalia, dan Zimbabwe.

Hingga 2024, COP sudah berlangsung 29 kali. Terakhir, COP 29 di Baku, Azerbaijan (11–22 November 2024), menghasilkan komitmen memperkuat rencana iklim nasional (NDC), menjaga batas pemanasan global tetap 1,5°C, dan mobilisasi pendanaan iklim sebesar 300 miliar dolar AS per tahun pada 2035 untuk membantu negara berkembang.

Read also:  Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Namun, meski pertemuan terus berlangsung dan kesepakatan baru dibuat, suhu bumi tetap meningkat. Upaya penurunan emisi melalui NDC sejak COP 21 belum menunjukkan hasil signifikan.

Laporan Kompas (6 Juli 2025) berjudul “Hutan Membara di Depan Mata” mempertegas hal ini. WMO melaporkan bahwa batas kenaikan 1,5°C akan terlampaui pada 2023–2027.

Faktanya, pada 2024 suhu bumi sudah menembus ambang tersebut. Kendati bersifat sementara, WMO mencatat lima tahun ke depan (2025–2029) suhu global tetap berpotensi melampaui 1,5°C. Sementara itu, UNEP melaporkan emisi global mencapai 57 gigaton, jauh di atas batas aman 33 gigaton pada 2030. Artinya, dunia harus memangkas 24 gigaton emisi dalam lima tahun ke depan, sebuah tantangan besar bagi seluruh anggota UNFCCC, termasuk Indonesia.

Read also:  Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Dampak Global dan Lokal

Pemanasan global dirasakan langsung di Eropa. Saat berkunjung ke enam negara Eropa Barat pada Juni 2025, saya mendapati suhu di Frankfurt mencapai 38°C, Milan 33°C, dan Zurich 32°C. Bahkan di Jungfraujoch, Swiss, suhu hanya turun ke 10–13°C pada musim panas, jauh lebih hangat dari biasanya. Es dan gletser di Pegunungan Alpen mencair lebih cepat; volume gletser Swiss menyusut 38% hanya dalam periode 2020–2024.

Kenaikan suhu juga memicu kebakaran hutan, seperti di Pulau Kereta, Yunani. Panas ekstrem membuat vegetasi kering mudah terbakar, diperparah oleh angin kencang. Faktor manusia, baik sengaja maupun lalai, mempercepat kebakaran.

Di Indonesia, dampak krisis iklim juga nyata. Musim kemarau yang seharusnya dimulai Mei 2025 masih diwarnai hujan deras hingga Juli, bahkan menimbulkan banjir di Jakarta, Bogor, dan Kendari.

Pola cuaca kian tidak menentu: perbedaan antara musim hujan dan kemarau kian kabur. Titik panas (hot spot) mulai muncul di Riau, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan, menandakan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Read also:  Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Karhutla menjadi pemicu besar pelepasan karbon. Indonesia, Brasil, dan Republik Demokratik Kongo, tiga negara dengan hutan tropis terbesar, sangat rentan.

Riset Nature Sustainability (2021) menyebutkan bahwa gambut Indonesia, terutama di Kalimantan dan Papua, menyimpan cadangan karbon raksasa. Bila terbakar, pelepasannya akan sangat besar. Pengalaman pahit pernah terjadi: karhutla 1997–1998 melepaskan 2,5 miliar ton karbon, sedangkan 2002–2003 melepaskan hingga 1 miliar ton.

Jalan Terjal Menuju 2030

Dengan kondisi ini, apakah target COP 21 masih mungkin tercapai? Tahun 2030 tinggal 4,5 tahun lagi, sementara emisi global terus naik. Komitmen negara-negara UNFCCC kerap goyah, apalagi setelah terjadi pergantian kepemimpinan di beberapa negara besar.

Melihat perjalanan satu dekade terakhir (2015–2025), sulit untuk optimistis. Target menekan emisi hingga 33 gigaton pada 2030 tampak kian berat diwujudkan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Dalam arahan...

Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Ecobiz.asia - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian...

Surplus Air, Anugerah atau Musibah?

Oleh: Dr. Ir. Eka W. Soegiri, MM (Anggota Forum Daerah Aliran Sungai Nasional) Ecobiz.asia - Air adalah anugerah besar bagi kehidupan di Bumi. Namun ketika...

Perminas and the Martabe Signal: Policy Risk in Indonesia’s Mining Governance

Ecobiz.asia - What initially appeared as a policy direction has now materialised into an administrative reality. The government’s plan to establish a new state...

Mengulik HTR dalam Peta Perhutanan Sosial: Konsep, Capaian, dan Tantangan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Terminologi...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...