Mempertanyakan Komitmen Perjanjian Paris Kala Emisi Global Terus Meningkat

MORE ARTICLES

Pramono Dwi Susetyo

Oleh:  Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Ecobiz.asia – Pada Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP) 21 di Paris, Prancis, tahun 2015, para negara anggota UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) sepakat untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Krisis iklim dipicu oleh pemanasan global akibat emisi karbon berlebih di atmosfer, yang merupakan hasil aktivitas ekonomi manusia. Ilmuwan klimatologi PBB memperingatkan bahwa bencana iklim akan mengancam umat manusia bila suhu bumi naik melebihi 1,5°C. Pada 2022, suhu bumi telah meningkat 1,2°C dan dampaknya nyata: gelombang panas ekstrem di belahan bumi utara hingga banjir besar yang merendam sepertiga wilayah Pakistan.

Situasi ini memperparah krisis pangan. Sepuluh pusat krisis iklim terparah pada 2022 antara lain Afghanistan, Burkina Faso, Djibouti, Guatemala, Haiti, Kenya, Madagaskar, Nigeria, Somalia, dan Zimbabwe.

Hingga 2024, COP sudah berlangsung 29 kali. Terakhir, COP 29 di Baku, Azerbaijan (11–22 November 2024), menghasilkan komitmen memperkuat rencana iklim nasional (NDC), menjaga batas pemanasan global tetap 1,5°C, dan mobilisasi pendanaan iklim sebesar 300 miliar dolar AS per tahun pada 2035 untuk membantu negara berkembang.

Read also:  Sertifikat Hak Milik dari Kawasan Hutan: Bukti Nyata Kebijakan Penataan Kawasan

Namun, meski pertemuan terus berlangsung dan kesepakatan baru dibuat, suhu bumi tetap meningkat. Upaya penurunan emisi melalui NDC sejak COP 21 belum menunjukkan hasil signifikan.

Laporan Kompas (6 Juli 2025) berjudul “Hutan Membara di Depan Mata” mempertegas hal ini. WMO melaporkan bahwa batas kenaikan 1,5°C akan terlampaui pada 2023–2027.

Faktanya, pada 2024 suhu bumi sudah menembus ambang tersebut. Kendati bersifat sementara, WMO mencatat lima tahun ke depan (2025–2029) suhu global tetap berpotensi melampaui 1,5°C. Sementara itu, UNEP melaporkan emisi global mencapai 57 gigaton, jauh di atas batas aman 33 gigaton pada 2030. Artinya, dunia harus memangkas 24 gigaton emisi dalam lima tahun ke depan, sebuah tantangan besar bagi seluruh anggota UNFCCC, termasuk Indonesia.

Read also:  Libatkan Masyarakat Adat, Selamatkan Satwa Liar

Dampak Global dan Lokal

Pemanasan global dirasakan langsung di Eropa. Saat berkunjung ke enam negara Eropa Barat pada Juni 2025, saya mendapati suhu di Frankfurt mencapai 38°C, Milan 33°C, dan Zurich 32°C. Bahkan di Jungfraujoch, Swiss, suhu hanya turun ke 10–13°C pada musim panas, jauh lebih hangat dari biasanya. Es dan gletser di Pegunungan Alpen mencair lebih cepat; volume gletser Swiss menyusut 38% hanya dalam periode 2020–2024.

Kenaikan suhu juga memicu kebakaran hutan, seperti di Pulau Kereta, Yunani. Panas ekstrem membuat vegetasi kering mudah terbakar, diperparah oleh angin kencang. Faktor manusia, baik sengaja maupun lalai, mempercepat kebakaran.

Di Indonesia, dampak krisis iklim juga nyata. Musim kemarau yang seharusnya dimulai Mei 2025 masih diwarnai hujan deras hingga Juli, bahkan menimbulkan banjir di Jakarta, Bogor, dan Kendari.

Pola cuaca kian tidak menentu: perbedaan antara musim hujan dan kemarau kian kabur. Titik panas (hot spot) mulai muncul di Riau, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan, menandakan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Read also:  Perkuat Pasar Karbon, KLH Resmi Teken MRA dengan GCC dan Plan Vivo

Karhutla menjadi pemicu besar pelepasan karbon. Indonesia, Brasil, dan Republik Demokratik Kongo, tiga negara dengan hutan tropis terbesar, sangat rentan.

Riset Nature Sustainability (2021) menyebutkan bahwa gambut Indonesia, terutama di Kalimantan dan Papua, menyimpan cadangan karbon raksasa. Bila terbakar, pelepasannya akan sangat besar. Pengalaman pahit pernah terjadi: karhutla 1997–1998 melepaskan 2,5 miliar ton karbon, sedangkan 2002–2003 melepaskan hingga 1 miliar ton.

Jalan Terjal Menuju 2030

Dengan kondisi ini, apakah target COP 21 masih mungkin tercapai? Tahun 2030 tinggal 4,5 tahun lagi, sementara emisi global terus naik. Komitmen negara-negara UNFCCC kerap goyah, apalagi setelah terjadi pergantian kepemimpinan di beberapa negara besar.

Melihat perjalanan satu dekade terakhir (2015–2025), sulit untuk optimistis. Target menekan emisi hingga 33 gigaton pada 2030 tampak kian berat diwujudkan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Budaya Sadar Sampah di Eropa Barat

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup kabinet Merah Putih era Prabowo–Gibran tampaknya menjadikan penanganan...

Menghidupkan Kembali Karet Nusantara: Dari Komoditas Terlupakan Menuju Simbol Ekonomi Hijau Indonesia

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan) Ecobiz.asia - Di tengah gegap gempita wacana sawit berkelanjutan dan ekspor nikel hijau, ada satu komoditas lama yang...

Sertifikat Hak Milik dari Kawasan Hutan: Bukti Nyata Kebijakan Penataan Kawasan

Oleh: Dr. Pernando Sinabutar (Bekerja di Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru) Ecobiz.asia - “Tanah ini adalah tanah leluhur yang diwariskan kepada kami sejak...

Keanekaragaman Hayati: Antara Penting dan Tidak Penting

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Kehutanan) Ecobiz.asia - Miris rasanya membaca berita di Harian Kompas edisi Sabtu (6/9/2025) berjudul “Keanekaragaman Hayati Taman...

Indonesia di Tengah Tarik-Menarik EUDR: Risiko atau Peluang?

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan) Ecobiz.asia - Regulasi EUDR sejak awal dipuji sebagai tonggak sejarah keberanian Uni Eropa dalam memimpin agenda global melawan...

TOP STORIES

Sebut Soal VCM, Simak Penjelasan Menteri LH Soal Perpres 110/2025 Tentang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi penjelasan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon...

Link Download Perpres Perdagangan Karbon, Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang NEK dan Pengendalian Emisi

Ecobiz.asia - Berikut ini adalah link download Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah...

Kementerian ESDM dan ABB Dorong Penerapan GPAS untuk Tingkatkan Keamanan Listrik Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama perusahaan teknologi global ABB mendorong penerapan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS)...

Transjakarta Targets 100% Electric Bus Fleet by 2030 Under USD 350 Million Investment Plan

Ecobiz.asia — Jakarta’s city bus operator Transjakarta plans to fully electrify its fleet by 2030 under a roadmap requiring a total investment of around...

Kemenhut dan Satgas PKH Bongkar Kasus Pembalakan Liar Hulu-Hilir di Hutan Sipora, 4.600 M3 Kayu Ilegal Disita

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membongkar jaringan pembalakan liar terorganisir di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Sebanyak 4.610,16 meter kubik...