Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Kepmen 391.K tahun 2025 ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bahlil pada 1 Desember 2025. Terbitnya Kepmen 391.K tahun 2025 menindaklanjuti Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang.
Terbitnya Kepmen itu penetapan tarif denda didasarkan pada hasil kesepakatan Rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Seluruh denda akan ditagih Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Denda tertinggi diterapkan untuk pelanggaran pertambangan nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare. Komoditas bauksit dikenakan Rp1,7 miliar per hektare, timah Rp1,2 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare.
Dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan. ***
Berikut Link Download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025:


