Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan kembali fatwa haram membuang sampah ke sungai dan laut di tengah krisis sampah yang kian menekan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekosistem perairan Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat memimpin Aksi Bersih Sungai dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/2), dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.
“Indonesia menghadapi tekanan serius akibat sampah yang tidak terkendali. Sampah dari daratan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus diputus dari hulunya,” kata Hanif.
Ia menegaskan pengendalian sampah harus dimulai dari sumber melalui perubahan perilaku masyarakat dan pengelolaan yang sistematis.
Dalam kegiatan tersebut, Majelis Ulama Indonesia kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga lingkungan.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim menyatakan fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
“Fatwa ini adalah tanggung jawab keagamaan. Membuang sampah ke sungai dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli.
Hanif menyambut dukungan MUI tersebut dan menilai penguatan aspek moral penting untuk melengkapi pendekatan teknis dan regulasi. “Kesadaran moral harus berjalan seiring dengan kebijakan dan penegakan hukum. Dukungan ulama menjadi energi besar untuk mendorong disiplin masyarakat dalam mengelola sampah,” ujarnya.
KLH/BPLH menegaskan pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, hingga penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut. Pemerintah mendorong kolaborasi lintas pihak agar pengendalian sampah dari hulu mampu memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem perairan nasional.




