KLH/BPLH Menang Gugatan Lingkungan Rp721 Miliar Lawan 4 Korporasi Pembakar Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat kemenangan atas empat gugatan penting terkait kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. 

Total nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh pengadilan mencapai lebih dari Rp721 miliar, dengan tambahan kewajiban pemulihan lingkungan oleh para pelaku usaha.

Dua dari empat perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Penyelundupan 711 Burung, 112 Satwa Dilindungi

KLH/BPLH menyatakan akan segera mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan. 

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa hukum dapat berpihak pada perlindungan lingkungan. 

“Langkah hukum ini merupakan sinyal tegas bagi pelaku usaha agar tidak lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas bisnis mereka,” kata Rizal dikutip Kamis (3/7/2025).

Read also:  KLH Luncurkan Program KELANA, Perluas Edukasi Lingkungan Melibatkan Generasi Muda

Putusan pertama dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada 26 Juni 2025, yang menolak upaya banding PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. 

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kebakaran hutan seluas 3.480 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada tahun 2019, dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp467,8 miliar.

Putusan kedua dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025 terhadap PT Dinamika Graha Sarana. 

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kebakaran lahan seluas 6.360 hektare, dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp184 juta, dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan senilai Rp1,79 triliun. KLH/BPLH menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.

Putusan ketiga berasal dari Mahkamah Agung RI yang pada 23 Mei 2025 menolak Peninjauan Kembali Kedua (PK II) yang diajukan oleh PT Asia Palem Lestari (PT APL). 

Read also:  Usai Dilantik Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Siap Benahi Isu Pengelolaan Sampah

Perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp53,75 miliar serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp173,7 miliar.

Baca juga: Terjadi 167 Kasus Kebakaran Lahan Hingga Mei 2025, Menteri LH Minta Semua Pihak Siaga

Sementara itu, putusan keempat juga dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 20 Juni 2025, yang menolak PK II dari PT Putralirik Domas (PT PD). 

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kebakaran hutan seluas 500 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan dijatuhi hukuman ganti rugi sebesar Rp199,5 miliar.

Dari keempat perkara tersebut, dua putusan yang telah inkracht adalah terhadap PT APL dan PT PD, dengan total nilai ganti rugi mencapai Rp253,2 miliar. 

Read also:  Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Perdagangan Enam Kucing Kuwuk ke Kejari Belawan

KLH/BPLH telah meminta pengadilan untuk segera melaksanakan proses eksekusi terhadap kedua perkara tersebut.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri KLH/BPLH, Dodi Kurniawan, menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 

Deputi Rizal Irawan turut menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum, para ahli, dan majelis hakim atas kerja sama yang telah menghasilkan putusan penting ini.

Menurut Rizal, proses hukum ini bukan semata soal pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan. Upaya hukum yang konsisten dan tegas dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di seluruh Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Ecobiz.asia – Mayoritas masyarakat di Asia Tenggara mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan proyek batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

Kemenhut dan UNEP Tandatangani Implementing Arrangement untuk Perkuat Kerja Sama REDD+

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan United Nations Environment Programme (UNEP) menandatangani Implementing Arrangement (IA) terkait proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation...

Gamer Kampanyekan Aksi Iklim dan Gaya Hidup Berkelanjutan, Dorong Penggunaan Perangkat Hemat Energi

Ecobiz.asia – Komunitas gamer, streamer, dan e-sports bersama WWF-Indonesia mengampanyekan aksi iklim dan gaya hidup berkelanjutan dengan mendorong penggunaan perangkat listrik hemat energi serta...

Operasi Gabungan Kemenhut Tertibkan 5 Industri Kayu di Sumut, Ribuan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui tim operasi gabungan menertibkan lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam...

TOP STORIES

Southeast Asians Back Rapid Coal Phase-Out to Tackle Climate Change: Survey

Ecobiz.asia — More than 80% of people in Singapore, Malaysia and Indonesia are concerned about climate change, while a majority support a rapid phase-out...

Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon, PGN Garap Studi CCS dan Transportasi CO2

Ecobiz.asia - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memperkuat langkah transisi energi melalui pengembangan ekosistem Carbon Capture and Storage (CCS) dan transportasi CO2 untuk...

KAI Group Luncurkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Stasiun Gambir Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – KAI Group meluncurkan program Waste Management Terintegrasi dengan Stasiun Gambir sebagai proyek percontohan pengelolaan sampah modern di kawasan transportasi publik. Kementerian Lingkungan...

GDE-Danareksa Kolaborasi Dorong Kawasan Industri Hijau Berbasis Energi Panas Bumi

Ecobiz.asia – PT Geo Dipa Energi (GDE) dan PT Danareksa (Persero) memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pengembangan kawasan industri hijau melalui pemanfaatan listrik berbasis energi...

Di Ajang IPA Convex 2026, PHE Pertegas Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Percepatan Transisi Energi

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus berkontribusi pada program transisi energi melalui implementasi strategi Dual...