KLH Susun Panduan Teknis Setiap MRA, Pastikan Integritas Tinggi Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyusun panduan teknis untuk implementasi setiap Mutual Recognition Agreement (MRA) sebagai upaya memastikan integritas tinggi dalam perdagangan karbon nasional dan internasional.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK) KLH/BPLH Ary Sudjianto mengatakan, panduan ini menjadi langkah lanjutan setelah Indonesia menandatangani MRA dengan lima lembaga crediting scheme internasional, yakni Gold Standard, Global Carbon Council, Plan Vivo, Verra, serta Joint Crediting Mechanism (JCM) dengan Pemerintah Jepang.

Selain itu, Indonesia juga memiliki Letter of Intent dengan Puro Earth.

Read also:  IDX Carbon Beberkan Perkembangan Perdagangan Karbon Jelang COP30, Dari SRN hingga MRA dengan Verra

“Untuk melahirkan unit karbon yang berintegritas, tidak boleh ada fraud yang dapat merusak citra positif Indonesia di dunia internasional,” ujar Ary di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ary, MRA menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional, sekaligus mempercepat pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC).

Dia menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi penurunan capaian mitigasi menjelang 2030.

“Semua pihak harus bekerja sama membangun skema perdagangan karbon yang kredibel guna mendukung target NDC, tanpa mengesampingkan prioritas pembangunan ekonomi nasional,” tambahnya.

Read also:  Kerja Sama Karbon Indonesia-Jepang, Menteri LH Dorong Implementasi MRA

Sebagai Designated National Authority (DNA), KLH/BPLH juga memfasilitasi implementasi Article 6.4 Paris Agreement bagi para pengembang proyek mitigasi di Indonesia.

Hingga kini, sebanyak 14 proyek transisi dari Clean Development Mechanism (CDM) telah masuk ke mekanisme baru di bawah Article 6.4.

Pada kesempatan itu Ary menekankan bahwa hasil perdagangan karbon harus dikembalikan untuk mendukung aksi mitigasi dan adaptasi, terutama di sektor Forestry and Other Land Use (FOLU). “Jika berasal dari pengelolaan hutan, maka hasilnya harus kembali ke hutan,” ujarnya.

Untuk memperkuat transparansi dan daya saing proyek karbon nasional, KLH mengembangkan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai platform utama pencatatan aksi mitigasi, data emisi, dan kredit karbon. Sistem ini juga merupakan bentuk pemenuhan mandat Article 13 Paris Agreement.

Read also:  Kemenhut Matangkan Ekosistem Pasar Karbon Kehutanan, Fokus pada Integritas dan Kualitas Kredit

Versi terbaru SRN PPI akan dilengkapi dengan fitur keamanan data, interoperabilitas sistem, dan visualisasi pelaporan yang lebih mutakhir, guna memperkuat kepercayaan internasional terhadap aksi iklim Indonesia.

Langkah ini diharapkan mempertegas posisi Indonesia sebagai negara dengan unit karbon berintegritas tinggi (high-integrity carbon) sekaligus memperkuat kepercayaan investor dalam pasar karbon global. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, Perdagangan Karbon Terbuka Lebar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian...

SRN PPI Tangguh Jadi Modal Indonesia Percepat Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi dan Inklusif

Ecobiz.asia — Penguatan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) menjadi fondasi utama untuk memastikan setiap aktivitas pengurangan emisi di Indonesia tercatat, terverifikasi,...

Proyek REDD+ RBP GCF Output 1 Rampung, 103,8 Juta Dolar AS Tersalurkan Perkuat Aksi Iklim Indonesia

Ecobiz.asia — Proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Result-Based Payment (RBP) Green Climate Fund (GCF) Output 1 di Indonesia resmi dinyatakan...

Teken MRA dengan Verra, Indonesia Siap Tawarkan 50 Juta Ton Kredit Karbon di COP30

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan lembaga pengembang standar karbon independen Verra resmi menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk saling mengakui skema penerbitan...

Akhirnya Capai Kesepakatan, KLH-Verra Tanda Tangani MRA Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia - Setelah melalui negosiasi yang panjang dan alot, Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan lembaga pengembang sertifikasi karbon sukarela, Verra mencapai kesepakatan...

TOP STORIES

Indonesia Opens Carbon Market Access with New Presidential Regulation

Ecobiz.asia — Indonesia has opened broader access to its carbon market following the issuance of Presidential Regulation (Perpres) No. 110 of 2025 on the...

Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, Perdagangan Karbon Terbuka Lebar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian...

HDF Energy, GIZ, NEA SEA Team Up to Develop Green Hydrogen Ferry Infrastructure in Indonesia

Ecobiz.asia — French renewable energy developer HDF Energy, Germany’s GIZ, and Neuman & Esser South East Asia (NEA SEA) have signed an agreement to...

Dekontaminasi Selesai Desember, Kasus Radioaktif Cs-137 di Cikande Dipastikan Tak Terulang

Ecobiz.asia — Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi radioaktif Cs-137 di Cikande, Kabupaten Serang, rampung pada Desember 2025, setelah ditemukan sejumlah titik paparan di kawasan industri...

ESDM Siap Gelar Minerba Convex 2025, Dorong Pertambangan Berkelanjutan Lewat Inovasi dan Kolaborasi

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) akan menggelar Minerba Convention and Exhibition (Minerba...