KLH Siapkan Safeguard, Pastikan Pasar Karbon Bebas Manipulasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat fondasi tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk memastikan pasar karbon Indonesia berjalan transparan, berintegritas, dan bebas manipulasi.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq,
saat peluncuran Buku Instrumen Safeguards Nilai Ekonomi Karbon menegaskan bahwa NEK bukan sekadar mekanisme transaksi, tetapi sistem tata kelola ekonomi hijau yang menempatkan keadilan sosial dan transparansi sebagai fondasi utama.

Read also:  Luncurkan Proyek Konservasi Hutan di Filipina, Rimba Collective Targetkan Penurunan 2,74 Juta Ton Karbon

“Kita terus mendorong ekosistem Nilai Ekonomi Karbon agar berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan. NEK adalah alat untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam,” ujar Hanif di Jakarta, Selasa (15/10/2025).

Buku tersebut diterbitkan atas kolaborasi Kementerian Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung RI, dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Hanif menekankan pentingnya kejujuran dalam setiap aktivitas perdagangan karbon, terutama yang melibatkan pembeli internasional.

Read also:  Sebut Soal VCM, Simak Penjelasan Menteri LH Soal Perpres 110/2025 Tentang Perdagangan Karbon

“Kita harus prudent dan jangan sekali-kali berbuat curang terhadap buyer luar negeri. Sekali saja kepercayaan rusak, pasar dan jaringan akan hilang. Itu kerugian besar bagi bangsa dalam jangka panjang,” tegasnya.

Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan tengah menyiapkan pedoman penanganan perkara tindak pidana dalam penyelenggaraan NEK. “Pedoman ini akan menjadi acuan bagi jaksa untuk bertindak profesional dan terukur jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Read also:  SRN PPI Tangguh Jadi Modal Indonesia Percepat Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi dan Inklusif

Sementara itu, CEO IOJI Mas Achmad Santosa mengingatkan agar pelaksanaan NEK tetap berpegang pada tujuan utama mitigasi perubahan iklim, bukan sekadar mengejar keuntungan finansial.

“NEK harus berpijak pada mitigasi iklim. Pengalaman global menunjukkan risiko climate-washing, pelanggaran hak masyarakat lokal akibat tidak diterapkannya FPIC, hingga praktik kejahatan karbon seperti penipuan dan korupsi,” ujarnya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Sebut Soal VCM, Simak Penjelasan Menteri LH Soal Perpres 110/2025 Tentang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi penjelasan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon...

Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, Perdagangan Karbon Terbuka Lebar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian...

KLH Susun Panduan Teknis Setiap MRA, Pastikan Integritas Tinggi Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyusun panduan teknis untuk implementasi setiap Mutual Recognition Agreement (MRA) sebagai upaya memastikan integritas...

SRN PPI Tangguh Jadi Modal Indonesia Percepat Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi dan Inklusif

Ecobiz.asia — Penguatan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) menjadi fondasi utama untuk memastikan setiap aktivitas pengurangan emisi di Indonesia tercatat, terverifikasi,...

Proyek REDD+ RBP GCF Output 1 Rampung, 103,8 Juta Dolar AS Tersalurkan Perkuat Aksi Iklim Indonesia

Ecobiz.asia — Proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Result-Based Payment (RBP) Green Climate Fund (GCF) Output 1 di Indonesia resmi dinyatakan...

TOP STORIES

bp dan Mitsubishi Garap Studi Kelayakan CCUS Skema JCM, Proyek Karbon Tangguh Potensial

Ecobiz.asia - Perusahaan energi bp bersama Mitsubishi Research Institute (MRI) terpilih oleh Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang (METI) untuk melaksanakan studi kelayakan pengembangan...

Perpres 110/2025: Menakar Nilai Ekonomi Karbon sebagai Mesin Pertumbuhan Hijau Indonesia

Oleh: Jerry Marmen (Founder Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan/Atkarbonist) Ecobiz.asia - Indonesia baru saja melangkah ke fase penting dalam pembangunan berkelanjutan. Terbitnya Peraturan Presiden...

Bappenas dan Mitra Jepang Mulai Studi Bersama Pengembangan Green-Enabling Super Grid di Indonesia

Ecobiz.asia — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menandatangani Pernyataan Bersama (Joint Statement) dengan Sumitomo Corporation, Kansai Electric Power Co., Ltd., dan Summit Niaga Indonesia untuk...

Perpres 109/2025: Tarif Listrik dari Sampah Tetap, PLN Wajib Beli

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan...

Jelang COP30 di Brasil, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim Tegaskan Komitmen Indonesia pada Paris Agreement

Ecobiz.asia — Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) akan digelar di Belem, Brasil, pada November mendatang, dan menjadi momentum penting bagi negara-negara dunia memperbarui komitmen...