Perpres 110/2025: Menakar Nilai Ekonomi Karbon sebagai Mesin Pertumbuhan Hijau Indonesia

MORE ARTICLES

Oleh: Jerry Marmen (Founder Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan/Atkarbonist)

Ecobiz.asia – Indonesia baru saja melangkah ke fase penting dalam pembangunan berkelanjutan. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional menandai komitmen bahwa setiap ton emisi kini memiliki nilai ekonomi yang nyata. Regulasi ini bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan pernyataan strategis politik, ekonomi, sekaligus moral bahwa polusi tidak lagi gratis dan harus diperhitungkan dalam neraca pembangunan.

Namun keberhasilan kebijakan ini tidak berhenti pada penerbitan peraturan. Tantangan sesungguhnya ada pada pelaksanaan. Dibutuhkan pemahaman lintas sektor, komitmen yang konsisten, dan tata kelola yang transparan agar Perpres 110/2025 benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi hijau yang kredibel, berdaya saing, dan berdampak nyata bagi transformasi nasional.

Dari Komitmen Global Menuju Aksi Domestik

Lahirnya Perpres 110/2025 merupakan langkah konkret dari komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dan target Nationally Determined Contribution (NDC) yakni penurunan emisi 31,89% secara mandiri, atau hingga 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.

Perpres ini memperkenalkan dua pilar utama: 1) Pengendalian Emisi Nasional, dan 2) Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Keduanya menegaskan bahwa setiap sektor,  energi, industri, transportasi, hingga kehutanan wajib mengukur, melaporkan, dan menurunkan emisi secara terverifikasi. Setiap ton karbon yang dihasilkan, dikompensasi, atau dikurangi kini memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan di pasar karbon.

Read also:  APP Group Gabung Inisiatif RE100, Bidik 100% Listrik Terbarukan

Jika dikelola dengan disiplin dan integritas, kebijakan ini dapat menjadi instrumen ekonomi hijau paling strategis dalam sejarah pembangunan nasional, menciptakan sumber pembiayaan transisi energi, mendukung reforestasi, dan mempercepat adopsi teknologi bersih.

Namun potensi besar ini bergantung pada kejelasan aturan turunan. Penetapan kriteria “instalasi yang diatur”, mekanisme perdagangan, dan sistem pelaporan masih membutuhkan panduan teknis. Ketidakpastian tersebut bisa memperlambat investasi dan membuat pelaku usaha menunggu. Karena itu, percepatan penyusunan aturan pelaksana menjadi kunci kredibilitas kebijakan, terutama terkait tata cara perdagangan karbon (Pasal 58–67) dan sistem MRV nasional (Pasal 76–85).

Dua instrumen fiskal utama yaitu pembayaran berbasis kinerja dan pungutan atas karbon, perlu dirancang dengan prinsip earmarking dan transparansi. Artinya, setiap rupiah dari hasil pungutan karbon harus kembali ke pembiayaan proyek hijau, bukan sekadar menambah penerimaan negara.

Kebijakan karbon hanya akan menjadi insentif perubahan bila publik percaya bahwa dananya digunakan untuk mempercepat transisi energi dan dekarbonisasi. Sistem MRV berperan penting sebagai tulang punggung transparansi, memastikan setiap ton karbon yang dilaporkan benar-benar terverifikasi dan tidak berpotensi greenwashing.

Pasar karbon yang kredibel bergantung pada kejujuran data. Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus mewakili pengurangan emisi yang nyata, unik, dan bebas dari klaim ganda. Transparansi bukan hanya prinsip, tapi oksigen bagi kepercayaan publik dan investor.

Read also:  PDC Perluas Penerapan CMS ISO 37301, Kepatuhan Jadi Bagian dari Proses Bisnis

Prinsip ESGRC (Environmental, Social, Governance, Risk, and Compliance) yaitu transparency, accountability, responsibility, independence, fairness harus menjadi fondasi pelaksanaan NEK. Tanpa disiplin GRC, kebijakan karbon akan kehilangan legitimasi moral dan nilai ekonominya.

Desentralisasi, Peran Daerah, dan Transformasi Dunia Usaha

Implementasi NEK tidak bisa hanya dikelola dari pusat. Pemerintah daerah perlu menjadi aktor utama dalam membangun sistem MRV berbasis wilayah dan memperkuat basis data lokal yang kredibel. Dengan desentralisasi, kebijakan ini lebih adaptif terhadap konteks sosial dan ekonomi setempat.

Dunia usaha juga harus mengubah cara pandangnya. NEK bukan pajak baru, melainkan alat manajemen risiko dan inovasi bisnis. Perusahaan yang cepat beradaptasi dengan menghitung, melaporkan, dan menurunkan emisinya akan menikmati efisiensi, reputasi yang lebih baik, dan akses ke pembiayaan hijau global. Sebaliknya, yang lamban akan tertinggal, terutama menghadapi kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa.

Read also:  Gold Standard Luncurkan Metodologi G-RESET, Perluas Akses Pembiayaan Karbon untuk Proyek Energi Terbarukan

Penegakan hukum menjadi elemen penting lainnya. Pelanggaran batas emisi harus dikenai sanksi tegas, mulai dari denda progresif, pembekuan, hingga pencabutan izin. Komite pengawasan independen lintas kementerian diperlukan untuk memastikan kredibilitas dan objektivitas dalam penerapan sanksi.

Dari Regulasi Menuju Revolusi Hijau

Kelemahan utama kebijakan lingkungan di Indonesia selama ini bukan pada regulasinya, melainkan pada lemahnya implementasi. Perpres 110/2025 membuka peluang besar untuk memperbaikinya. Harga karbon kini berfungsi sebagai sinyal ekonomi baru yang mendorong efisiensi energi, inovasi teknologi, dan perilaku bisnis yang lebih bertanggung jawab.

Ketika harga karbon bekerja dengan baik, perusahaan akan memperhitungkan risiko iklim dalam strategi bisnisnya; lembaga keuangan menilai portofolio berdasarkan emisi; dan masyarakat menyadari bahwa setiap aktivitas konsumsi memiliki jejak karbon.

Agar transformasi ini berkelanjutan, tiga pilar utama harus dijaga: kolaborasi, kredibilitas, dan konsistensi. Kolaborasi memastikan partisipasi lintas sektor; kredibilitas membangun kepercayaan pasar; dan konsistensi menjaga arah kebijakan agar tidak bergeser oleh dinamika politik.

Dengan disiplin menjalankan prinsip ESGRC, Indonesia dapat menjadikan Perpres 110/2025 bukan sekadar instrumen hukum, tetapi momentum moral dan ekonomi untuk menegakkan ekonomi hijau yang tangguh dan berdaya saing global. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

BPGMN Tidak Sama dengan BRGM

Oleh:  Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Dengan dilantiknya Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc., sebagai Kepala Badan...

Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan dan berkeadilan) Ecobiz.asia - European Union Deforestation Regulation atau EUDR segera memasuki tahap penerapan. Regulasi ini berlaku bagi operator...

PHR Perkuat Budaya Inovasi melalui CIIF 2026, Cetak Added Value Creation Rp3,73 Triliun

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mencatat nilai tambah (added value creation) Rp3,73 triliun dari berbagai inovasi dan program perbaikan operasional yang dikembangkan...

ANTAM Catat Efisiensi Energi, Andalkan PLTS untuk Tekan Pemakaian BBM

Ecobiz.asia — PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mencatat penurunan konsumsi energi sebesar 59% menjadi 4,46 juta gigajoule (GJ) pada semester I 2026. Perseroan juga...

PLN Akan Luncurkan T-REC, Mudahkan Pelanggan Pantau Konsumsi Listrik Hijau Secara Rinci

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) akan meluncurkan peluncuran Time-based Renewable Energy Certificate (T-REC) pada 2028 yang memungkinkan pelanggan memantau penggunaan listrik hijau secara lebih...

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...