KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tindakan ini merupakan langkah cepat pemerintah pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi hidrologi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap izin dan ketentuan lingkungan.

“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, saat memerintahkan penyegelan pada 7 Desember 2025.

Read also:  Orangutan Mati Terpapar Asap Karhutla, Paru-paru Alami Kerusakan

Tindakan dimulai setelah pemantauan pascahujan ekstrem menunjukkan adanya laporan gangguan lingkungan di beberapa titik. Tim pengawas melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang memerlukan klarifikasi.

Berdasarkan temuan awal tersebut, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan menyegel area PT TBS untuk menghentikan kegiatan sampai seluruh dokumen lingkungan diverifikasi.

“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis,” ujar Hanif. Ia menegaskan proses hukum dan administratif akan berjalan sesuai ketentuan.

Read also:  Kemenhut Dorong KPH Perkuat Bioekonomi untuk Cegah Deforestasi dan Degradasi Hutan

KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan meminta penyampaian dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan perusahaan, termasuk konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pencegahan banjir.

KLH/BPLH menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban serta rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, proses penegakan hukum akan dilanjutkan.

Read also:  Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo, Badan Geologi Ingatkan Warga Patuhi Jalur Evakuasi

“Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh. Keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” ujar Hanif.

KLH/BPLH juga menginstruksikan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis untuk mempercepat pemulihan, termasuk pembersihan material yang menghambat aliran sungai dan penataan kawasan rawan. Masyarakat diminta tetap waspada, sementara perkembangan pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka.

Kementerian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan verifikasi dokumen dan memastikan langkah perbaikan dilakukan cepat guna meminimalkan risiko banjir berulang dan memperkuat tata kelola lingkungan di tingkat tapak. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...

Pantauan Kemenhut: Kalsel Nihil Hotspot, Pengendalian Karhutla di Kalbar-Kalteng Diperkuat

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah setelah pemantauan terbaru menunjukkan kedua provinsi...

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

TOP STORIES

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...

Metalogika Plans 20 MW Thin-Film Solar Factory in Indonesia With Midsummer Technology

Ecobiz.asia — Indonesian technology company PT Metalogika Rekayasa Sistem plans to establish a thin-film flexible solar panel manufacturing facility in Indonesia with an initial...

Chandra Asri Raises S&P Global CSA Score to 66, Citing Stronger ESG Transparency

Ecobiz.asia - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) raised its score in the 2026 S&P Global Corporate Sustainability Assessment (CSA) to 66...

ESGIN, KPCI dan KKDC Bangun Ekosistem Green Economy

Ecobiz.asia – PT ESGIN Global Partners (ESGIN), Koperasi Pangan Cendekia Indonesia (KPCI), dan Koperasi Kencana Darma Cendekia (KKDC) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengembangkan...